Pertemuan ke-14 (Kamis, 23 Mei 2024)
HAZOR DAN IBAHAH (الحظر و الإباحة)
Adapun Hazor (larangan) dan ibahah (kebolehan), sebagian orang ada yang berpendapat: "sesungguhnya segala sesuatu itu sesudah bi'tsah (diutus rasul) adalah bersifat hazor (haram) kecuali perkara-perkara yang dibolehkan oleh syari'at. Jika di dalam syari'at tidak didapatkan dalil yang menunjukkan kebolehannya maka yang dijadikan pegangan adalah hukum asal yakni hazor (Sebagian ulama berpendapat bab ini masuk pada masuk pembahasan ibadah). Sebagian lagi ada yang berpendapat sebaliknya yakni hukum asal pada segala sesuatu sesudah bi'tsah adalah mubah kecuali perkara-perkara yang dilarang oleh syara (untuk perkara muamalah).

