Catatan Pelajaran Kelima
Definis
Hadist Hasan Menurut at-Tirmidzi
Imam Tirmidzi mensyaratkan 3 syarat untuk Hadist Hasan
1.
Dalam
sanadnya tidak terdapat rawi yang dituduh berdusta (Muttaham bilkadzibi)
2.
Haditsnya
tidak syadz (menyelisihi rawi yang lebih kuat)
3. Diriwayatkan lebih dari satu jalan
Dalam sanadnya tidak terdapat rawi yang dituduh berdusta (Muttaham bilkadzibi), atau dalam istilah lain matruk karena di dalamnya ada rawi yang muttaham bilkadzibi. Batasan hadist hasan adalah yang terpenting rawinya bukan muttaham bilkadzibi. Yang lebih dari muttaham bilkadzibi tidak boleh, contoh rawi yang memalsukan hadist namanya kadzab. Artinya kriteria rawi muttaham bilkadzibi sampai derajat yang paling parah, tidak masuk kriteria hadist hasan menurut Imam Tirmidzi. Sedangkan muttaham bilkadzibi ke atas yang lebih ringan, termasuk kriteria hadist shohih. Termasuk rawi yang dho’if, ghoflah (lalai), dhoif ringan, shaduq. Haditsnya tidak syadz (menyelisihi rawi yang lebih kuat) dan harus sesuai dengan rawi yang tsiqot atau shoduq Diriwayatkan lebih dari satu jalan
Hadits
Hasan Menurut Jumhur
Hadits
yang tersambung sanadnya, dengan periwayatan rawi yang adil dan dhabit (tingkat
hafalannya di bawah tingkat shahih),tidak syadz dan tidak ada illat.
Definisi
Jumhur adalah definisi Hadits Hasan lidzatihi dan definisi at-Tirmidzi adalah
definisi Hadits Hasan lighairihi.
Hadist
Hasan lighairihi : jika hadist-hadist dhaif, yang dhaifnya muhtamal, yang jika
dikumpulkan (banyak jalan) bisa naik tingkat.
Sebenarnya tidak ada perbedaan Hasan lidzatihi dan Hasan lighairihi dalam pengambilan hukum (hujjah), intinya sama yakni hadist hasan sehingga boleh digunakan. Untuk memudahkan membedakannya, jika rowinya dhobit berarti Hasan lidzatihi dan jika rawinya tidak dhobit berarti Hasan lighairihi
Hadist no.1263 Hadist ini berisi larangan untuk memberikan khamar kepada seorang kafir zimmi untuk dijual.
Tsiqot
adalah ibaroh untuk rawi yang adil dan dhobitnya sempurna / ibaroh bagi perawi hadist shahih. Laisa
bilqawi : tidak kuat kedhobitannya , jarh ringan (masuk dhoif). Shaduq: ibaroh
bagi mereka perawi hadist hasan, dhobitnya tidak sempurna.
Jika melihat kepada sanadnya, maka hadist ini
dho’if karena ada Mujalid. Namun jika melihat dari jalan lain, dengan redaksi
yang sama. Ternyata Imam Muslim juga meriwayatkan hadist dengan yang sama. Karena ada jalan yang lain,
rawinya tidak ada yang muttaham bilkadzibi, dan tidak syadz, sehingga hadistnya
menjadi Hasan lighairihi dan bisa digunakan sebagai hujjah. Karena riwayat
mujalid sama dengan riwayat yang shahih, maka mujalid bisa dikatakan dhobit
dalam periwayatannya.
Kaidah عَبَّاد :
semuanya dibaca Abbad ( عَبَّاد ),
difathahkan ‘ainnya dan ba ditasydid. Kecuali 2 orang Tsa’labah bin ‘Ibad
(‘ainnya dikasroh) dan Qais bin ‘Ubad (‘ainnya didhommah)
Hadist yang berkaitan dengan larangan untuk memberikan khamar
kepada seorang kafir zimmi untuk dijual. Kami memiliki khamar sebelum diharamkannya
khamar, tetapi milik anak yatim. Ketika surat al-Maidah turun tentang pengharaman
khamar. Aku bertanya kepada Rasulullah Saw: Aku berkata ini milik anak yatim,
harta anak tersebut dari khamar . Nabi Saw bersabda: Tumpahkanlah itu semua. .Ini
menjadi dalil bahwa khamar itu tidak dimiliki, tidak bisa ditahan dan harus
dibuang saat itu juga. Berdasarkan hadist ini tidak boleh satu orangpun untuk
mengambil manfaat dari khamar kecuali dengan membuangnya.
Abu ‘Isa berkata hadist Abi Sa’id ini
dihukumi hasan. Hadist ini walaupun ada Mujalid rawi yang dhoif, tetapi hukum
hadist ini Hasan. Karena telah diriwayatkan hadist yang semisal ini dari Nabi
Saw. Pendapat sebagian ulama mereka tidak suka khamar dijadikan cuka, kalau
sekiranya ada di rumah seorang muslim ada khamar, kemudian didiamkan hingga
menjadi cuka.
Dalam hadist ini ada dalil mengusahakan
membuat khamar menjadi cuka, hal tersebut tidak boleh berdasarkan hadist ini.
Jika seandainya diperbolehkan, maka yang paling diperbolehkan pertama kali
adalah hartanya anak yatim. Karena wajib menjaga harta anak yatim dan
mengembangkannya. Nabi Saw pernah melarang untuk menyia-nyiakan harta. Imam
Khattabi mengatakan sebagian ulama berpendapat membuat usaha agar khamar
berubah menjadi cuka tidak boleh, walaupun itu adalah harta anak yatim.
Syekh Mubarokfury mengatakan berdasarkan
hadist ini, membuat khamr menjadi cuka tidak boleh berdasarkan hadist Abu
Sa’id dan Hadits anas bin Malik.
Sebagian ulama membolehkan dengan tanpa adanya usaha. Abu Hanifah mengatakan
kalau seandainya membuat khamar menjadi cuka, maka khamar yang asalnya Najis
maka menjadi suci karena telah menjadi cuka. Dari Imam malik ada 3 riwayat yang
paling shahih , usaha membuat khamar menjadi cuka adalah haram. Kalau
seandainya seseorang dia membuat usaha menyimpan khamar untuk dijadikan cuka,
ia haram berdasarkan hadist ini. Maka seandainya ia berbuat demikian maka dia
berdosa. Tetapi, khamarnya menjadi suci.
Pendapat Imam Syafii, jika dimasukkan obat
ke dalam khamar tersebut sehingga berubah menjadi cuka, maka khamar tersebut
tidak menjadi suci. Karena ada usaha memasukkan sesuatu sehingga khamar
tersebut menjadi cuka. Adapun dipindahkan khamar tersebut keluar, dijemur di
bawah matahari sampai berubah menjadi cuka, maka menurut pendapat yang shahih
ulama madhab syafiiyah menjadi suci. Disini dalil yang membolehkan, karena
jawaban nabi saw ketika ditanya apakah boleh menimpan khamar ini agar nanti
bisa menjadi cuka dan bisa dimanfaatkan untuk dijual? Nabi menjawab tidak,
buang saja. Karena orang pada waktu itu baru turun ayat tentang khamar,
sementara saat umat sangat senang sekali dgn khamar. Klo seandainya saat itu
boleh menyimpan khamar, segala sesuatu yang disenangi akan condong ke dalam
hati. Khawatir setan akan masuk di sana, maka nabi melarang menyimpan khamar.
Khawatir nantinya juga akan menggunakan khamar.
Adapun setelah Panjang masa pengharaman
khamar dan para sahabat sudah terbias jauh dari khamar, tidak dikhawatirkan
setan untuk menggannggu. Maka nabi saw mengatakan sebaik-baik lauk untuk makan
adalah cuka. Waktu itu pembuatan cuka adalah dari khamar
Hadist tentang Bab Orang yang Ragu dalam
Sholat Apakah menambah atau Kurang
Kaidah Isma’il bin Ibrahim : rawi ini
nisbatnya tidak masyhur Ismail lebih
dikenal dengan Ulayyah, yakni Isma’il bin Ulayyah.Ulayyah adalah nama ibunda Isma’il. Lebih dikenal
dengan nisbat kepada Ibunya. Adapun ayahnya Bernama Ibrahim.
Pada rawi hadist Imam tirmidzi Iyas bin
Hilal majhul. Maksud majhul disini murid yang meriwayatkan darinya hanya ada 1
orang yakni Yahya bin Abi Katsir dan
tidak ada nash akan keadilan dan kedhobitannya. Karena ada rawi yang majhul,
maka sanad hadist ini menjadi dhaif. Ternyata ada hadist yang sama yg
diriwayatkan Imam muslim dari jalan yang lain, tetapi riwayatnya berporos pada
sahabt yang sama yakni Abu Sa’id al Khudri. Karena syarat hadist hasan menurut Iman
Tirmidzi sanadnya tidak terdapat rawi yang (Muttaham
bilkadzibi), tidak ada syadz, hadist teraebut diriwatyan oleh lebih dari satu
jalan, yang memiliki redaksi yang sama maka hadist ini dihukumi hasan.
Rawi itu ada 4
1. Disepakati ketsiqotannya (Semua ahli
jarh wa ta’dil mengatakan dia tsiqoh)
2. Disepakati kedhaifannya
3. Diperselisihkan ketsiqotan dan
kedhaifannya
4. Tidak ada nash ketsiqotan dan kedhaifannya (disebut majhul)
Matan Hadist: aku berkata kepada Abu Sa’id, salahsatu diantar kami sholat sedang ia lupa berapa bilagan sholatnya. Maka nabi saw bersabda jika salah seorang diantara kalian sholat dan dia tidak tau sudah berapa rakat sholat, maka hendaknya ia sujud 2 kali dalam keadaan duduk. Ini syariat sujud sahwi bagi mereka yang ragu jumlah rakat, apakah menambah atau kurang. Maka ambil dulu yang kurang. Setelah menyempurnakan rakaatnya baru sujud sahwi.
Bab tentang
seseorang yang membeli Hamba sahaya dalam keadaan Hamil
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia tidak
boleh mengeluarkan air maninya kepada anak selainnya (kepada seseorang yang
sedang hamil).
Takhrij
Hadist
Sanad Imam Tirmidzi pada Rabiah bin Salim
Maqbul. Maqbul jika dia ada mutaba’ah maka menjadi kuat hadistnya. Namun jika
tidak ada mutab’aah , tidak ada riwayat lain yang menguatkannya maka menjadi
dhoif. Disini sanadnya Imam Tirmidzi dhoif. Sanad pada Riwayat imam Tirmidzi
ini tidak ada Muttaham bilkadzibi, tidak ada
riwayat yang menetang riwayat ini (tidak syadz), diriwayatkan lebih dari 1
jalan, yakni dari jalur lain melalui Imam Ahmad bin Hambal. Maka hadist ini
menjadi hasan menurut Imam Tirmidzi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar