Jumat, 05 April 2024

Definis Hadist Hasan Menurut at-Tirmidzi

 


Catatan Pelajaran Kelima

Definis Hadist Hasan Menurut at-Tirmidzi

Imam Tirmidzi mensyaratkan 3 syarat untuk Hadist Hasan

1.      Dalam sanadnya tidak terdapat rawi yang dituduh berdusta (Muttaham bilkadzibi)

2.      Haditsnya tidak syadz (menyelisihi rawi yang lebih kuat)

3.      Diriwayatkan lebih dari satu jalan

     Dalam sanadnya tidak terdapat rawi yang dituduh berdusta (Muttaham bilkadzibi), atau dalam istilah lain matruk karena di dalamnya ada rawi yang muttaham bilkadzibi. Batasan hadist hasan adalah yang terpenting rawinya bukan muttaham bilkadzibi. Yang lebih dari muttaham bilkadzibi tidak boleh, contoh rawi yang memalsukan hadist namanya kadzab. Artinya kriteria rawi muttaham bilkadzibi sampai derajat yang paling parah, tidak masuk kriteria hadist hasan menurut Imam Tirmidzi. Sedangkan muttaham bilkadzibi ke atas yang lebih ringan, termasuk kriteria hadist shohih. Termasuk rawi yang dho’if,  ghoflah (lalai), dhoif ringan, shaduq. Haditsnya tidak syadz (menyelisihi rawi yang lebih kuat) dan harus sesuai dengan rawi yang tsiqot atau shoduq Diriwayatkan lebih dari satu jalan

 

                                                           Hadits Hasan Menurut Jumhur

Hadits yang tersambung sanadnya, dengan periwayatan rawi yang adil dan dhabit (tingkat hafalannya di bawah tingkat shahih),tidak syadz dan tidak ada illat.

Definisi Jumhur adalah definisi Hadits Hasan lidzatihi dan definisi at-Tirmidzi adalah definisi Hadits Hasan lighairihi.

Hadist Hasan lighairihi : jika hadist-hadist dhaif, yang dhaifnya muhtamal, yang jika dikumpulkan (banyak jalan) bisa naik tingkat.

Sebenarnya tidak ada perbedaan  Hasan lidzatihi dan Hasan lighairihi dalam pengambilan hukum (hujjah), intinya sama yakni hadist hasan sehingga boleh digunakan. Untuk memudahkan membedakannya, jika rowinya dhobit berarti Hasan lidzatihi dan jika rawinya tidak dhobit berarti Hasan lighairihi

Hadist no.1263 Hadist ini berisi larangan untuk memberikan khamar kepada seorang kafir zimmi untuk dijual. 



Tsiqot adalah ibaroh untuk rawi yang adil dan dhobitnya sempurna / ibaroh bagi perawi hadist shahih. Laisa bilqawi : tidak kuat kedhobitannya , jarh ringan (masuk dhoif). Shaduq: ibaroh bagi mereka perawi hadist hasan, dhobitnya tidak sempurna.

Jika melihat kepada sanadnya, maka hadist ini dho’if karena ada Mujalid. Namun jika melihat dari jalan lain, dengan redaksi yang sama. Ternyata Imam Muslim juga meriwayatkan hadist dengan  yang sama. Karena ada jalan yang lain, rawinya tidak ada yang muttaham bilkadzibi, dan tidak syadz, sehingga hadistnya menjadi Hasan lighairihi dan bisa digunakan sebagai hujjah. Karena riwayat mujalid sama dengan riwayat yang shahih, maka mujalid bisa dikatakan dhobit dalam periwayatannya.

Kaidah عَبَّاد : semuanya dibaca Abbad ( عَبَّاد ), difathahkan ‘ainnya dan ba ditasydid. Kecuali 2 orang Tsa’labah bin ‘Ibad (‘ainnya dikasroh) dan Qais bin ‘Ubad (‘ainnya didhommah)

            Hadist yang berkaitan dengan larangan untuk memberikan khamar kepada seorang kafir zimmi untuk dijual. Kami memiliki khamar sebelum diharamkannya khamar, tetapi milik anak yatim. Ketika surat al-Maidah turun tentang pengharaman khamar. Aku bertanya kepada Rasulullah Saw: Aku berkata ini milik anak yatim, harta anak tersebut dari khamar . Nabi Saw bersabda: Tumpahkanlah itu semua. .Ini menjadi dalil bahwa khamar itu tidak dimiliki, tidak bisa ditahan dan harus dibuang saat itu juga. Berdasarkan hadist ini tidak boleh satu orangpun untuk mengambil manfaat dari khamar kecuali dengan membuangnya.

Abu ‘Isa berkata hadist Abi Sa’id ini dihukumi hasan. Hadist ini walaupun ada Mujalid rawi yang dhoif, tetapi hukum hadist ini Hasan. Karena telah diriwayatkan hadist yang semisal ini dari Nabi Saw. Pendapat sebagian ulama mereka tidak suka khamar dijadikan cuka, kalau sekiranya ada di rumah seorang muslim ada khamar, kemudian didiamkan hingga menjadi cuka.

Dalam hadist ini ada dalil mengusahakan membuat khamar menjadi cuka, hal tersebut tidak boleh berdasarkan hadist ini. Jika seandainya diperbolehkan, maka yang paling diperbolehkan pertama kali adalah hartanya anak yatim. Karena wajib menjaga harta anak yatim dan mengembangkannya. Nabi Saw pernah melarang untuk menyia-nyiakan harta. Imam Khattabi mengatakan sebagian ulama berpendapat membuat usaha agar khamar berubah menjadi cuka tidak boleh, walaupun itu adalah harta anak yatim.

Syekh Mubarokfury mengatakan berdasarkan hadist ini, membuat khamr menjadi cuka tidak boleh berdasarkan hadist Abu Sa’id  dan Hadits anas bin Malik. Sebagian ulama membolehkan dengan tanpa adanya usaha. Abu Hanifah mengatakan kalau seandainya membuat khamar menjadi cuka, maka khamar yang asalnya Najis maka menjadi suci karena telah menjadi cuka. Dari Imam malik ada 3 riwayat yang paling shahih , usaha membuat khamar menjadi cuka adalah haram. Kalau seandainya seseorang dia membuat usaha menyimpan khamar untuk dijadikan cuka, ia haram berdasarkan hadist ini. Maka seandainya ia berbuat demikian maka dia berdosa. Tetapi, khamarnya menjadi suci.

Pendapat Imam Syafii, jika dimasukkan obat ke dalam khamar tersebut sehingga berubah menjadi cuka, maka khamar tersebut tidak menjadi suci. Karena ada usaha memasukkan sesuatu sehingga khamar tersebut menjadi cuka. Adapun dipindahkan khamar tersebut keluar, dijemur di bawah matahari sampai berubah menjadi cuka, maka menurut pendapat yang shahih ulama madhab syafiiyah menjadi suci. Disini dalil yang membolehkan, karena jawaban nabi saw ketika ditanya apakah boleh menimpan khamar ini agar nanti bisa menjadi cuka dan bisa dimanfaatkan untuk dijual? Nabi menjawab tidak, buang saja. Karena orang pada waktu itu baru turun ayat tentang khamar, sementara saat umat sangat senang sekali dgn khamar. Klo seandainya saat itu boleh menyimpan khamar, segala sesuatu yang disenangi akan condong ke dalam hati. Khawatir setan akan masuk di sana, maka nabi melarang menyimpan khamar. Khawatir nantinya juga akan menggunakan khamar.

Adapun setelah Panjang masa pengharaman khamar dan para sahabat sudah terbias jauh dari khamar, tidak dikhawatirkan setan untuk menggannggu. Maka nabi saw mengatakan sebaik-baik lauk untuk makan adalah cuka. Waktu itu pembuatan cuka adalah dari khamar

 

   Hadist tentang Bab Orang yang Ragu dalam Sholat Apakah menambah atau Kurang

Kaidah Isma’il bin Ibrahim : rawi ini nisbatnya tidak masyhur  Ismail lebih dikenal dengan Ulayyah, yakni Isma’il bin Ulayyah.Ulayyah  adalah nama ibunda Isma’il. Lebih dikenal dengan nisbat kepada Ibunya. Adapun ayahnya Bernama Ibrahim.



Pada rawi hadist Imam tirmidzi Iyas bin Hilal majhul. Maksud majhul disini murid yang meriwayatkan darinya hanya ada 1 orang yakni  Yahya bin Abi Katsir dan tidak ada nash akan keadilan dan kedhobitannya. Karena ada rawi yang majhul, maka sanad hadist ini menjadi dhaif. Ternyata ada hadist yang sama yg diriwayatkan Imam muslim dari jalan yang lain, tetapi riwayatnya berporos pada sahabt yang sama yakni Abu Sa’id al Khudri. Karena syarat hadist hasan menurut Iman Tirmidzi sanadnya tidak terdapat rawi yang (Muttaham bilkadzibi), tidak ada syadz, hadist teraebut diriwatyan oleh lebih dari satu jalan, yang memiliki redaksi yang sama maka hadist ini dihukumi hasan.

Rawi itu ada 4

1. Disepakati ketsiqotannya (Semua ahli jarh wa ta’dil mengatakan dia tsiqoh)

2. Disepakati kedhaifannya

3. Diperselisihkan ketsiqotan dan kedhaifannya

4. Tidak ada nash ketsiqotan dan kedhaifannya (disebut majhul)

Matan Hadist: aku berkata kepada Abu Sa’id, salahsatu diantar kami sholat sedang ia lupa berapa bilagan sholatnya. Maka nabi saw bersabda jika salah seorang diantara kalian sholat dan dia tidak tau sudah berapa rakat sholat, maka hendaknya ia sujud 2 kali dalam keadaan duduk. Ini syariat sujud sahwi bagi mereka yang ragu jumlah rakat, apakah menambah atau kurang. Maka ambil dulu yang kurang. Setelah menyempurnakan rakaatnya baru sujud sahwi.


Bab tentang seseorang yang membeli Hamba sahaya dalam keadaan Hamil


Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia tidak boleh mengeluarkan air maninya kepada anak selainnya (kepada seseorang yang sedang hamil). 

Takhrij Hadist

Sanad Imam Tirmidzi pada Rabiah bin Salim Maqbul. Maqbul jika dia ada mutaba’ah maka menjadi kuat hadistnya. Namun jika tidak ada mutab’aah , tidak ada riwayat lain yang menguatkannya maka menjadi dhoif. Disini sanadnya Imam Tirmidzi dhoif. Sanad pada Riwayat imam Tirmidzi ini tidak ada Muttaham bilkadzibi, tidak ada riwayat yang menetang riwayat ini (tidak syadz), diriwayatkan lebih dari 1 jalan, yakni dari jalur lain melalui Imam Ahmad bin Hambal. Maka hadist ini menjadi hasan menurut Imam Tirmidzi. 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...