Macam-Macam Hukum (Hukum
Taklifi)
1.
Wajib
Adapun wajib itu dari sifatnya memang
wajib (Ketika dalilnya mutlak, tidak ada dalil yang memberi keringan
dengannya), hukumnya jika dikerjakan dapat pahala dan dia berdosa jika
meninggalkannya. (Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di catatan pelajaran
kedua)
2.
2. Sunah
Sedangkan Mandub (Sunah) dari sisi sifatnya annadbu : apa yang diberi pahala atas orang yang mengerjakan dan tidak ada iqab bagi orang yang meninggalkannya. Contoh perintah melakukan sholat malam
Sunah dalam ilmu hadist : apa-apa yang disandarkan kepada nabi baik ucapan,
perbuatan, dan taqrirnya. Sunah dalam ushul fiqh : suatu perintah yang tidak
mutlak (jazm), ada dalil lain yang mengiringi (qarinah) akan perintah tadi
dalam tema yang sama. Adanya keringan bagi orang yang tidak melaksanakan
perintah tadi. Pembahasan sunah dalam Ushul Fiqh lebih banyak membahas mengenai
perbuatan nabi.
Pembagian sunah menurut Imam Qadhi Husain dan ulama lain menyebutkan istilah mandub dengan tiga istilah yang berbeda, yaitu:
1)
Mandub (sunah), yaitu apa-apa yang nabi
kerjakan dan dilakukan terus menerus
2)
Mustahab, yaitu apa-apa yang nabi kerjakan
hanya sesekali. Contoh: ziarah kubur
3) Tatawwu’, yaitu nabi tidak melakukan, tapi menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan penggalian dalil, berupa dalil perintah, ketika ditinggalkan tidak mengapa.
3. Mubah
Mubah dari sisi sifatnya merupakan suatu kemubahan,
dalilnya : tidak ada pahala mengerjakannya dan tidak ada iqab ketika
meninggalkannya.
4. Mahzur (Haram)
Mahzur dari sisi sifatnya hazr /haram, dari
sisi dalilnya yang pasti akan suatu larangan. Yaitu diberi pahala jika
meninggalkannya dan diberi iqab bagi orang yang
melaksanakannya. Pembagian haram , yaitu
- haram karena memang sifatnya haram (haram lizatihi), seperti babi, anjing,
bangkai , darah
- haram li ghairi zatihi, karena cara mendapatkannya yang haram
- haram li ‘aridhin: haram karena suatu perkara baru / sebab lain. Contoh:
ada orang sholat, sholatnya sah tapi haram, -- sholat pakai baju hasil curian
5. Makruh
Makruh dari sisi sifatnya suatu hal yang dibenci, ketika dalilnya berupa larangan tetapi tidak pasti (jazm). Sesuatu yang diberi pahala karena meninggalkannya dan tidak diberi siksa karena mengerjakannya. Contoh makan bawang putih
6. Shahih (Sah)
Sah dari sisi sifatnya sah, apa-apa yang berkaitan nufudz dan i’tidad. Tergabung di dalamnya apa-apa yang melengkapi perkara-perkara yang dipertimbangkan oleh syara baik berupa aqad atau ibadah. Nufudz itu adalah tercapainya suatu tujuan, misalnya ada orang melakukan jual beli. Ada nufudz di dalamnya karena si penjual ingin mendapatkan uang dari barang dijual dan si pembeli ingin mendapatkan barang yang telah dibeli. I’tidad adalah telah lengkapnya perkara yang ditetapkan oleh syara seperti syarat dan rukun. Adapun i’tidad banyak masuk pada perkara ibadah. Sedangkan nufuz dan i’tidal banyak masuk ke pembahasan muamalah (aqad).
7. Bathil (Batal)
Batal dari sisi sifatnya membatalkan, yang tidak sempurna nufudz dan i’tidadnya. Contoh nufudznya tidak sempurna, ketika seseorang ingin membeli tas yang berwarna coklat. Si pembeli mengirimkan warna merah, sehingga keinginan pembeli tidak terpenuhi (nufudz nya tidak terpenuhi) maka jual belinya batal & bisa dikembalikan. I’tidadnya tidak sempurna ketika syarat dan rukun tidak terpenuhi. Ketika tidak terlengkapi apa-apa yang telah dipertimbankan oleh hukum syara, baik itu suatu aqad atau peribadatan. Aqad (muamalah) itu disifati dengan adanya suatu nufuz dan ‘itidad, sedang ibadah disitati dengan ‘itidad saja.
Hukum Wadh’i
Hukum Wadh’i adalah apa-apa yg
menuntut/mengarahkan adanya penetapan sesuatu, baik secara sebab, syarat, mani,
azhimah dan rukshah. Defini lain adalah suatu hukum adanya dia (hukum wadh’i) menunjukkan
adanya hukum taklifi. Contoh Ketika tergelincir matahari (hukum wadh’i) adalah sebab menjadi adanya hukum taklifi (yakni
adanya kewajiban sholat zuhur). Kewajiban ini diringi dengan sahih & bathil. Dalam kitab Syaikh Abdul Wahhab
disebutkan yang termasuk hukum wadh’i adalah sebab, syarat, mani’, rukhsah
& azhimah, shahih dan bathil. Namun, sudut pandang dalam kitab Waraqot ini
menunjukkan bahwa adanya wadh’i dulu baru ada taklifi
Contoh mani’ : matahari
telah turun dan tinggi bayangan manusia sama dengan tinggi tubuh badannya,
berarti telah masuk waktu sholat ashar. Ketika ingin melaksanakan sholat,
ternyata haid (terjadi keharaman untuk melaksanakan sholat). Di kitab Wahbah Az
Zuhaili memasukkan sah, bathih dan fasad
ke dalam hukum wadh’i. Fasad sama dengan batal, bedanya fasad lebih sering digunakan untuk muamalah.
Sedangkan batal sering digunakan untuk istilah ibadah. Perbedaan sebab dan
‘illat, sebab- (melahirkan hukum dasar/ hukum asal), sedangkan illat (dengan
ada sebab ini akan mucul ilmu baru).
Sebab puasa Ramadhan karena telah masuknya bulan Ramadhan, tetapi orang yang
safar berlaku hukum baru (inilah yang dimaksud ‘illat)
Semua fiqh itu adalah ilmu, fiqh ilmu adalah mengetahui suatu maklumat, yakni
sesuai dengan kenyataan. Seperti kita mengetahui bahwa manusia dalam ilmu
mantiq adalah hewan yang bisa berbicara. Jahl (bodoh) adalah mendapatkan/menggambarkan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataan.
Seperti orang-orang filsafat yang mengatakan bahwa alam besifat qodim, yang
benar Allah adalah qodim dan alam ini
baru. Sebagian menyifati bahwa bodoh murokkab, bodoh bashit /pertengahan---
yang tidak bisa mendefinisikan sesuatu sesuai dengan kenyataan, tidak
mengetahui apapun. Seperti tidak mengetahui apa2 yang ada di bawah bumi,
kecuali para ahlinya. Atau kita tidak mengetahui apa-apa yang ada di dasar
laut. Menurut keterangan mushonif ( bodoh bashit) tidak anggap sebagai jahl
(bodoh), karena belum mengetahui saja.
Ilmu
Dhoruri adalah ilmu yang tidak membutuhkan suatu penelitian dan penggalian
dalil. Seperti ilmu yang kita dapatkan dari salah satu panca Indera
(pendengaran, penglihatan, sentuhan, penciuman dan daya rasa). Semua ini bisa
dirasakan tanpa harus diteliti. Seperti mengatakan api itu panas, dengan
menyentuh saja tanpa meneliti kita bisa merasakan panasnya.
Ilmu Muktasab
adalah ilmu yang tergantung penelitian (harus difikirkan) dan penggalian dalil.
Bahwa alam ini baru (hadits), maka ini berdiri di atas penelitian terhadap alam
yang dapat kita saksikan di dalamnya. Dari perubahan alam, dari perubahan
itulah terjadi ciptaan yang baru.
Nazhor adalah
berfikir tentang keadaan manzur fih (objek fikiran) agar dapat menghantarkan
kepada yang dicari. Sedangkan istidlal adalah mencari dalil agar dapat
menghantarkan kepada yang dicari. Tujuan dari nazhor dan istidal itu sama,
penulis menggabungkan keduanya pada itsbat dan nafi sebagai ta'kid (untuk mengokohkan). Sedangkan
dalil adalah yang mengarahkan kepada apa yang diinginkan
Fiqh itu
dibangun di atas zhon, Zhon ada kemungkinan dari 2 perkara. Tetapi kita
mengambil salah satu, seperti fadhilah mengerjakan sholat subuh. Imam Syafii
mengambil waktu ta’jil, sedang Imam Hanafi mengambil waktu ta’khir, keduanya
benar .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar