Sabtu, 06 April 2024

Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i

 


Catatan Pelajaran Ketiga

Macam-Macam Hukum (Hukum Taklifi)

    1. Wajib

            Adapun wajib itu dari sifatnya memang wajib (Ketika dalilnya mutlak, tidak ada dalil yang memberi keringan dengannya), hukumnya jika dikerjakan dapat pahala dan dia berdosa jika meninggalkannya. (Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di catatan pelajaran kedua)

2. 

    2. Sunah

Sedangkan Mandub (Sunah) dari sisi sifatnya annadbu  : apa yang diberi pahala atas orang yang mengerjakan dan tidak ada iqab bagi orang yang meninggalkannya. Contoh perintah melakukan sholat malam

Sunah dalam ilmu hadist : apa-apa  yang disandarkan kepada nabi baik ucapan, perbuatan, dan taqrirnya. Sunah dalam ushul fiqh : suatu perintah yang tidak mutlak (jazm), ada dalil lain yang mengiringi (qarinah) akan perintah tadi dalam tema yang sama. Adanya keringan bagi orang yang tidak melaksanakan perintah tadi. Pembahasan sunah dalam Ushul Fiqh lebih banyak membahas mengenai perbuatan nabi.

Pembagian sunah menurut  Imam Qadhi Husain dan ulama lain  menyebutkan istilah mandub dengan tiga  istilah yang berbeda, yaitu:  

1)   Mandub (sunah), yaitu apa-apa yang nabi kerjakan dan dilakukan terus menerus 

2)   Mustahab, yaitu apa-apa yang nabi kerjakan hanya sesekali. Contoh: ziarah kubur

3)   Tatawwu’, yaitu nabi tidak melakukan, tapi menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan penggalian dalil, berupa dalil perintah, ketika ditinggalkan tidak mengapa.


3. Mubah

Mubah dari sisi sifatnya merupakan suatu kemubahan, dalilnya : tidak ada pahala mengerjakannya dan tidak ada iqab ketika meninggalkannya.

4Mahzur (Haram)

Mahzur dari sisi sifatnya hazr /haram, dari sisi dalilnya yang pasti akan suatu larangan. Yaitu diberi pahala jika meninggalkannya dan diberi iqab bagi orang yang melaksanakannya. Pembagian haram , yaitu

- haram karena memang sifatnya haram  (haram lizatihi), seperti babi, anjing, bangkai , darah

- haram li ghairi zatihi, karena cara mendapatkannya yang haram 

- haram li ‘aridhin: haram karena suatu perkara baru / sebab lain. Contoh: ada orang sholat, sholatnya      sah tapi haram, -- sholat pakai baju hasil curian

 5. Makruh

Makruh dari sisi sifatnya suatu hal yang dibenci, ketika dalilnya berupa larangan tetapi tidak  pasti (jazm). Sesuatu yang diberi pahala karena meninggalkannya dan tidak diberi siksa karena mengerjakannya. Contoh makan bawang putih

6. Shahih (Sah)

Sah dari sisi sifatnya sah, apa-apa yang berkaitan nufudz dan i’tidad. Tergabung di dalamnya apa-apa yang melengkapi perkara-perkara yang dipertimbangkan oleh syara baik berupa aqad atau ibadah. Nufudz itu adalah tercapainya suatu tujuan, misalnya ada orang melakukan jual beli. Ada nufudz di dalamnya karena si penjual ingin mendapatkan uang dari barang dijual dan si pembeli ingin mendapatkan barang yang telah dibeli. I’tidad adalah telah lengkapnya perkara yang ditetapkan oleh syara seperti syarat  dan rukun. Adapun i’tidad banyak masuk pada perkara ibadah. Sedangkan nufuz dan i’tidal banyak masuk ke pembahasan muamalah (aqad).


7. Bathil (Batal)

    Batal dari sisi sifatnya membatalkan, yang tidak sempurna nufudz dan i’tidadnya. Contoh nufudznya tidak sempurna, ketika seseorang ingin membeli tas yang berwarna coklat. Si pembeli mengirimkan warna merah, sehingga keinginan pembeli tidak terpenuhi (nufudz nya tidak terpenuhi) maka jual belinya batal & bisa dikembalikan.  I’tidadnya tidak sempurna ketika syarat dan rukun tidak terpenuhi. Ketika tidak terlengkapi apa-apa yang telah dipertimbankan oleh hukum syara, baik itu suatu aqad atau peribadatan. Aqad (muamalah) itu disifati dengan adanya suatu nufuz dan ‘itidad, sedang ibadah disitati dengan ‘itidad saja.

 

Hukum Wadh’i

Hukum Wadh’i adalah apa-apa yg menuntut/mengarahkan adanya penetapan sesuatu, baik secara sebab, syarat, mani, azhimah dan rukshah. Defini lain adalah suatu hukum adanya dia (hukum wadh’i) menunjukkan adanya hukum taklifi. Contoh Ketika tergelincir matahari (hukum wadh’i)  adalah sebab menjadi adanya hukum taklifi (yakni adanya kewajiban sholat zuhur). Kewajiban ini diringi dengan sahih &  bathil. Dalam kitab Syaikh Abdul Wahhab disebutkan yang termasuk hukum wadh’i adalah sebab, syarat, mani’, rukhsah & azhimah, shahih dan bathil. Namun, sudut pandang dalam kitab Waraqot ini menunjukkan bahwa adanya wadh’i dulu baru ada taklifi

      Contoh mani’ : matahari telah turun dan tinggi bayangan manusia sama dengan tinggi tubuh badannya, berarti telah masuk waktu sholat ashar. Ketika ingin melaksanakan sholat, ternyata haid (terjadi keharaman untuk melaksanakan sholat). Di kitab Wahbah Az Zuhaili  memasukkan sah, bathih dan fasad ke dalam hukum wadh’i. Fasad sama dengan batal, bedanya  fasad  lebih sering digunakan untuk muamalah. Sedangkan batal sering digunakan untuk istilah ibadah. Perbedaan sebab dan ‘illat, sebab- (melahirkan hukum dasar/ hukum asal), sedangkan illat (dengan ada sebab ini  akan mucul ilmu baru). Sebab puasa Ramadhan karena telah masuknya bulan Ramadhan, tetapi orang yang safar berlaku hukum baru (inilah yang dimaksud ‘illat)

        Semua fiqh itu adalah ilmu, fiqh  ilmu adalah mengetahui suatu maklumat, yakni sesuai dengan kenyataan. Seperti kita mengetahui bahwa manusia dalam ilmu mantiq adalah hewan yang bisa berbicara. Jahl (bodoh) adalah mendapatkan/menggambarkan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataan. Seperti orang-orang filsafat yang mengatakan bahwa alam besifat qodim, yang benar  Allah adalah qodim dan alam ini baru. Sebagian menyifati bahwa bodoh murokkab, bodoh bashit /pertengahan--- yang tidak bisa mendefinisikan sesuatu sesuai dengan kenyataan, tidak mengetahui apapun. Seperti tidak mengetahui apa2 yang ada di bawah bumi, kecuali para ahlinya. Atau kita tidak mengetahui apa-apa yang ada di dasar laut. Menurut keterangan mushonif ( bodoh bashit) tidak anggap sebagai jahl (bodoh), karena belum mengetahui saja.

           Ilmu Dhoruri adalah ilmu yang tidak membutuhkan suatu penelitian dan penggalian dalil. Seperti ilmu yang kita dapatkan dari salah satu panca Indera (pendengaran, penglihatan, sentuhan, penciuman dan daya rasa). Semua ini bisa dirasakan tanpa harus diteliti. Seperti mengatakan api itu panas, dengan menyentuh saja tanpa meneliti kita bisa merasakan panasnya.

Ilmu Muktasab adalah ilmu yang tergantung penelitian (harus difikirkan) dan penggalian dalil. Bahwa alam ini baru (hadits), maka ini berdiri di atas penelitian terhadap alam yang dapat kita saksikan di dalamnya. Dari perubahan alam, dari perubahan itulah terjadi ciptaan yang baru.

Nazhor adalah berfikir tentang keadaan manzur fih (objek fikiran) agar dapat menghantarkan kepada yang dicari. Sedangkan istidlal adalah mencari dalil agar dapat menghantarkan kepada yang dicari. Tujuan dari nazhor dan istidal itu sama, penulis menggabungkan keduanya pada itsbat dan nafi  sebagai ta'kid (untuk mengokohkan). Sedangkan dalil adalah yang mengarahkan kepada apa yang diinginkan

Fiqh itu dibangun di atas zhon, Zhon ada kemungkinan dari 2 perkara. Tetapi kita mengambil salah satu, seperti fadhilah mengerjakan sholat subuh. Imam Syafii mengambil waktu ta’jil, sedang Imam Hanafi mengambil waktu ta’khir, keduanya benar .

            Syak adalah ragu terhadap 2 perkara, tetapi tidak ada yang diunggulkan. Dimana tidak ada kelebihan bagi salah satunya terhadap yarng lain menurut mujawwiz. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...