Minggu, 14 April 2024

Pembagian Kalam dan Amr

 


Catatan Pelajaran Ke-4 (Kamis, 8 Februari 2024)

 

Bab – Bab Ushul Fiqh

 

1.    Macam-Macam Kalam, yakni: Amar, Nahyi, 'Am, Khos dan disebutkan juga pada pembahasan kalam tentang  Muthlaq dan Muqoyyad, Mujmal, Mubayyan, Zhohir. Pada sebagian naskah ada ditambahkan Mu'awwal

2.      Perbuatan-perbuatan Nabi ( الأفعال )

3.      Nasikh ( الناسخ )

4.      Mansukh ( المنسوخ )

5.      Ijma' ( الإجماع )

6.      Akhbar ( الأخبار )

7.      Qiyas ( القياس )

8.      Keharaman ( الحظر )

9.      Kemubahan ( الإباحة )

10.  Pentertiban Dalil ( ترتيب الأدلة )

11.  Sifat Mufti ( صفة المفتي )

12.  Sifat Mustaufi ( صفة المستوفي )

13.  Hukum-hukum Mujtahid ( أحكام المجاهدين )

 

Catatan Tambahan:

Syaikh Sayyid Usamah mengatakan, beliau menukil dari pendapat Imam Ghazali dalam kitab al-Mustashfa, bahwa inti dari ushul fiqh adalah dalalah. Sehingga harus kuat pemahaman dalam macam-macam kalam. Di kitab-kitab lain seperti Lubul Ushul dan Jam’ul Jawami’ masuk ke dalam Bab Alqur’an. Di kitab yang lain Bab Ushul Fiqh ada 7, yaitu: 1). Alqur’an, 2). As-Sunnah, 3). Ijma’, 4). Qiyas,  5). Rajih Marjuh, 6). Istidlal, dan 7). Mujtahid. Diantara bab yang paling banyak pembahasannya pada bab  Alqur’an. Bagi pelajar hadist kuatkan pada 2 bab, yakni bab Alqur’an dan bab Rajih Marjuh.

Dalam ushul fiqh, sunah nabi tidak membahas kalam, yang dibahas hanya perbuatan nabi, baik yang nabi lakukan ataupun yang nabi tetapkan. Perkataan nabi tidak lagi dibahas , karena telah dibahas dalam pembahasan kalam.

Imam Haramain menetapkan pembahasan nasikh Mansukh setelah pembahasan  perbuatan nabi. Sedangkan di kitab lain pembahasan macam-macam kalam dari amr, nahyi, sampai nasikh mansukh, untuk perbuatan nabi dikeluarkan darinya.  

 

Macam-Macam Kalam

 

Adapun pembagian kalam, berdasarkan susunannya terdiri dari :

1.    Dua isim seperti زَيْدٌ قَائِمٌ

2.    Isim dan fi'il seperti قَامَ زَيْدٌ

3.    Fi'il dan huruf seperti مَا قَامَ  (Dia tidak berdiri). Sebagaimana ditetapkan oleh sebagian ulama dan tidak dianggap dhomir pada قَامَ yang kembalinya kepada lafaz Zaid, itu karena ketiadaan zohirnya. Mayoritas ulama menganggap dhomir itu sebagai satu kata

4.    Isim dan huruf,  yang demikian itu adalah pada nida' (panggilan) seperti: يَا زَيْدُ  . Maknanya أَدْعُو atau أُنَادِي زَيْدًا (Aku panggil atau aku menyeru Zaid)

 

Dari sisi lain kalam terbagi kepada:

1.    Amar, seperti قُمْ (Berdirilah!)

2.    Nahyi, seperti لاَ تقْعُدْ(Janganlah engkau duduk!)

3.    Khabar, contoh جَاءَ زَيْدٌ  (Zaid telah datang)

4.    Istikhbar, yaitu Isim Istifham seperti   هَلْ قَامَ زَيْدٌ(Apakah Zaid berdiri?), dijawab dengan نَعَم / لاَ

Istikhbar-- menuntut khabar – ini dipelajari pada pembahasan Ilmu Balaghah dalam bab Ma’ani. Dalam bab ini kalam dibagi menjadi kalam insya’ dan khabar. Kalam khabari adalah kalam yg di dalamnya boleh kita katakan benar atau bohong. Sedangkan kalam insya tidak bisa disematkan benar atau bohong. Diantara kalam insya adalah amr, nahyi, dan istifham.

 

 

Kalam dibagi juga kepada

1.      Tamanni (menginginkan sesuatu yang tidak mungkin didapatkan). Contoh: لَيْتَ الشَّبَابَ يَعُوْدُ يَوْمًا (Semoga masa muda itu kembali lagi di suatu hari nanti).

2.       عِرْضٌ (kalam yang dimulai dengan أَلاَ). Contoh أَلاَ تَنْزِلُ عِنْدَنَا  (Sudikah engkau mampir ke tempat kami?)

3.      Qosam (sumpah). Contoh:   وَللهِ لَأَفْعَلَنْ كَذَا (Demi Allah, benar-benar aku akan melakukan...)

Pembagian kalam dari ini dari segi ilmu Ma’ani

 

Dari segi yang lain, kalam itu terbagi kepada hakekat dan majaz . Hakekat adalah  penggunaan kalimat sesuai dengan pembicaraan (konteks). Dikatakan definisinya, sebagai apa yang digunakan di dalamnya istilah-istilah yang sering digunakan dalam berbicara.

Jika tidak memiliki makna sesuai konteksnya, seperti sholat adalah perbuatan yang khusus. Sehingga maknanya tidak mengarah kepada makna lughawi (bahasa). Karena sholat secara bahasa bermakna doa yg baik, namun maknanya sudah digeser kepada makna syariat. Sehingga sholat tidak diarahkan maknanya  sesuai konteks lughawi. Karena sholat bukan bermakna doa kebaikan, tetapi perbuatan khusus. Dan kata dabbah, yakni hewan berkaki empat seperti keledai. Makna ini juga tidak sesuai dengan makna konteks lughawinya.  Makna secara konteks lughawinya adalah semua hewan yang melata di muka bumi. Maka sholat dan dabbah itu maknanya hakikat, tetapi tidak bisa dikatakan hakikat yang lughawi. Karena sholat maknanya hakikat syar’iyah dan dabbah adalah hakikat ‘urfiyah.

Majaz adalah apa yang bergeser, yakni sudah keluar dari konteksnya. Makna kedua dari majaz adalah kalimat yang digunakan pada selain istilah-istilah yang sering digunakan dalam pembicaraan. Contohnya hadist rasul مَنْ أَحْيَا سُنَّتِي , ahyaa yang dimaksud disini bukan bermakna diberi ruh, dirawat dan dijaga. Tetapi, maksud مَنْ أَحْيَا سُنَّتِي adalah barang siapa yang mengamalkan, mendakwahkan. 

 

Hakikat itu adakalanya berbentuk lughawiyah (sesuai dengan makna bahasa), yang menetapkan itu adalah ahli lughah. Seperti singa adalah hewan yang buas. Adapun hakikat syar’iyah , maknanya sesuai dengan pemahaman syariat. Seperti sholat, untuk ibadah yang khusus (suatu ibadah yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri salam). Hakikat ‘urfiyah, maknanya telah bergeser, yang ditetapkan oleh ahli urf. Contoh: dabbah hewan yang berkaki 4 seperti keledai dan secara lughahnya semua hewan yang melata di muka bumi. Ahli urf mengkhaskan istilah fa’il, isim, huruf menurut ahli nahwu.

Majaz itu adakalanya dengan berupa زِيَادَة (penambahan) atau نُقْصَان (pengurangan) atau نَقْل (pemindahan) atau اِسْتِعَارَة (peminjaman). Adapun majaz زِيَادَة seperti firman Allah SWT:

 ( ليس كمثله شيئ ) artinya tidak ada sesuatu pun yang semisal Allah. Huruf kaf di sini adalah ziyadah, karena kaf adalah huruf tasybih (penyerupaan), jika tidak ada kaf maka dikhawatirkan bermakna مثل (seumpama). Hal itu mustahil bagi Allah, jika ada yang semisal dengannya. Dan maksud dari kalam ini adalah penafiannya. Maka kaf disini merupakan majaz, yakni majaz ziyadah.

Majaz نُقْصَان (pengurangan) seperti firman Allah:  وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ (dan tanyalah desa itu). Maknanya bertanya kepada penduduk desa.

Majaz نَقْل (dipindahkan) seperti الْغَائِطُ bermakna sesuatu yang keluar dari manusia (yakni kotoran). Makna seperti ini dipindahkan kepadanya dari makna hakekatnya yakni tempat yang rendah untuk buang  hajat. Dari sisi tidak bisa langsung ditangkap bahwa urf/maknanya secara umum tempat yang rendah, tetapi orang telah memahami makna yang dimaksud adalah sesuatu yang keluar dari manusia.

Majaz اِسْتِعَارَة seperti firman Allah Taala: جِدَارًا يُرِيْدُ أَنْ يَنْقَضَّ  (Dinding yang mau roboh)  yakni jatuh. Makanya diserupakan miringnya dinding yang hendak jatuh. Dengan keinginan jatuh yakni jatuh bagian dari sifat-sifat benda hidup, bukan benda mati. Dan majaz ini berdiri di atas tasybih dinamai dengan majaz اِسْتِعَارَة (peminjaman)

 

Amr ( الأمر ) 

Amar adalah tuntutan melakukan perbuatan, dengan ucapan (kalam) kepada orang yang lebih rendah kedudukannya, yang mengarahkan kepada suatu kewajiban. Jika tuntutan itu kepada yang sama kedudukannya maka dinamakan dengan إلتماس (permintaan tolong) dan jika tuntutan itu kepada yang lebih tinggi dinamakan dengan  سُؤال(permohonan) atau doa. Dan jika tidak mengarah tuntutan kepada yang  wajib, artinya boleh untuk meninggalkannya, maka secara zhohir maknanya bukanlah amr  secara hakikatnya. 

Bentuk kata ( صيغة ) yang menunjukkan Amr ada banyak  seperti اِفْعَلْ. Contoh: اِضْرِبْ, أكرم, اِشْرَب. Ketika shighotnya mutlak (jazm) dan kosong dari qorinah. Qarinah adalah dalil yang membelokkan hukumnya. Maka dia diarahkan kepada kewajiban, contoh: أَقِيْمُوا الصَّلاَةَ. Kecuali pada dalil tersebut ada dalil lain yang menunjukkan bahwasanya yang diinginkan darinya adalah  sunah ( الندب )  atau mubah ( الإباحة ). Contoh  الندب ( فَكَاتِبُوْ هُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا ), artinya hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Contoh الإباحة ( وَإذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ) artinya Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Ulama menyepakati dengan tidak adanya kewajiban untuk menuliskan perjanjian dan berburu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...