Catatan Pelajaran ke-5 (Kamis, 15/02/2024)
Perintah ( الأمر )
Amr itu tidak menuntut tikrar (pelaksanaan berulang) menurut pendapat yang sahih. Karena karena tujuan Amar yakni agar yang diperintahkan (ma'mur ) telah melaksanakan, cukup hanya sekali. Asal dari melakukan perintah tadi bebas dari tuntutan, dari apa-apa yang ditambahkan kepadanya. Kecuali jika ada dalil yang menunjukkan, bahwa maksud dari dalil tadi adalah pengulangan atas suatu perintah maka dilaksanakanlah secara tikrar. Contohnya adalah perintah sholat lima waktu dan perintah puasa di bulan Ramadhan.
Kebalikan dari pendapat yang sahih, bahwa Amr itu menuntut pengulangan. Maka orang yang terkena perintah harus memenuhi semuanya, dengan apa dituntut oleh agama selama dia mampu melaksanakan di masa umurnya. Dia harus mengerjakan seluruhnya, selama ia mampu. Ini termasuk fardhu ghairu muhaddat (karena tidak porsi ketentuan pelaksanaanya). Ketika ia mampu maka ia wajib mengerjakan. Karena tidak ada keterangan tentang sampai batas kapan melakukan perbuatan tersebut, karena tidak adanya yang menguatkan sebagian atas sebagian yang lain.
Amr itu juga tidak menuntut الْفَوْرُ (segera dilaksanakan), karena tujuan Amr adalah terlaksananya perbuatan, tanpa ada kekhususan waktu tertentu. Pada zaman yang pertama (segera melakukan) dan bukan zaman yang kedua (sisa waktu). Dikatakan bahwa Amr itu menuntut segera dilaksanakan. Karena ada pendapat yang demikian, diambillah ucapan bahwa Amr itu menuntut tikrar.
Suatu perintah yang dengan perintah tersebut bisa merealisasikan
perbuatan, berarti termasuk perintah juga, terhadap apa-apa yang tidak sempurna
perbuatan kecuali dengannya. Contoh:
perintah melakukan sholat lima waktu, perintah juga untuk bersuci, karena
sholat tidaklah sah tanpa bersuci (wudhu). Apabila perbuatan yang diperintah
itu telah dikerjakan, maka orang yang terkena perintah (mukallaf) telah selesai
dari tuntutan kewajiban. Disifatkan perbuatan
itu dengan mencukupi.
Perkara yang Masuk dan Tidak Masuk Pada Amr dan Nahyi
lni satu terjemah: Yang masuk pada khitab Allah Ta'ala itu adalah orang-orang mu’min. Dan akan datang pembicaraan tentang orang-orang kafir. Orang yang lupa (الساهي) , anak kecil dan orang gila tidak termasuk pada khitab. Karena tidak ada taklif (pembebanan) terhadap mereka. Orang yang lupa (الساهي ) itu diperintahkan/diingatkan, jika telah hilang lupanya. Sesuai dengan kadar yang ia lupakan, seperti mengqodha sholat yang terlewatkan dan mengganti harta yang dirusak.
Perbedaan (الساهي ) dan (الناسي ). – (الساهي ) : ketika dia diingatkan langsung ingat, tidak perlu diajarkan cara melakukannya. Sedangkan (الناسي ): ketika lupa, perlu dibantu untuk mengingatkan kembali, seperti lupa hafalan Alqur’an. (الساهي ): lupa terkait kejadian, jika diingatkan langsung bisa. (الناسي ).: lupa terkait proses, walaupun diingatkan tetap tidak bisa.
Orang-orang kafir juga terkena khitab perintah untuk melaksanakan
cabang-cabang syariat dan tidak sah melakukannya kecuali dia masuk Islam. Hal
ini berdasarkan firman Allah SWT :
(٤٣)
قَالُوۡا لَمۡ نَكُ مِنَ الۡمُصَلِّيۡنَۙ (٤٢) مَا سَلَـكَكُمۡ
فِىۡ سَقَرَ
"Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?" Mereka menjawab, "Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan salat (Al-Mudatsir ayat 42-43).
Faidah dari khitab ini adalah mereka mendapat siksa jika tidak mengerjakan, dan tidak tah sah apa yang dilakukan dalam keadaan kafir. Karena ia memerlukan kesesuaian atas niat, sementara niat ini harus di dalam Islam. Namun demikian, ketika masuk Islam mereka tidaklah disiksa lantaran meninggalkan cabang-cabang syariat dimaksud. Hal ini adalah untuk membangkitkan semangat mereka masuk ke dalam Islam.
Suatu perintah itu, hakikatnya adalah larangan terhadap
kebalikannya. larangan terhadap sesuatu adalah berarti perintah. Ini disebut
juga mafhum mukhalafah. Jika ada yang memerintah seseorang dengan: أُسْكُنْ ( diamlah !)
berarti larangan untuk
bergerak. Atau jika ia melarang dengan ucapan: لاَ
تَتَحَرَّكْ ( Janganlah bergerak! ) berarti perintah untuk diam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar