Catatan Pelajaran ke-6
(Kamis, 22 Februari 2024)
النهي(Nahi)
Nahi adalah tuntutan meninggalkan (satu perbuatan) dengan menggunakan perkataan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya, atas jalan yang mengarah pada kewajiban. Yakni tuntutan meninggalkan suatu perbuatan, mizannya seperti yang telah terdahulu pada pembahasan tentang Amar.
Secara syar'i nahi mutlak itu
menunjukkan rusaknya suatu amal dari perkara yang dilarang. Dalam perkara-perkara
ibadah, baik ibadah itu dilarang karena zatnya (internal ibadah) seperti
sholat dan puasa dari perempuan haidh. Atau karena ada faktor/perkara yang
selalu mempengaruhinya, seperti puasa nahr (10 Zulhijah) dan sholat pada
waktu-waktu yang dimakruhkan (ada 3 waktu, yakni ketika terbitnya matahari,
pada waktu istiwa/matahari tepat di atas kepala, dan matahari terbenam).
Dalam perkara-perkara muamalah, larangannya itu kembali kepada akad itu sendiri. Sebagaimana terjadi pada بيع الحصاة (jual beli kerikil)—aqadnya tidak sah,
contohnya ketika membeli baju, yang terkena lemparan kerikil itulah yang
dibeli. Ada faktor internal yang
terjadi dalam jual beli tersebut, seperti jual-beli janin di dalam perut.
Contoh: membeli anak kambing yang masih di dalam perut, aqadnya tidak rusak
tetapi ada yang dilarang, yakni jual beli sesuatu yang majhul. Maka jual
belinya rusak. Atau karena faktor eksternal yang selalu mengiringinya,
seperti jual-beli satu dirham dengan dua dirham. Jika faktor eksternal yang
tidak lazim (bukan pada aqad atau faktor internal jual beli) dan tidak selalu
mengiringinya. Seperti orang berwudhu dengan air hasil curian dan jual beli di
waktu adzan Jum'at, ada pendapat yang mengatakan tidak menunjuk atas rusaknya perbuatan
tadi (tetapi berdosa). Hal ini berbeda dengan pemahaman yang dimiliki penulis,
jual beli tersebut tetap rusak.
Didapatkan juga
suatu Amar itu berupa ibahah إباحة(pembolehan),
sebagaimana contoh terdahulu. Atau berupa tahdid (ancaman) seperti firman
Allah: إِعْمَلُوا مَاشِئْتُمْ (Perbuatlah
apa yang kamu sukai! ). Atau berupa taswiyah (penyamaan) seperti firman Allah: إِصْبِرُوا أَوْ لَاتَصْبِرُوْا (Bersabarlah atau janganlah sabar!). Atau Takwin (menjadikan)
seperti firman Allah: كُوْنُوْا قِرَدَةً (Jadilah
kamu semua kera!).
الْعَامُ (Umum)
Adapun الْعَامُ (umum) adalah apa-apa yang meng-‘aamkan 2 macam atau lebih, tanpa batas. Lafaz-lafaz
yang dipergunakan untuk maksud 'aam ada empat, yaitu
1.
Isim mufrad yang dimakrifatkan dengan alif lam,
seperti firman Allah: إنَّ الْإِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرً – إلَّا الّذِيْنَ امَنُوا (Sesungguhnya semua manusia berada dalam
kerugian kecuali mereka yang beriman)
2.
Isim jama' yang dimakrifatkan dengan alif lam
seperti firman Allah: فَاقْتُلُوْا الْمُشْرِكِينَ (Bunuhlah orang-orang musyrik itu).
Bentuknya jamak tapi yang dimaksud ma’rifah (tertentu), karena ada alif lam.
Makna yang dimaksud bukan seluruh orang musyrik, tetapi mereka yang memerangi
kaum muslimin zaman dulu.
3.
Isim-isim mubham, seperti:
· مَنْ untuk yang berakal. Contohnya: مَنْ
دَخَلَ دَارِيْ فَهُوَ امِنُ(Siapa
yang masuk rumahku maka dia aman)
· ما untuk yang
tidak berakal. Contohnya: مَاجَائَنِيْ مِنْكَ
أَخَذْتُهُ )Apa saja yang datang untukku darimu akan aku
ambil(
· أَيٌّ baik dia sebagai istifham, isim syarat
maupun maushul, baik yang berakal maupun tidak.
Contohnya: أَيُّ عَبِيْدِي جَائَكَ أَحْسَنَ
اِلَيهِ (Mana
saja budakku yang datang padamu maka bersikapbaiklah padanya). Dan أَيُّ الأشياءِ أَرَدت أَعْطَيْتُكَهُ (Apa saja yang engkau
inginkan aku berikan padamu)
· أَيْنَ untuk
menanyakan tempat. Contoh: أَيْنَما تَكُنْ أَكُنْ مَعَكَ (Dimana saja engkau berada maka aku akan
berada bersamamu)
· مَتَى untuk menunjukkan waktu seperti:
مَتَى شِئتَ جِئتُكَ(Kapan saja engkau mau aku akan datang padamu)
· مَا untuk:
a.
Istifham
seperti: مَا
عِنْدَكَ؟ (
Apa yang ada disisimu?)
b.
Jaza' seperti: مَا تَعْمَلْ تُجْزَبِهِ (Apa saja
yang engkau perbuat, engkau akan dibalas dengannya)
c.
Pada satu naskah disebutkan khabar sebagai badal
dari jaza' seperti: عَمِلْتُ مَا عمِلْتَ ( aku akan melakukan apa yang kamu lakukan)
4. لا
pada isim-isim nakirah, contohnya: لاَ رجُلَ فِي الدَّارِيْ(Tidak ada seorang laki-laki di
dalam rumah)
العموم adalah dari sifat-sifat ucapan/kalam dan tidak boleh mendakwa keumuman pada selainnya dari
perbuatan nabi dan apa-apa yang sesuai dengan kondisinya. Seperti nabi menjama’
dua sholat pada waktu safar -berdasarkan riwayat Bukhori-. Maka perbuatan
menjama' itu tidaklah berlaku umum untuk yang safar yang jauh dan pendek.
Hanyalah ia terjadi untuk salah satu di antara keduanya, yakni safar yang jauh.
Begitu juga dengan ketetapan nabi tentang الشُّفْعَة kepada tetangga
_sesuai dengan riwayat Nasa’i. Sesungguhnya keputusan itu tidaklah berlaku umum
pada setiap tetangga. Karena ada kemungkinan bahwa ada satu kekhususan pada
tetangga tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar