Catatan Pelajaran ke-7 ( Kamis, 29
Februari 2024)
Khos
الْخَاصُّ adalah kebalikan dari الْعَامُ. الْعَامُ adalah apa-apa yang meng-‘aamkan. الْخَاصُّ diartikan apa-apa yang tidak mencapai dua jenis atau lebih dengan tanpa batasan. التَّخْصِيْصُ adalah التَّمْيِيْزُ / membedakan sebagian jumlah. Secara bahasa Arab التَّمْيِيْزُ tidak hanya bermakna membedakan, tetapi dibedakan karena ada keunggulan. Seperti kita mengeluarkan kafir Mu’ahad dari firman Allah: فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ .
Takhshis
التَّخْصِيْصُ terbagi dua, yaitu
muttashil dan munfashil. Muttashil—pentakhsisan langsung pada kalimat tersebut
(langsung dalam satu matan atau surah atau sekelompok ayat). Adapun bentuk
Muttashil terbagi 3, yaitu:
1. Istitsna' atau pengecualian
2. Syarat : أَكْرِمْ
بَنِي تَمِّيمِ إِنْ جَاءُوْكَ (Muliakanlah
bani Tamim jika mereka datang padamu). Yakni muliakanlah orang-orang yang datang
diantara mereka, bukan semua bani Tamim
3. Taqyid (pembatasan) dengan sifat, seperti:الْفُقَهَاءَ أَكْرِمْ بَنِي تَمِّيمِ (Muliakanlah bani Tamim yang ahli fiqh)
Istitsna adalah mengeluarkan sesuatu yang kalau tidak dikeluarkan niscaya dia masuk di dalam ucapan/kalam. Contoh : جَاءَ الْقَوْمُ إِلَّا زَيْدًا (Telah datang kaum itu kecuali Zaid). Sahnya Istitsna itu dengan syarat, ada yang sisa dari mustatsna minhu-nya'. Contoh عَلَيَّ عَشْرَةٌ إِلَّا تِسْعَةً , Kalau dia berkata عَشْرَةٌ إِلَّا maka tidaklah sah istitsna-nya. Syarat istitsna lainnya harus bersambung dengan ucapan. Jika seseorang berkata جَاءَ الفقهاءُ , kemudian esok hari dia berkata: إِلَّا زَيْدًا maka tidaklah dianggap sah.
Boleh mendahulukan mustatsna atas mustatsna minhu. Contoh: ما قام إِلَّا زَيْدًا أَحَدٌ ) Tidak ada yang berdiri kecuali Zaid dari seorangpun). Istitsna itu boleh dari jenis yang sama seperti contoh terdahulu dan boleh juga dari jenis yang berbeda seperti: جَاءَ الْقَوْمُ إِلَّا الحَمِيْرَ (Telah datang suatu kaum kecuali keledai).
Syarat pentakhsis itu boleh didahulukan dari yang disyaratkan. Contoh: فَأَكْرِمُهُمْ إِنْ جَاءَكَ بَنُوْ تَمِّيمِ (jika bani Tamiim itu datang kepadamu, maka muliakanlah). Taqyid dengan sifat, dibawa kepadanya sesuatu yang mutlak. Seperti الرَّقَبَة (budak) ditaqyid dengan sifatnya yang beriman dalam beberapa tempat. Sebagaimana kafarat pembunuhan, dimutlakkan pada sebagian tempat. Seperti kafarat zihar. Maka dibawa yang mutlak kepada muqayyad untuk kehati-hatian.
Boleh mentakhshish Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, contoh
adalah firman Allah Ta'ala:
وَلَا
تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتُ (Janganlah
kamu menikahi wanita musyrik). Ayat ini ditakhshish oleh firman Allah Ta'ala:
وَالْمُحْصِنَاتُ مِنَ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ )Dan perempuan-perempuan menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi ahli kitab sebelum kamu), yaitu halal bagimu.
Boleh mentakhshish Alqur'an dengan Hadits. Contohnya firman Allah Ta'alaيُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ (Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu). Ayat ini ditakhshish dengan hadits لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ, وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan tidak juga orang kafir mewarisi orang muslim).
Boleh
mentakhshish hadits dengan Alqur'an. Contoh hadist: لَا
يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
(Allah tidak menerima sholat salah seorang diantara kamu apabila berhadats hingga ia berwudhu). Ditakhshish dengan firman Allah Ta'ala: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى (dan jika kamu dalam keadaan sakit) فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوا (lalu kamu tidak menemukan air maka bertayammumlah).
Boleh mentakhshish hadits dengan hadits. Contoh hadits shahih : فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ العُشْرُ )Pertanian yang disirami air hujan (zakatnya) sepersepuluh). Hadist ini ditakhshish oleh hadits lain yang tidak berkaitan dengan air hujan, tetapi hasil pertaniannya, لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَة (Tidak ada zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima wasaq). Boleh juga mentakhshish (ucapan) dengan qiyas, karena qiyas juga bersandarkan kepada nash dari Al-Qur'an dan Hadits.
Perbedaan nasakh dengan takhshish. Nasakh lebih keras daripada takhshish,
sehingga pembahasannya terpisah. Prosesnya secara hukum sama, tetapi ada
perbedaan. Nasakh itu lebih berat, bahkan sampai ayatnya sudah tidak ada lagi.
Ada ayatnya di dalam Alqur’an tetapi hukumnya sudah tidak ada lagi. Ada juga
ayatnya sudah tidak ada lagi, hukumnya pun juga tidak ada.
Mujmal
Mujmal adalah sesuatu yang membutuhkan bayan (penjelasan). Contohnya adalah ثَلَاثَةَ قُرُوْءٍ (tiga quru) maka sesungguhnya ada kemungkinan bermakna 3x masa suci dan ada ulama yang mengatakan 3x masa haidh. Karena kata-kata quru' memang maknanya musytarak antara haidh dan suci.
Mujmal ini terbagi 3, yaitu
1. 1. Lafadz yang
secara lughah tidak dipahami maknanya. Bisa difahami setelah ditafsirkan
2. 2. Makna Lafadz
secara lughah diketahui, tetapi yang dikehendaki adalah makna yang lain (sama
seperti hakikat syar’iyah). Contoh kata صلاة
orang Arab memahami maknanya secara lughah doa yang baik, tetapi makna yang
diinginkan berbeda.
3. Lafadz yang
maknanya diketahui secara lughah, tetapi jumlah pemaknaannya banyak sedangkan
yang dikehendaki hanya 1, contohnya kata قُرُوْء
Bayan
Bayan adalah mengeluarkan sesuatu dari kondisi musykil ke kondisi yang jelas. Mubayyan adalah penjelas berupa nash. Nash adalah sesuatu yang hanya mengandung satu makna. Untuk nash maknanya dikembalikan pada hakikatnya, makna aslinya. Menurut pendapat lain, takwilnya adalah turunannya. Seperti firman Allah فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ (Wajib berpuasa tiga hari), maka makna yang dimaksud 3 hari bukan yang lain. Akar katanya (nash) diambil dari مِنَصَّةِ الْعَرُوْسِ (tempat duduk pengantin) yakni الكرسي. Untuk menunjukkan tingginya makna kata nash tersebut.
الظَّاهِرُ adalah sesuatu yang mengandung dua perkara, salah satunya lebih jelas dari yang lain. Contohnya seperti majaz isti’arah, bedanya dalam kalimat yang dipakai majaz isti’arahnya. Adapun zhohir dan muawwal ini yang dipakai dalam kalimat yang jarang digunakan, sehingga memerlukan ta’wil. Contoh adalah lafadz الأسد pada kalimat رَأَيْتُ الْيَوْمَ أَسَدًا (Hari ini aku melihat singa), singa adalah hewan yang buas secara makna hakikinya, bisa juga bermakna untuk laki-laki pemberani sebagai penggantinya. Lalu lafaz itu dibawa kepada makna yang lain yang disebut muawwal (yang ditakwil).
Takwil lafadz yang zhohir itu dengan dalil, maka disebut
dengan zhohir bid-dalil sebagaimana juga disebut dengan muawwal . Contoh firman Allah Ta'ala والسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ
(Dan langit itu kami bangun dengan tangan). lafadz أَيْدٍ zhohirnya
adalah jama’ dari yadun (tangan). Dan yang demikian adalah mustahil bagi hak
Allah Ta'ala, maka dipalingkanlah kepada makna "kekuatan" dengan
dalil aqli yang pasti.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar