Minggu, 14 April 2024

Perbuatan-Perbuatan Nabi

Catatan Pelajaran ke-8 (Kamis, 7 Maret 2024)

 

Perbuatan-Perbuatan Nabi 

Perbuatan صاحب الشريعة  yakni Nabi SAW tidak lepas dari dua keadaan. Pertama, adakalanya ia berbentuk taqarrub dan taat kepada Allah. Kedua, adakalanya tidak berbentuk taqarrub dan ketaatan. Jika ia bentuk taqarrub dan taat maka, jika terdapat dalil yang menunjukkan kekhususan untuk beliau, dibawalah ia atas kekhususan itu seperti Nabi menikah melebihi empat orang wanita.

Namun jika tidak terdapat dalil seperti  itu, maka perbuatan itu tidak dikhususkan untuk nabi saja. Hal ini karena Allah swt berfirman : لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِلهِ أُسْوَةٌ ....  . Maka perbuatan beliau itu dibawa kepada hukum wajib baik pada haknya maupun hak kita, itulah yang lebih terpelihara. Ini menurut sebagian  sahabat kita ulama syafi’iyah.  Dan diantara ulama Syafi'iyah yang lain ada yang berpendapat, dibawa kepada hukum sunnah karena inilah yang diyakini setelah adanya tuntutan. Dan di antara mereka lagi yang berpendapat: " Dilakukan tawaquf (tidak memberi hukum apa-apa) karena dalil-dalil pada yang demikian masih kontradiktif ( ( تعارض.  Jika perbuatan Nabi itu tidak berbentuk taqarrub dan taat maka dibawalah ia kepada hukum mubah baik pada haknya maupun pada hak kita seperti (perbuatan beliau) makan dan minum.

Taqrir nabi terhadap ucapan seseorang adalah seperti ucapan shoohibus syari'ah itu sendiri. Dan ikrarnya terhadap perbuatan seseorang adalah seperti perbuatan nabi sendiri. Hal itu karena beliau  terpelihara daripada melakukan ikrar terhadap seseorang atas perkara yang  munkar. .Contohnya adalah ikrar Nabi SAW terhadap Abu Bakar atas perbuatannya yang memberikan salab, yakni  pakaian, kuda, senjata dan lain-lain dari orang yang terbunuh kepada pembunuhnya. Begitu juga dengan taqrir  beliau kepada Khalid bin Walid atas (perbuatanya) memakan binatang  الضب(kadal gurun). Riwayat tentang dua hal ini telah disepakati oleh Bukhari dan Muslim.

Apa saja yang diperbuat pada masa Nabi SAW pada selain majlisnya dan nabi mengetahuinya namun tidak mengingkarinya, maka hukumnya seperti hukum sesuatu yang diperbuat pada majlisnya. Contohnya adalah Pengetahuan Nabi tentang Abu Bakar ra. dimana beliau tidak akan makan di waktu marah, kemudian beliau pun makan ketika melihat bahwa makan itu lebih baik baginya. Hal ini dikutip dari hadits Muslim bab Ath'imah (tentang makanan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...