Catatan Pelajaran ke-9 (Kamis, 14 Maret 2024)
Naskh ( النَّسْخُ )
Nasakh maknanya menurut bahasa adalah menghilangkan (الإزَالَة). Dikatakan: "Matahari telah menghilangkan bayangan, jika ia menghilangkan bayangan tersebut dan diangkat dengan pemancaran cahayanya. Menurut pendapat lain, memaknai nasakh adalah pemindahan ( النّقْل ) . Ini diambil dari perkataan mereka "Aku memindahkan apa-apa yang ada di kitab, jika aku memindahkan bentuk tulisan aslinya.”
Adapun definisinya menurut syara
adalah khitob yang menunjukkan atas diangkatnya hukum yang sudah tetap
dengan khitob sebelumnya. Atas sisi kalau tidak ada khitob tersebut, sungguh
akan menjadi tetaplah hukum terdahulu itu, bersamaan dengan adanya selang waktu. Ini adalah definisi nasikh. Dan
dari sinilah diambil definisi nasakh yaitu: mengangkatan hukum yang disebutkan
dengan khitob ... dst. Yakni menghilangkan keterkaitan hukum itu dengan perbuatan manusia, bersamaan adanya
selang waktu.
Telah mengeluarkan Imam Haramain
dengan perkataan beliau الثابت بالخطاب. Mengecualikan
mengangkat hukum yang telah ditetapkan dengan البراءة
الأصلية (asalnya memang tidak kena hukum), yakni tidak adanya beban
untuk mengerjakan sesuatu. Contoh البراءة الأصلية
seseorang yang belum menikah tidak punya kewajiban memberi nafkah. Dan juga
perkataan pensyarah (Imam Mahalli) yakni makna بالخطاب
, mengecualikan hilangnya hukum dengan sebab gila dan kematian.
Dan perkataan penulis على وجه الخ, mengecualikan jika khitob yang pertama
dibatasi dengan satu ghoyah (akhir) atau diillatkan dengan satu makna dengan
khitob yang kedua ditegaskan tuntutan terhadap yang demikian (pembatasan dengan
ghoyah dan illat). Maka tidak bisa dikatakan menasikh yang pertama. Misalnya
adalah firman Allah Ta'ala إِذَا نُدِيَ لِلصَّلَاةِ
مِنْ يَومِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوِا إلى ذِكرِللهِ وَزَرُوْا البيعَ ( Apabila telah diseur untuk melaksanakan
sholat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual-beli). Jika sudah waktunya sholat jumat tidak boleh ada jual beli, maka haramnya
jual beli dibatasi dengan selesainya pelaksanaan sholat jumat. Maka tidak boleh
mengatakan firman Allah SWT فَإَذَا
قُضِيَتِ الصَّلَاةِ فَالنتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ للهِ ( Apabila sholat telah dilaksanakan maka
bertebaranlah kamu di muka bumi, carilah karunia Allah ... ) menasakh ayat
sebelumnya. Karena ayat ini menjelaskan batas akhir larangan jual beli.
Demikian juga
firman Allah SWT وَحُرِّمَ
عَلَيكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا (Diharamkan
bagi kalian untuk berburu, selama masih ihram), tidak bisa kita mengatakan
telah dinasakh oleh firman Allah SWT وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ( Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka
bolehlah kamu berburu ) . Karena
pengharaman oleh sebab ihram itu telah hilang. Mengecualikan apa-apa yang
bersambung dengan khitob berupa sifat, syarat, dan istitsna—disebut
pentakhsisan yang muttasil.
Macam-Macam Nasakh
Boleh menasakh rasm (ayat
Al-Qur'an), tetapi hukum tetap ada. Seperti
الشَّيخُ وَالشَّيخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا
أَلْبَتَّةَ (Apabila laki-laki tua atau perempuan tua
keduanya berzina, maka rajalah keduanya dengan pasti). Ayat ini tidak kita temukan di dalam
Alqur’an, karena telah dinasakh namun hukumnya tetap ada. Umar berkata: “Sesungguhnya
kami pernah membaca ayat tersebut” – diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan
selainnya - . Sungguh Rasulullah Saw
untuk merajam 2 orang yang telah menikah sebagaimana diriwayatkan oleh
Bukhari-Muslim, dan keduanya inilah yang dimaksud dengan الشَّيخُ وَالشَّيخَةُ
Boleh menasakh
hukum, tetap lafaz Al-Qur'annya masih ada. Contohnya firman Allah SWT
dalam QS.al-Baqarah ayat 240 وَالّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَزَرُوْنَ
اَزْوَاجًا, وَصِيَّةً لِأَزوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ (Orang-orang yang meninggal di
antaramu dan mereka meninggalkan para isteri maka hendaklah mereka berwasiat
kepada para isteri mereka dengan diberi nafkah hingga setahun). Ayat ini
menyatakan masa iddah seorang wanita yang suaminya meninggal adalah satu tahu.
Dinasakh dengan
QS.al-Baqarah ayat 234:يَتَرَبَّصنَ بأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍوَأَشْرًا (Hendaklah mereka menunggu dengan diri mereka
sendiri selama 4 bulan 10 hari). QS.al-Baqarah ayat 234 menyatakan masa iddah
seorang wanita yang meninggalkan suaminya, selama 4 bulan 10 hari. Ayatnya
masih ada tetapi hukumnya telah dinasakh, hikmahnya syaikh Muhammad Alwi
menyebutkan agar kita bisa membacanya dalam Alquran dan mendapat pahala.
Boleh menasakh keduanya (hukum dan lafaz Al-Qur'an) secara bersamaan. Contoh hadits Muslim dari Aisyah, termasuk yang pernah diturunkan عَشَر رَضَعَات مَعْلُوْمَات يُحَرِّمْنَ bahwa sepuluh kali susuan menjadi mahrom dinasakh dengan hadits خَمْسٍ مَعْلُوْمَات يُحَرِّمْنَ (Lima kali susuan dapat menjadi mahrom).
Dan nasakh itu terbagi kepada ada
penggantinya (Badal) dan tidak ada penggantinya ( Ghair Badal ). Contoh nasakh
badal adalah nasakh menghadap Baitul Muqaddas, (diganti) dengan menghadap
Ka’bah dan akan datang penjelasannya. Dan contoh nasakh ghair badal (tidak ada
pengganti) adalah firman Allah Ta'ala: إِذَا
نَاجَيْتُمُ الرَّسُوْلَ فَقَدِّمُوْا بَيْنَ يدي نَجْوَاكُمْ صَدَقَةٌ (Jika kamu mengadakan pembicaraan
khusus dengan rasul maka hendaklah kamu mengeluarkan sedekah, sebelum
pembicaraan kamu). Ayat ini tidak dihapus dan hukumnya sudah tidak ada.
Nasakh juga terbagi kepada أَغْلَظَ (yang hukumnya lebih berat) seperti menasakh
takhyir (kebolehan memilih) antara puasa Ramadhan dan membayar fidyah dengan
pengharusan berpuasa. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِديَةٌ (Terhadap mereka
yang mampu berpuasa boleh membayar fidyah) hingga firman
Allah: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشّهْرَ فَلْيَصُمْهُ (Lalu barangsiapa di antaramu yang
menyaksikan bulan puasa itu maka hendaklah dia berpuasa)
Nasakh juga terbagi kepada أَخَفُّ (yang lebih ringan hukumnya). Contoh
firman Allah: إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ
عِشْرُوْنَ صَابِرُوْنَ يَغْلِبُوْنَ مِائَتَيْنِ (Jika ada di antaramu 20 orang sabar, mampu
mengalahkan 200 orang musuh). Dinasakh dengan firman Allah: فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوْا مِائَتَيْنِ (Jika ada di antaramu 100 orang sabar yang
mampu mengalahkan 200 orang)
Boleh menasakh Al-Qur'an dengan
Al-Qur'an sebagaimana telah terdahulu pada dua ayat tentang iddah dan dua ayat
tentang sabar. Boleh menasakh Sunnah dengan Al-Qur'an sebagaimana terdahulu
pada masalah "menghadap Baitul Muqaddas" yang tetap dengan sunnah
fi’liyyah, dinasakh dengan firman Allah Ta'ala فَوَلِّ
وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ (Maka hadapkanlah wajahmu ke arah
Masjidil Harom).
Boleh menasakh sunnah dengan sunnah.
Contoh hadits riwayat Muslim: كُنْتُ نَهَيْتُمْ عَنْ زِيَارَةِ
الْقُبُوْرِفَزُوْرُوْهَا (Dulu aku
melarangmu dari ziarah kubur maka sekarang berziarahlah). Dulu ziarah kubur dilarang,
kemudian diperbolehkan (( مستحب ,
maka yang dihilangkan adalah hukumnya bukan
riwayat hadistnya.
Ulama Ushul
Fiqh mengatakan proses takhshis lebih ringan daripada nasakh. Karena dalam
proses takhshis hadist tidak ada penghapusan periwayatan hadist. Sedangkan
nasakh ada proses penghapusan ayatnya (ketika proses nasakh pada ayat yang
dihapus). Nasakh bisa terjadi pada Alqur’an dan hadist, namun yang paling
sering terjadi pada Alqur’an. Untuk hadist yang paling sering terjadi adalah takhshish.
Penulis (Imam Haramain) diam, tidak membicarakan tentang nasakh Al-Qur'an dengan Sunnah. Satu
pendapat mengatakan boleh dan mereka mengambil contoh dengan firman Allah
Ta'ala
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ
خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ
Ayat ini menjelaskan wajib atas kalian apabila mau meninggal, jika
ia meninggalkan harta agar berwasiat kepada dua orang tua dan kaum kerabat).
Ayat ini dinasakh dengan hadits
Tirmidzi: لَاوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (Tidak ada wasiat bagi ahli waris).
Karena ahli waris sudah ada bagiannya, tidak perlu wasiat lagi.
Disini ayat dinasakh oleh hadist لَاوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ, terjadi perbedaan
pendapat antara Imam Haramain dengan ulama ushul fiqh yang lain. Imam Haramain
tidak menyetujui adanya proses nasakh Alquran oleh hadist. Namun, beliau
menyetujui bahwa ada proses takhshis (sebagaimana dikatakan dalam kitab
Al-Luma’)
Hadist tadi ada pertentangan bahwa
ini adalah hadist ahad, pensyarah menjelaskan tidak mungkin yang mutawatir dihapus
oleh yang ahad. Ada nuskhah yang mengatakan tidak boleh menasakh Alquran dengan Hadist.
Namun diperbolehkan untuk mentakhsisnya, karena proses takhshish lebih ringan
dibanding nasakh.
Boleh menasakh
yang Mutawatir dengan yang Mutawatir, yang Ahad dengan Ahad, boleh menasakh yang Ahad dengan
Mutawatir, dan tidak boleh menasakh yang mutawatir dengan hadist Ahad. Seperti
Alquran dinasakh dengan hadist Ahad, karena hadist Ahad itu lebih rendah dari
sisi kekuatannya. Dan pendapat yang paling rajih (menurut Imam Mahalli) boleh
menasakh yang Ahad terhadap hadist Mutawatir. Karena objek nasakh itu adalah
hukumnya bukan dalilnya. Dalalah dalam bentuk mutawatir itu juga zhonni
sebagaimana hadist Ahad.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar