Minggu, 14 April 2024

Nasakh

Catatan Pelajaran ke-9 (Kamis, 14 Maret 2024)


Naskh  ( النَّسْخُ )

Nasakh maknanya menurut bahasa adalah menghilangkan (الإزَالَة). Dikatakan: "Matahari telah menghilangkan bayangan, jika ia  menghilangkan bayangan tersebut dan diangkat dengan pemancaran cahayanya. Menurut pendapat lain, memaknai nasakh adalah pemindahan ( النّقْل ) . Ini diambil dari perkataan mereka "Aku memindahkan apa-apa yang ada di kitab, jika aku memindahkan bentuk  tulisan aslinya.”

Adapun definisinya menurut syara adalah khitob yang menunjukkan atas diangkatnya hukum yang sudah tetap dengan khitob sebelumnya. Atas sisi kalau tidak ada khitob tersebut, sungguh akan menjadi tetaplah hukum terdahulu itu, bersamaan dengan adanya  selang waktu. Ini adalah definisi nasikh. Dan dari sinilah diambil definisi nasakh yaitu: mengangkatan hukum yang disebutkan dengan khitob ... dst. Yakni menghilangkan keterkaitan hukum itu  dengan perbuatan manusia, bersamaan adanya selang waktu.

Telah mengeluarkan Imam Haramain dengan perkataan beliau  الثابت بالخطاب. Mengecualikan mengangkat hukum yang telah ditetapkan dengan البراءة الأصلية (asalnya memang tidak kena hukum), yakni tidak adanya beban untuk mengerjakan sesuatu. Contoh البراءة الأصلية seseorang yang belum menikah tidak punya kewajiban memberi nafkah. Dan juga perkataan pensyarah (Imam Mahalli) yakni makna بالخطاب , mengecualikan hilangnya hukum dengan sebab gila dan kematian.

Dan perkataan penulis على وجه الخ, mengecualikan jika khitob yang pertama dibatasi dengan satu ghoyah (akhir) atau diillatkan dengan satu makna dengan khitob yang kedua ditegaskan tuntutan terhadap yang demikian (pembatasan dengan ghoyah dan illat). Maka tidak bisa dikatakan menasikh yang pertama. Misalnya adalah firman Allah Ta'ala إِذَا نُدِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَومِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوِا إلى ذِكرِللهِ وَزَرُوْا البيعَ  ( Apabila telah diseur untuk melaksanakan sholat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli). Jika sudah waktunya sholat jumat tidak boleh ada jual beli, maka haramnya jual beli dibatasi dengan selesainya pelaksanaan sholat jumat. Maka tidak boleh mengatakan firman Allah SWT فَإَذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةِ فَالنتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ للهِ ( Apabila sholat telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di muka bumi, carilah karunia Allah ... ) menasakh ayat sebelumnya. Karena ayat ini menjelaskan batas akhir larangan jual beli.

Demikian juga firman Allah SWT وَحُرِّمَ عَلَيكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا (Diharamkan bagi kalian untuk berburu, selama masih ihram), tidak bisa kita mengatakan telah dinasakh oleh firman Allah SWT وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا  ( Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu ) . Karena pengharaman oleh sebab ihram itu telah hilang. Mengecualikan apa-apa yang bersambung dengan khitob berupa sifat, syarat, dan istitsna—disebut pentakhsisan yang muttasil.

 

Macam-Macam Nasakh

Boleh menasakh rasm (ayat Al-Qur'an), tetapi  hukum tetap ada. Seperti الشَّيخُ وَالشَّيخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا أَلْبَتَّةَ  (Apabila laki-laki tua atau perempuan tua keduanya berzina, maka rajalah keduanya dengan pasti).  Ayat ini tidak kita temukan di dalam Alqur’an, karena telah dinasakh namun hukumnya tetap ada. Umar berkata: “Sesungguhnya kami pernah membaca ayat tersebut” – diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan selainnya - .  Sungguh Rasulullah Saw untuk merajam 2 orang yang telah menikah sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim, dan keduanya inilah yang dimaksud dengan الشَّيخُ وَالشَّيخَةُ

Boleh menasakh hukum, tetap lafaz Al-Qur'annya masih ada. Contohnya firman Allah SWT dalam         QS.al-Baqarah ayat 240 وَالّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَزَرُوْنَ اَزْوَاجًا, وَصِيَّةً لِأَزوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ (Orang-orang yang meninggal di antaramu dan mereka meninggalkan para isteri maka hendaklah mereka berwasiat kepada para isteri mereka dengan diberi nafkah hingga setahun). Ayat ini menyatakan masa iddah seorang wanita yang suaminya meninggal adalah satu tahu.

Dinasakh dengan QS.al-Baqarah ayat 234:يَتَرَبَّصنَ بأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍوَأَشْرًا   (Hendaklah mereka menunggu dengan diri mereka sendiri selama 4 bulan 10 hari). QS.al-Baqarah ayat 234 menyatakan masa iddah seorang wanita yang meninggalkan suaminya, selama 4 bulan 10 hari. Ayatnya masih ada tetapi hukumnya telah dinasakh, hikmahnya syaikh Muhammad Alwi menyebutkan agar kita bisa membacanya dalam Alquran dan mendapat pahala.

Boleh menasakh keduanya (hukum dan lafaz Al-Qur'an) secara bersamaan. Contoh hadits Muslim dari Aisyah, termasuk yang pernah diturunkan عَشَر رَضَعَات مَعْلُوْمَات يُحَرِّمْنَ bahwa sepuluh  kali susuan menjadi mahrom dinasakh dengan hadits خَمْسٍ مَعْلُوْمَات يُحَرِّمْنَ  (Lima kali susuan dapat menjadi mahrom).

Dan nasakh itu terbagi kepada ada penggantinya (Badal) dan tidak ada penggantinya ( Ghair Badal ). Contoh nasakh badal adalah nasakh menghadap Baitul Muqaddas, (diganti) dengan menghadap Ka’bah dan akan datang penjelasannya. Dan contoh nasakh ghair badal (tidak ada pengganti) adalah firman Allah Ta'ala: إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُوْلَ فَقَدِّمُوْا بَيْنَ يدي نَجْوَاكُمْ صَدَقَةٌ   (Jika kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan rasul maka hendaklah kamu mengeluarkan sedekah, sebelum pembicaraan kamu). Ayat ini tidak dihapus dan hukumnya sudah tidak ada.

Nasakh juga terbagi kepada أَغْلَظَ  (yang hukumnya lebih berat) seperti menasakh takhyir (kebolehan memilih) antara puasa Ramadhan dan membayar fidyah dengan pengharusan berpuasa. Allah SWT berfirman:  وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِديَةٌ  (Terhadap mereka yang mampu berpuasa boleh membayar fidyah) hingga firman Allah: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشّهْرَ فَلْيَصُمْهُ  (Lalu barangsiapa di antaramu yang menyaksikan bulan puasa itu maka hendaklah dia berpuasa)

Nasakh juga terbagi kepada أَخَفُّ (yang lebih ringan hukumnya). Contoh firman Allah: إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُوْنَ صَابِرُوْنَ يَغْلِبُوْنَ مِائَتَيْنِ  (Jika ada di antaramu 20 orang sabar, mampu mengalahkan 200 orang musuh). Dinasakh dengan firman Allah: فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوْا مِائَتَيْنِ  (Jika ada di antaramu 100 orang sabar yang mampu mengalahkan 200 orang)

Boleh menasakh Al-Qur'an dengan Al-Qur'an sebagaimana telah terdahulu pada dua ayat tentang iddah dan dua ayat tentang sabar. Boleh menasakh Sunnah dengan Al-Qur'an sebagaimana terdahulu pada masalah "menghadap Baitul Muqaddas" yang tetap dengan sunnah fi’liyyah, dinasakh dengan firman Allah Ta'ala فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ (Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Harom).

Boleh menasakh sunnah dengan sunnah. Contoh hadits riwayat Muslim:  كُنْتُ نَهَيْتُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِفَزُوْرُوْهَا (Dulu aku melarangmu dari ziarah kubur maka sekarang berziarahlah). Dulu ziarah kubur dilarang, kemudian diperbolehkan (( مستحب , maka yang dihilangkan adalah hukumnya bukan riwayat hadistnya.

Ulama Ushul Fiqh mengatakan proses takhshis lebih ringan daripada nasakh. Karena dalam proses takhshis hadist tidak ada penghapusan periwayatan hadist. Sedangkan nasakh ada proses penghapusan ayatnya (ketika proses nasakh pada ayat yang dihapus). Nasakh bisa terjadi pada Alqur’an dan hadist, namun yang paling sering terjadi pada Alqur’an. Untuk hadist yang paling sering terjadi adalah takhshish.

Penulis (Imam Haramain) diam, tidak membicarakan tentang nasakh Al-Qur'an dengan Sunnah. Satu pendapat mengatakan boleh dan mereka mengambil contoh dengan firman Allah Ta'ala

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ

Ayat ini menjelaskan wajib atas kalian apabila mau meninggal, jika ia meninggalkan harta agar berwasiat kepada dua orang tua dan kaum kerabat). Ayat  ini dinasakh dengan hadits Tirmidzi: لَاوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ  (Tidak ada wasiat bagi ahli waris). Karena ahli waris sudah ada bagiannya, tidak perlu wasiat lagi.

Disini ayat dinasakh oleh hadist لَاوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ, terjadi perbedaan pendapat antara Imam Haramain dengan ulama ushul fiqh yang lain. Imam Haramain tidak menyetujui adanya proses nasakh Alquran oleh hadist. Namun, beliau menyetujui bahwa ada proses takhshis (sebagaimana dikatakan dalam kitab Al-Luma’)

Hadist tadi ada pertentangan bahwa ini adalah hadist ahad, pensyarah menjelaskan tidak mungkin yang mutawatir dihapus oleh yang ahad. Ada nuskhah yang mengatakan  tidak boleh menasakh Alquran dengan Hadist. Namun diperbolehkan untuk mentakhsisnya, karena proses takhshish lebih ringan dibanding nasakh.

Boleh menasakh yang Mutawatir dengan yang Mutawatir, yang Ahad dengan  Ahad, boleh menasakh yang Ahad dengan Mutawatir, dan tidak boleh menasakh yang mutawatir dengan hadist Ahad. Seperti Alquran dinasakh dengan hadist Ahad, karena hadist Ahad itu lebih rendah dari sisi kekuatannya. Dan pendapat yang paling rajih (menurut Imam Mahalli) boleh menasakh yang Ahad terhadap hadist Mutawatir. Karena objek nasakh itu adalah hukumnya bukan dalilnya. Dalalah dalam bentuk mutawatir itu juga zhonni sebagaimana hadist Ahad.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...