Catatan Pelajaran ke-6 (Senin, 19 Februari 2024)
Hadits Hasan Gharib
Hadist Gharib : Hadist yang diriwayatkan oleh satu rawi saja. Ibnu Hajar menjabarkan, hadist itu berdasarkan jalan sampainya kepada kita, bisa jadi 1)memiliki jalan yang tidak ada batasan, 2).memiliki batasan di atas dua jalan, atau 3).memiliki dua jalan, atau 4). Memiliki satu jalan. Yang pertama, yang tidak memiliki batasan jumlah – Hadist Mutawatir. Yang kedua, di atas dua jalan – Masyhur (Hadist Mustafid). Yang ketiga, memiliki dua jalan – Hadist ‘Aziz. Yang keempat adalah Hadist Gharib (hanya memiliki 1 jalan)
Bab tentang Orang yang Sengaja Muntah Ketika Berpuasa
Diantara adab Tholib Hadist, ketika sampai pada nama sahabat kita taradhim mengucapkan radhiallahu ta’ala anhu, Ketika nama nabi kita ucapkan sallallahu’alaihi wasallam, walaupun tidak tertulis (Sebagian besar tertulis). Karena anjuran di dalam kitab ushul hadist, penulis hadist tidak boleh bosan untuk menuliskan sholawat kepada nabi SAW, malaikat – ‘alaihissalam, Allah – Aja Wajalla, untuk selain sahabat mengucapkan tarahum – rahimahullahu ta’ala atau rahmatullahi ‘alaihi.
Kaidah Rawi
- Hujjr ( حجر ) kaidah penulisan ( حجر ), jika lil mutaqaddimin (rawi terdahulu) bi dhommi ح dibaca ( حُجْر ), sedang lil mutakhirin ada yang bi dhommi ح dan bi fathi ح
Jika
melihat sekilas hadist di atas sanadnya shahih, semua rawinya adil dan dhobit.
Akan tetapi, hadist shahih tidak hanya bergantung kepada ketersambungan sanad
dengan rawi yang adil dan dhobit. Karena harus memenuhi syarat berikutnya,
yakni tidak ada syadz dan illat dalam hadist.
Matan Hadist: Nabi Saw bersabda : Barang siapa
yang tidak sengaja muntah, terpaksa/terdorong untuk muntah dengan sendirinya.
Maka tidak wajib baginya untuk mengqodo puasanya. Barang siapa muntah dengan
sengaja, Maka baginya harus mengqodo puasanya. Berkaitan dengan bab ini ada
Riwayat Abu Darda, Tsauban, Fadhalah. Riwayat Abu Darda, hadistnya diriwayatkan
oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I dan Darimi. Bahwasanya Nabi Saw muntah,
kemudian nabi batal puasanya. Abu Darda meriwayatkan hadist tersebut, Nabi Saw
pernah muntah dan batal puasanya
Diriwayatkan
oleh Fadhalah Ibn Ubaid, hadistnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan lafaz
suatu hari nabi Saw keluar menemui para sahabat di hari Dimana Nabi Saw biasa
berpuasa. Maka Nabi mengambil satu bejana berisi air, kemudian meminumnya. Maka
para sahabat bertanya , Wahai Rasullullah engkau biasanya hari ini berpuasa,
Nabi menjawab betul hari ini biasanya aku berpuasa akan tetapi saya muntah.
Tambahan
riwayatnya adalah hadist yang mauquf dari Ibnu Umar. Dalam Musnad Imam Syafi’I
dengan lafaz sama dengan hadist ini yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Abu
‘Isa berkata hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Gharib. Hadits Riwayat
Ibnu Hisyam, Abu Sirrin, Abu Hurairah dari Nabi Saw hanya ada pada jalan ‘Isa
Ibn Yunus (tafarrud dan gharib nisbi). Kata Syaikh Mubarok Fury, 5 Imam yang
telah meriwayatkan. Imam Ahmad mengatakan hadist ini punya ‘illat. Hadist ini
dikuatkan oleh Imam Daruqutni, demikian pendapat Ibnu Hajar dalam kitab
Bulughul Marom.
Kalau
kita mendapatkan Imam Tirmidzi berkata berkata Muhammad. Maka Muhammad yang
dimaksud adalah gurunya Imam Tirmidzi yaitu Imam Bukhari (Muhammad Ibn
Isma’il). Karena ‘illat yang dipelajari oleh kita di kitab ini kebanyakannya
adalah pertanyaan- pertanyaan Imam Tirmidzi kepada Imam Bukhari. Imam Khattabi
berkata hadist ini ghairu Mahfuz (Syadz)—rawi yang tsiqoh menyelisihi rawi yang
lebih tsiqoh (bisa lebih tsiqoh dari sisi kedhobitannya atau jumlah rawi tsiqoh
yg lebih banyak). Kata Imam Bukhari hadit ini tidak Mahfuz atau Syadz, berarti
keadaan hadits ini Munkar. Menurut Imam Ahmad hadit ini tidak shahih. Imam
Tirmidzi berkata telah diriwayatkan hadits ini dari selain satu jalan, dari Abu
Hurairah, dari nabi Saw dan sanadnya tidak shahih.
Secara global hadist ini dihukumi Hasan Gharib oleh Imam Tirmidzi, -hadistnya ghairu Mahfuz- hadistnya syadz. Ini berarti hadistnya mardud. Untuk hadist yang pertama dijelaskan oleh Imam Tirmidzi bahwa hadit ini ternyata Dho’if
Hadits no.1555 Hasan Gharib yang
dijelaskan illatnya
Sanadnya ada ghairu wahid – berarti mubham
(namun tidak masalah)—Hadistnya Marfu’
Matan: Sebaik-baik sahabat itu adalah 4 orang, yaitu lebih dari 3, sebaik-baik
pasukan ( السريا
) 400, sebaik-baik pasukan besar (الجيوش ) adalah 4.000. Jika jumlahnya lebih dari 12.000 tidak
akan kalah, walaupun jumlahnya lebih sedikit dari musuh.
Jika kita sedang safar, pasti memiliki
barang bawaan dan memiliki hajat. Jika hanya 3 orang, bisa jadi orang yang
punya hajat. Ia meminta izin kepada kawannya, 2 orang menjaga barang. Sementara
ia pergi sendirian, maka dia tidak kosong dari bahaya yang akan menimpanya atau
merasa sendirian (berat) karena tidak ada yang menemani. Jika 2 orang yang
berangkat, 1 orang menjaga barang (padahal barng yang dibawa berharga).
Sehingga jika ada teman sapar 4 orang, itu lebih baik daripada 3 orang. Seandainya
ada 3 orang, 1 orang sakit dan hendak berwasiat kepada salah satu kawannya.
Maka saksinya hanya 1, itu tidak cukup. Karena saksinya itu harus 2 orang.
Sariyah (pasukan) biasanya dimutlakkan kepada pasukan diberangkatkan tanpa pemimpin atau Rasulullah Saw
Iman Tirmidzi menyebutkan Ini adalah hadist
hasan gharib. Tidak ada yang memusnadkannya rawi yang besar selain Jarir bin
Hazim. Hanya saja hadist ini, rawi yang kuatnya yang meriwayatkan secara musnad
( muttasil dan Marfu’) hanya Jarir. Sementara riwayat Imam Zuhri, banyak
diriwayatkan secara mursal.
Riwayat Jarir – Yunus
bin Yazid adalah murid pertama Imam Zuhri (Madar hadist). Yang dipermasalahkan
adalah muridnya Yunus. Sementara jalan Uqail juga tingkatan pertama Imam Zuhri di bawahnya ada Laits bin Sa’ad
(setingkat dengan Imam Malik dan lebih Faqih), hadist ini mursal tidak melewati
Ibnu Abbas. Hadist hasan gharib karena memiliki ‘illat (menyelisihi lebih kuat
dari Jarir)
Kaidah Rawi
-
Az Zuhri ( الزهري ) : nisbat lil jama’ati, jika
dimutlakkan. Nama beliau Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdillah bin
Syihab Az-Zuhri (Madar sanadMadinah yang Paling Tinggal) (T4). Ada ya nisbat,
beliau dari kabilah zuhrah. Nama sebutan az-Zuhri ada 3, yaitu Muhammad bin
Muslim, Syihab, dan Az-Zuhri.
- Uqail (عقيل ) semua difathah ‘ainnya dibaca عَقِيْل kecuali 2 orang, dibaca dhommah ‘ainnya, yaitu Uqail bin Khalid
dan Yahya bin Uqail. Jika Uqail dimutlakkan berarti Uqail bin Khalid.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar