Minggu, 14 April 2024

Hadits Hasan Gharib


 Catatan Pelajaran ke-6 (Senin, 19 Februari 2024)

 

Hadits Hasan Gharib

Hadist Gharib : Hadist yang diriwayatkan oleh satu rawi saja. Ibnu Hajar menjabarkan, hadist itu berdasarkan jalan sampainya kepada kita, bisa jadi 1)memiliki jalan yang tidak ada batasan,  2).memiliki batasan di atas dua jalan, atau 3).memiliki dua jalan, atau 4). Memiliki satu jalan. Yang pertama, yang tidak memiliki batasan jumlah – Hadist Mutawatir. Yang kedua, di atas dua jalan – Masyhur (Hadist Mustafid). Yang ketiga, memiliki dua jalan – Hadist ‘Aziz. Yang keempat adalah Hadist Gharib (hanya memiliki 1 jalan)

            Hadist Hasan Gharib : hadistnya memenuhi syarat hasan menurut Imam Tirmidzi akan tetapi jalannya hanya satu. Hadist Hasan Gharib adalah istilah yang digunakan Imam Tirmidzi, yang mengisyaratkan hadist tersebut dhoif. 

Bab tentang Orang yang Sengaja Muntah Ketika Berpuasa

Diantara adab Tholib Hadist, ketika sampai pada nama sahabat kita taradhim mengucapkan radhiallahu ta’ala anhu, Ketika nama nabi kita ucapkan sallallahu’alaihi wasallam, walaupun tidak tertulis (Sebagian besar tertulis). Karena anjuran di dalam kitab ushul hadist, penulis hadist tidak boleh bosan untuk menuliskan sholawat kepada nabi SAW, malaikat – ‘alaihissalam, Allah – Aja Wajalla, untuk selain sahabat mengucapkan tarahum  – rahimahullahu ta’ala atau rahmatullahi ‘alaihi.  

     Kaidah Rawi

-       Hujjr ( حجر ) kaidah penulisan ( حجر ),   jika lil mutaqaddimin (rawi terdahulu) bi dhommi ح dibaca ( حُجْر ), sedang lil mutakhirin ada yang bi dhommi ح dan bi fathi  ح





Jika melihat sekilas hadist di atas sanadnya shahih, semua rawinya adil dan dhobit. Akan tetapi, hadist shahih tidak hanya bergantung kepada ketersambungan sanad dengan rawi yang adil dan dhobit. Karena harus memenuhi syarat berikutnya, yakni tidak ada syadz dan illat dalam hadist.

 Matan Hadist: Nabi Saw bersabda : Barang siapa yang tidak sengaja muntah, terpaksa/terdorong untuk muntah dengan sendirinya. Maka tidak wajib baginya untuk mengqodo puasanya. Barang siapa muntah dengan sengaja, Maka baginya harus mengqodo puasanya. Berkaitan dengan bab ini ada Riwayat Abu Darda, Tsauban, Fadhalah. Riwayat Abu Darda, hadistnya diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I dan Darimi. Bahwasanya Nabi Saw muntah, kemudian nabi batal puasanya. Abu Darda meriwayatkan hadist tersebut, Nabi Saw pernah muntah dan batal puasanya

Diriwayatkan oleh Fadhalah Ibn Ubaid, hadistnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan lafaz suatu hari nabi Saw keluar menemui para sahabat di hari Dimana Nabi Saw biasa berpuasa. Maka Nabi mengambil satu bejana berisi air, kemudian meminumnya. Maka para sahabat bertanya , Wahai Rasullullah engkau biasanya hari ini berpuasa, Nabi menjawab betul hari ini biasanya aku berpuasa akan tetapi saya muntah.

Tambahan riwayatnya adalah hadist yang mauquf dari Ibnu Umar. Dalam Musnad Imam Syafi’I dengan lafaz sama dengan hadist ini yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Abu ‘Isa berkata hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Gharib. Hadits Riwayat Ibnu Hisyam, Abu Sirrin, Abu Hurairah dari Nabi Saw hanya ada pada jalan ‘Isa Ibn Yunus (tafarrud dan gharib nisbi). Kata Syaikh Mubarok Fury, 5 Imam yang telah meriwayatkan. Imam Ahmad mengatakan hadist ini punya ‘illat. Hadist ini dikuatkan oleh Imam Daruqutni, demikian pendapat Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom.

Kalau kita mendapatkan Imam Tirmidzi berkata berkata Muhammad. Maka Muhammad yang dimaksud adalah gurunya Imam Tirmidzi yaitu Imam Bukhari (Muhammad Ibn Isma’il). Karena ‘illat yang dipelajari oleh kita di kitab ini kebanyakannya adalah pertanyaan- pertanyaan Imam Tirmidzi kepada Imam Bukhari. Imam Khattabi berkata hadist ini ghairu Mahfuz (Syadz)—rawi yang tsiqoh menyelisihi rawi yang lebih tsiqoh (bisa lebih tsiqoh dari sisi kedhobitannya atau jumlah rawi tsiqoh yg lebih banyak). Kata Imam Bukhari hadit ini tidak Mahfuz atau Syadz, berarti keadaan hadits ini Munkar. Menurut Imam Ahmad hadit ini tidak shahih. Imam Tirmidzi berkata telah diriwayatkan hadits ini dari selain satu jalan, dari Abu Hurairah, dari nabi Saw dan sanadnya tidak shahih.

Secara global hadist ini dihukumi Hasan Gharib oleh Imam Tirmidzi, -hadistnya ghairu Mahfuz- hadistnya syadz. Ini berarti hadistnya mardud. Untuk hadist yang pertama dijelaskan oleh Imam Tirmidzi bahwa hadit ini ternyata Dho’if

Hadits no.1555 Hasan Gharib yang dijelaskan illatnya


Sanadnya ada ghairu wahid – berarti mubham (namun tidak masalah)—Hadistnya Marfu’

Matan: Sebaik-baik sahabat itu adalah 4 orang, yaitu lebih dari 3, sebaik-baik pasukan ( السريا ) 400, sebaik-baik pasukan besar (الجيوش ) adalah 4.000. Jika jumlahnya lebih dari 12.000 tidak akan kalah, walaupun jumlahnya lebih sedikit dari musuh.

Jika kita sedang safar, pasti memiliki barang bawaan dan memiliki hajat. Jika hanya 3 orang, bisa jadi orang yang punya hajat. Ia meminta izin kepada kawannya, 2 orang menjaga barang. Sementara ia pergi sendirian, maka dia tidak kosong dari bahaya yang akan menimpanya atau merasa sendirian (berat) karena tidak ada yang menemani. Jika 2 orang yang berangkat, 1 orang menjaga barang (padahal barng yang dibawa berharga). Sehingga jika ada teman sapar 4 orang, itu lebih baik daripada 3 orang. Seandainya ada 3 orang, 1 orang sakit dan hendak berwasiat kepada salah satu kawannya. Maka saksinya hanya 1, itu tidak cukup. Karena saksinya itu harus 2 orang.

Sariyah (pasukan) biasanya dimutlakkan kepada pasukan diberangkatkan tanpa pemimpin atau Rasulullah Saw 

Iman Tirmidzi menyebutkan Ini adalah hadist hasan gharib. Tidak ada yang memusnadkannya rawi yang besar selain Jarir bin Hazim. Hanya saja hadist ini, rawi yang kuatnya yang meriwayatkan secara musnad ( muttasil dan Marfu’) hanya Jarir. Sementara riwayat Imam Zuhri, banyak diriwayatkan secara mursal.

            Riwayat Jarir – Yunus bin Yazid adalah murid pertama Imam Zuhri (Madar hadist). Yang dipermasalahkan adalah muridnya Yunus. Sementara jalan Uqail juga tingkatan pertama  Imam Zuhri di bawahnya ada Laits bin Sa’ad (setingkat dengan Imam Malik dan lebih Faqih), hadist ini mursal tidak melewati Ibnu Abbas. Hadist hasan gharib karena memiliki ‘illat (menyelisihi lebih kuat dari Jarir)



Kaidah Rawi

-       Az Zuhri ( الزهري ) : nisbat lil jama’ati, jika dimutlakkan. Nama beliau Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdillah bin Syihab Az-Zuhri (Madar sanadMadinah yang Paling Tinggal) (T4). Ada ya nisbat, beliau dari kabilah zuhrah. Nama sebutan az-Zuhri ada 3, yaitu Muhammad bin Muslim, Syihab, dan Az-Zuhri.

-    Uqail (عقيل ) semua difathah ‘ainnya dibaca عَقِيْل kecuali 2 orang, dibaca dhommah ‘ainnya, yaitu Uqail bin Khalid dan Yahya bin Uqail. Jika Uqail dimutlakkan berarti Uqail bin Khalid. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...