Macam-Macam Asahhu Syain (Hadist yang Paling Shahih)
1. Ketika Imam Tirmidzi menghukumi hadistnya dengan shahih dan dhoif, maka istilah Asahhu Syain ketika hukum hadistnya shahih, maka hukum hadistnya adalah shahih dan ia adalah yang paling shahih dari semua hadist yang berkaiatan, dan seandainya hukum hadistnya adalah dhoif , maka seluruh hadistnya dhoif, dan hadist tersebut yang paling kuat diantara hadist yang dhoif tersebut.
2. Ketika Imam Tirmidzi menggunakan istilah
ini, sedangkan hadistnya tidak dihukumi dengan shahih dan dhoif, maka
kemungkinan hukum hadistnya antara shahih dan dhoif, akan tetapi ia lebih kuat
dibanding yang lain
Imam
Tirmidzi Menghukumi Hadistnya Dengan Shahih
كَانَ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا أَرَادَ أنْ يَدْخُلَ الْخَلَاءَ قَالَ : اَللّٰهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Hadist kedua ini menggunakan إذَا أَرَادَ (jika ingin). Menggabungkan 2 hadist tersebut maka baca do’anya adalah sebelum masuk toilet. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya doa ini dibaca ketika hendak masuk toilet di tempat yang tertutup (tempat khusus buang hajat). Bagaimana dengan tempat terbuka? Maka membaca doanya sebelum keluar hajatnya. Riwayat Ahmad bin Abdah ada di dalam riwayat Imam Muslim dan Sunan Darimi.
# Kaidah ‘Abdah ( عبدة ) : semua tulisan عبدة dibaca ب-nya sukun, kecuali ada 2 rawi yang
ب-nya fathah ‘amir bin abadah dan bajalah bin abadah (بجالة بن عبادة ).
Imam
Tirmidzi Menghukumi Hadistnya Dengan Shahih
Kaidah Membaca Rawi
#
Qutaibah ( قتيبة ) –
Tafarruda bismihi (Maksudnya menyendiri dalam penamaan nama Qutaibah, nama
Qutaibah dalam kutubu sittah hanya ada 1 orang). Namanya adalah Qutaibah bin
Sa’id ( قتيبة بن سعيد ) (Tabaqot 10)
#
Hannad ( حناد ) – Tafarruda
bismihi, nama lengkapnya Hannad Ibn Sariy ( حناد ابن سري )
#
Waqi’ ( وكيع ) – Ismun lil
jama’ati (Maksudnya nama untuk banyak orang). Tapi, jika dimutlakkan tidak
menggunakan bin, maka Waqi’ tersebut adalah Waqi’ Ibnu al Jarrah ( وكيع ابن الجراة ) (Tabaqot 9)
Dalam fiqh membaca hadist, ketika ada riwayat وَقَدْ قَالَ مَرَّةً أُخْرَى
قَالَ شُعْبَةُ :
sebetulnya dalam redaksinya adalah وَقَدْ قَالَ مَرَّةً أُخْرَى , maka harus disebutkan siapa
yang berkata demikian.
Misalnya أَعُوْذُ بِاللّهِ اَللّٰهُمَّ
إنِّي أَعُوذُ بِكَ - وَقَدْ قَالَ مَرَّةً أُخْرَى , karena nabi tidak berkata demikian. Sebab itu adalah riwayat yang lain, ada yang
mengatakan أَعُوذُ
بِكَ ada juga yang mengatakan أَعُوْذُ بِاللّهِ .
مِنْ الْخُبُثِ
وَالْخَبَائِثِ مِنْ
الْخُبُثِ وَالْخَبَيْثِ أَوْ
قَالَ :
Ketika
ada أَوْ dalam fiqh membaca hadist maka ada قَالَ , ada 2 riwayat
Hadist Anas bin Malik ini adalah hadist yang paling shahih
yang berkaitan dengan bab: Apa yang diucapkan ketika masuk toilet. Berarti
riwayat berkaitan dengan hadist ini banyak. Riwayat Syu’bah ini diriwayatkan
oleh Imam Bukhari, dikuatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud.
Urutan Kekuatan Hadist
1. Muttafaq
‘Alaih (Riwayat Bukhari-Muslim)
2. Apa yang
diriwayatkan Imam Bukhari
3. Apa yang
diriwayatkan Muslim
4. Syarat Imam
Bukhari-Muslim
5. Syarat Imam
Bukhari
6. Syarat Imam
Muslim
7. Disyaratkan
oleh selain Bukhari-Muslim
Jika kita perhatikan, hadist pertama dari Hammad bin Zaid muridnya Abdul ‘Aziz bin Shuhaib diriwayatkan oleh Imam Muslim saja, berarti ditingkatan yang ke-3. Sementara Riwayat Syu’bah diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, berarti tingkatan ke-1 (Muttafaq ‘Alaih)
Imam
Tirmidzi Menghukumi Hadistnya Dengan Dhaif
Imam Tirmidzi Tidak Menghukumi Haditsnya
# Kaidah Imam
Zuhri : Nisbah Khusus, ketika dimutlakkan nisbahnya Zuhri yang dimaksud adalah
Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdillah bin Syihab az-Zuhri (Tabaqoh
4). Madar hadist ini ada di Imam Zuhri .
Bab tentang
Larangan untuk Menghadap ke Arah Kiblat, Buang Hajat atau Buang Air Kecil
Pada hadist ke-8 ini, imam Tirmidzi tidak memberikan hukum hadist, Jika melihat dari rawi hadistnya tsiqoh maka, kemungkinan hadist tersebut dihukumi shahih. Nabi Saw bersabda " Jika engkau buang hajat maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya, baik buang air besar ataupun air kecil. Akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat." Abu Ayyub al-Anshori berkata; "Ketika kami tiba di Syam, kami mendapati WC, dibangun menghadap arah kiblat, maka kami menggeser arah kami dan beristighfar kepada Allah. Istighfar ini bisa jadi karena Abu Ayyub sempat menghadap kiblat, baru kemudian menggeser. Dalam bab ini hadits riwayat Abu Ayyub adalah yang paling baik dan paling shahih, Hadist ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Imam Nawawi dalam syarah Muslim menjelaskan
ulama berbeda pendapat dalam masalah menghadap atau membelakangi kiblat,
terdapat 4 mazhab sebagai berikut.
1. Mazhab Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam hal buang air kecil dan besar, haram menghadap / membelakangi kiblat di tempat
terbuka dan tidak haram menghadap/ membelakangi kiblat di dalam bangunan (yang
dibangun khusus untuk buang air kecil dan besar).
2.
Madzhab Abu Ayub al Anshori: tidak boleh menghadap kiblat di tempat
terbuka atau tertutup
3.
Mazhab Urwah bin Zubair : boleh menghadap
kiblat baik di tempat terbuka ataupun tertutup
4. Mazhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad : tidak
boleh menghadap kiblat di tempat terbuka ataupun tertutup, tetapi yang tidak
boleh adalah menghadap saja, sementara membelakangi kiblat boleh di tempat
terbuka atau tertutup.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar