Mabadi
Asyrah Ushul Fiqih
Sungguh pendahuluan setiap cabang ilmu ada 10: yaitu pengertian, pembahasan, buah, penyandarannya, keutamaan, siapa peletaknya, namanya, sumber pengambilannya, hukum mempelajari, masalah-masalah yang disebutkan di dalamnya. Sebagian mereka menambah dengan yang kesebelas yaitu kemuliaannya.
1.
Pengertian
Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil
fiqih secara global dan bagaimana cara mengambil faidah dari dalil itu dan
keadaan orang yang mengambil dalil (mujtahid).
2.
Pembahasan
Dalil-dalil yang menghantarkan untuk
mengenal hukum-hukum syar’i dan pembagiannya, berbeda-beda tingkatannya, cara
berdalil dengannya, bersamaan mengatahui keadaan yang mengambil pendalilan.
3.
Buah dan faidahnya
Buah dan faidah mempelajari ushul fiqh
sebagai berikut.
a)
Mampu mengambil pendalilan, memetik
hukum-hukum syar’i di atas pondasi yang selamat. Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, maksud dari ushul fiqih adalah untuk difahami dengan ushul fiqih itu,
keinginan Allah dan rasul-Nya dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
b)
Mengetahui bahwa syariat Islam cocok untuk
setiap zaman dan tempat. Mampu mengadakan hukum, terhadap apa yang ada baru, dari
kejadian-kejadian di sepanjang masa.
c)
Orang yang ‘alim dengan ushul fiqih akan
merasakan kepercayaan diri dan ketenangan terhadap apa yang disebutkan oleh
ahli fiqih. Dia dibangun di atas kaidah-kaidah yang kokoh, diakui secara
syar’i, dipilih secara pembahasannya.
d)
Mengetahui hikmah syari’at, rahasia-rahasianya,
mengetahui maksud pensyariatan, bagaimana cara menimbang antara yang maslahat
dan mafsadat.
e)
Faidah ushul fiqih itu tidak hanya terbatas
pada fiqih saja. Bahkan, ia melampaui selain itu dari ilmu-ilmu berupa ilmu
tafsir, hadits, sejarah dan selainnya.
4.
Penyandarannya
Penyandaran
kepada selainnya, maksudnya kedudukannya dibanding ilmu lainnya. Ia termasuk
ilmu syar’iyah. Dia dalam fiqih seperti ilmu nahwu untuk nahwu, ilmu hadits
untuk hadits.
5.
Keutamaannya
Apa yang datang berupa dorongan untuk
belajar fiqih, untuk memahami agama Allah SWT, dan mengetahui hukum syariatnya.
Keutamaan yang ada pada fiqh, maka ada padanya keutamaan ushul fiqih. Karena
ilmu ushul fiqih adalah jalan kepada ilmu fiqih.
6.
Peletaknya
Peletak dasarnya adalah Imam Muhammad Idris
Asy-Syafi’i.
7. Namanya
Ilmu ini dinamakan dengan Ilmu ushul fiqih
8.
Sumber pengambilannya
Sumber pengambilannya dari 3 perkara, yaitu
a)
Ilmu Tauhid
Demikian itu karena hukum-hukum syar’i terbatas pada
mengenal Allah, meyakini kebenaran nabi saw sebagai orang yang paling jujur
dalam penyampaiannya, terhadap apa yang beliau bawa berupa hukum-hukum. Karena
beliau yang menyampaikan dari Allah SWT.
b)
Ilmu Bahasa Arab
Orang yang paham ushul fiqih harus mengenal kadar yang
cukup dari bahasa arab. Dia akan mampu mengetahui Al-Qur’an dan Sunnah. Karena,
keduanya menggunakan bahasa Arab.
c)
Hukum Syara
Harus mengetahui kadar yang cukup dari fiqih, sehingga ia
mampu menjelaskan masalahnya dan memberi contoh.
9.
Hukum mempelajarinya
Pada dasarnya hukum mempelajarinya adalah fardhu
kifayah. Sebagian ulama menyebutnya fardhu ‘ain, bagi orang yang ingin
berijtihad, orang yang menjelaskan hukum dan bagi orang yang berfatwa.
10.
Masalah-masalahnya
Pembahasannya yang harus selalu dipegang oleh mujtahid,
mengambil faidah yang diambil darinya, dan memetik hukum-hukum syar’i di bawahnya.
11.
Kemuliaannya
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang mulia, karena mulianya
pembahasannya. Dia adalah ilmu yang isinya menjelaskan hukum-hukum Allah SWT,
yang terkandung di dalamnya keberuntungan akan kebahagiaan dua negeri (dunia
dan akhirat).
Catatan Pelajaran Syarah Waroqat --- Rumah Bahasa Arab
Disampaikan oleh Ustadz Abu Yusuf Ubaid
Bima Hafizhahullahu Ta'ala

Tidak ada komentar:
Posting Komentar