Minggu, 28 Januari 2024

Mabadi Asyrah Ushul Fiqih


Mabadi Asyrah Ushul Fiqih 


Sungguh pendahuluan setiap cabang ilmu ada 10: yaitu pengertian, pembahasan, buah, penyandarannya, keutamaan, siapa peletaknya, namanya, sumber pengambilannya, hukum mempelajari, masalah-masalah yang disebutkan di dalamnya. Sebagian mereka menambah dengan yang kesebelas yaitu kemuliaannya.


1.      Pengertian

Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih secara global dan bagaimana cara mengambil faidah dari dalil itu dan keadaan orang yang mengambil dalil (mujtahid).


2.      Pembahasan

Dalil-dalil yang menghantarkan untuk mengenal hukum-hukum syar’i dan pembagiannya, berbeda-beda tingkatannya, cara berdalil dengannya, bersamaan mengatahui keadaan yang mengambil pendalilan.


3.      Buah dan faidahnya

Buah dan faidah mempelajari ushul fiqh sebagai berikut.

a)      Mampu mengambil pendalilan, memetik hukum-hukum syar’i di atas pondasi yang selamat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, maksud dari ushul fiqih adalah untuk difahami dengan ushul fiqih itu, keinginan Allah dan rasul-Nya dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

b)     Mengetahui bahwa syariat Islam cocok untuk setiap zaman dan tempat. Mampu mengadakan hukum, terhadap apa yang ada baru, dari kejadian-kejadian di sepanjang masa.

c)      Orang yang ‘alim dengan ushul fiqih akan merasakan kepercayaan diri dan ketenangan terhadap apa yang disebutkan oleh ahli fiqih. Dia dibangun di atas kaidah-kaidah yang kokoh, diakui secara syar’i, dipilih secara pembahasannya.

d)     Mengetahui hikmah syari’at, rahasia-rahasianya, mengetahui maksud pensyariatan, bagaimana cara menimbang antara yang maslahat dan mafsadat.

e)      Faidah ushul fiqih itu tidak hanya terbatas pada fiqih saja. Bahkan, ia melampaui selain itu dari ilmu-ilmu berupa ilmu tafsir, hadits, sejarah dan selainnya.


4.      Penyandarannya

Penyandaran kepada selainnya, maksudnya kedudukannya dibanding ilmu lainnya. Ia termasuk ilmu syar’iyah. Dia dalam fiqih seperti ilmu nahwu untuk nahwu, ilmu hadits untuk hadits.

 

5.      Keutamaannya

Apa yang datang berupa dorongan untuk belajar fiqih, untuk memahami agama Allah SWT, dan mengetahui hukum syariatnya. Keutamaan yang ada pada fiqh, maka ada padanya keutamaan ushul fiqih. Karena ilmu ushul fiqih adalah jalan kepada ilmu fiqih.


6.      Peletaknya 

Peletak dasarnya adalah Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’i.

7.      Namanya

Ilmu ini dinamakan dengan Ilmu ushul fiqih


8.      Sumber pengambilannya

Sumber pengambilannya dari 3 perkara, yaitu

a)      Ilmu Tauhid

Demikian itu karena hukum-hukum syar’i terbatas pada mengenal Allah, meyakini kebenaran nabi saw sebagai orang yang paling jujur dalam penyampaiannya, terhadap apa yang beliau bawa berupa hukum-hukum. Karena beliau yang menyampaikan dari Allah SWT.

b)     Ilmu Bahasa Arab

Orang yang paham ushul fiqih harus mengenal kadar yang cukup dari bahasa arab. Dia akan mampu mengetahui Al-Qur’an dan Sunnah. Karena, keduanya menggunakan bahasa Arab.

c)      Hukum Syara

Harus mengetahui kadar yang cukup dari fiqih, sehingga ia mampu menjelaskan masalahnya dan memberi contoh.


9.      Hukum mempelajarinya

Pada dasarnya hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Sebagian ulama menyebutnya fardhu ‘ain, bagi orang yang ingin berijtihad, orang yang menjelaskan hukum dan bagi orang yang berfatwa.


10.  Masalah-masalahnya

Pembahasannya yang harus selalu dipegang oleh mujtahid, mengambil faidah yang diambil darinya, dan memetik hukum-hukum syar’i di bawahnya.


11.  Kemuliaannya

Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang mulia, karena mulianya pembahasannya. Dia adalah ilmu yang isinya menjelaskan hukum-hukum Allah SWT, yang terkandung di dalamnya keberuntungan akan kebahagiaan dua negeri (dunia dan akhirat).

 

Catatan Pelajaran Syarah Waroqat --- Rumah Bahasa Arab

Disampaikan oleh Ustadz Abu Yusuf Ubaid Bima Hafizhahullahu Ta'ala

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...