Pertemuan ke-10
أفعال
(Perbuatan-Perbuatan Nabi)
Perbuatan صاحب الشريعة yakni Nabi SAW tidak lepas dari dua keadaan. Pertama, adakalanya ia berbentuk taqarrub dan taat kepada Allah. Kedua, adakalanya tidak berbentuk taqarrub dan ketaatan. Jika ia bentuk taqarrub dan taat maka, jika terdapat dalil yang menunjukkan kekhususan untuk beliau, dibawalah ia atas kekhususan itu untuk nabi seperti nabi menikah melebihi empat orang wanita.
Namun jika tidak terdapat dalil pengkhususan, maka perbuatan itu tidak dikhususkan untuk nabi saja. Hal ini karena Allah swt berfirman : لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِلهِ أُسْوَةٌ .... . Maka perbuatan beliau itu (bentuk taqarrub) diarahkan kepada hukum wajib, menurut sebagian murid-murid Imam Syafi’i dalam haknya nabi dan hak kita karena itu lebih hati-hati. Dan sebagian murid-murid Imam Syafi’i berkata: diarahkan kepada hukum sunah,. Sebagian berkata ditangguhkan dulu (dilakukan pengecekan dalil) karena adanya pertentangan dalil ( ( تعارض pada hal tersebut. Jika perbuatan Nabi itu tidak berbentuk taqarrub dan taat maka diarahkan kepada hukum mubah baik pada haknya maupun pada hak kita seperti (perbuatan beliau) makan dan minum.
Perbuatan Nabi terbagi menjadi 3,yaitu :
1. Sunnah
tasyri’iyah (berupa qurbah), ada yang khusus
untuk nabi (sunnah khususiyah) dan untuk kita
2. Sunnah
Jibiliyah adalah perbuatan nabi selaku nabi
sebagai manusia (namun ada qudwah nabi di dalamnnya)
3. Sunnah lil bayan (perbuatan yang terjadi kepada nabi untuk menjelaskan permasalahan syari’at)— Contoh: cara mengobati sihir dengan surat al-Fatihah.
Taqrir
nabi terhadap perkataan seseorang adalah seperti perkataan shoohibus syari'ah
itu sendiri. Dan ikrarnya terhadap perbuatan seseorang adalah seperti perbuatan
nabi sendiri. Hal itu karena beliau
terpelihara daripada melakukan ikrar terhadap seseorang atas perkara
yang munkar (maksiat). Contohnya adalah
ikrar Nabi SAW terhadap Abu Bakar atas perkataannya yang memberikan salab,
yakni pakaian, kuda, senjata dll dari
orang yang terbunuh dalam peperangan kepada pembunuhnya. Begitu juga dengan
taqrir beliau kepada Khalid bin Walid
atas (perbuatanya) memakan binatang الضب(kadal gurun). Riwayat tentang dua hal ini
telah disepakati oleh Bukhari dan Muslim.
Apa
saja yang diperbuat pada masa Nabi SAW diluar majelisnya dan nabi mengetahuinya
namun tidak mengingkarinya, maka hukumnya seperti hukum sesuatu yang diperbuat
pada majlisnya. Contohnya Nabi mengetahui sumpahnya Abu Bakar ra. dimana beliau
tidak akan makan di waktu marah, kemudian beliau pun makan ketika melihat bahwa
makan itu lebih baik baginya. Hal ini dikutip dari hadits Muslim bab Ath'imah
(tentang makanan).
Ringkasnya,
bentuk taqrir nabi ada 3
1.
Taqrir
berupa perkataan sahabat
2.
Taqrir
berupa perbuatan sahabat
3.
Taqrir
berupa mendiamkan suatu perkataan atau perbuatan yang tidak dikerjakan didepan
beliau dan nabi mengetahuinya
الأخبر (Akhbar)
Adapun الأخبر (mufradnya الخبر) adalah sesuatu yang
bisa dikatakan benar atau dusta karena dia memiliki kemungkinan terhadap
keduanya dari segi keadaannya sebagai Khobar. Contohnya adalah perkataan anda:
"Zaid berdiri". Terdapat kemungkinan bahwa perkataan itu benar dan
juga dusta.
Khabar
terbagi kepada Ahad dan Mutawatir. Khobar Mutawatir adalah khobar yang menetapkan
suatu ilmu, periwayatan terjadinya secara
jamaah, tidak mungkin terjadi kebohongan di dalamnya dan periwayatannya semisal
sampai kepada yang mengkhabarkannya. Pada asalnya didapatkan dengan menyaksikan
secara langsung atau mendengar bukan dengan ijtihad.
Seperti adalah khobar orang yang menyaksikan kota Mekkah atau mendengar khobar mengenai Allah SWT melalui Nabi Muhammad Saw. Berbeda dengan khabar dari seorang mujtahid (hasil ijtihad) seperti khabar dari ahli filosof bahwa alam bersifat qidam
Khobar
Ahad adalah kebalikan dari Mutawatir.
Tapi, bisa dipakai untuk amal, tetapi tidak bisa dipakai untuk ilmu. Karena ada
kemungkinan salah. Khobar Ahad terbagi dua bagian: Mursal dan Musnad. Musnad adalah apa-apa yang sampai sanadnya.
Mursal adalah apa-apa yang tidak sampai sanadnya, karena hilang beberapa
perawinya.
Maka
jika yang dimursalkan selain sahabat, maka hadist tersebut tidak bisa dijadikan
hujjah. Karena ada kemungkinan jarh di dalamnya. Seperti Hadist Mursalnya Sa’id
bin Musayyib dari tabi’in dan beliau tidak menyebutkan sahabat tetapi langsung
menyandarkan kepada nabi Saw. Hadist beliau bisa dijadikan hujjah, setelah
dicek ditemukan dalam musnadnya riwayat sahabat. Jika yang dimursalkan sahabat
tidak menjadi masalah. Karena secara umum yang beliau mursalkan adalah mertua
beliau (Abu Hurairah). Adapun seorang sahabat meriwayatkan dari sahabat yang
lain kemudian dimursalkan, misal Ibnu Umar mengambil Riwayat dari Abu Hurairah,
nama Abu Hurairah tidak disebutkan langsung ke Rasulullah Saw. Hal ini boleh
dijadikan hujjah, karena seluruh sahabat
adil.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar