Rabu, 01 Mei 2024

Af'al Nabi dan Akhbar


 

Pertemuan ke-10

أفعال (Perbuatan-Perbuatan Nabi)

 

Perbuatan صاحب الشريعة  yakni Nabi SAW tidak lepas dari dua keadaan. Pertama, adakalanya ia berbentuk taqarrub dan taat kepada Allah. Kedua, adakalanya tidak berbentuk taqarrub dan ketaatan. Jika ia bentuk taqarrub dan taat maka, jika terdapat dalil yang menunjukkan kekhususan untuk beliau, dibawalah ia atas kekhususan itu untuk nabi seperti nabi menikah melebihi empat orang wanita.

Namun jika tidak terdapat dalil pengkhususan, maka perbuatan itu tidak dikhususkan untuk nabi saja. Hal ini karena Allah swt berfirman : لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِلهِ أُسْوَةٌ ....  . Maka perbuatan beliau itu (bentuk taqarrub) diarahkan kepada hukum wajib, menurut sebagian  murid-murid Imam Syafi’i dalam haknya nabi dan hak kita karena itu lebih hati-hati.  Dan sebagian  murid-murid Imam Syafi’i berkata: diarahkan kepada hukum sunah,. Sebagian berkata ditangguhkan dulu (dilakukan pengecekan dalil) karena adanya pertentangan dalil (  ( تعارض pada hal tersebut.  Jika perbuatan Nabi itu tidak berbentuk taqarrub dan taat maka diarahkan kepada hukum mubah baik pada haknya maupun pada hak kita seperti (perbuatan beliau) makan dan minum.

Perbuatan Nabi terbagi menjadi 3,yaitu :

1.  Sunnah tasyri’iyah (berupa qurbah), ada yang khusus untuk nabi (sunnah khususiyah) dan untuk kita

2.  Sunnah Jibiliyah adalah perbuatan nabi selaku nabi sebagai manusia (namun ada qudwah nabi di dalamnnya)

3.   Sunnah lil bayan (perbuatan yang terjadi kepada nabi untuk menjelaskan permasalahan syari’at)— Contoh: cara mengobati sihir dengan surat al-Fatihah.

Taqrir nabi terhadap perkataan seseorang adalah seperti perkataan shoohibus syari'ah itu sendiri. Dan ikrarnya terhadap perbuatan seseorang adalah seperti perbuatan nabi sendiri. Hal itu karena beliau  terpelihara daripada melakukan ikrar terhadap seseorang atas perkara yang  munkar (maksiat). Contohnya adalah ikrar Nabi SAW terhadap Abu Bakar atas perkataannya yang memberikan salab, yakni  pakaian, kuda, senjata dll dari orang yang terbunuh dalam peperangan kepada pembunuhnya. Begitu juga dengan taqrir  beliau kepada Khalid bin Walid atas (perbuatanya) memakan binatang  الضب(kadal gurun). Riwayat tentang dua hal ini telah disepakati oleh Bukhari dan Muslim.

Apa saja yang diperbuat pada masa Nabi SAW diluar majelisnya dan nabi mengetahuinya namun tidak mengingkarinya, maka hukumnya seperti hukum sesuatu yang diperbuat pada majlisnya. Contohnya Nabi mengetahui sumpahnya Abu Bakar ra. dimana beliau tidak akan makan di waktu marah, kemudian beliau pun makan ketika melihat bahwa makan itu lebih baik baginya. Hal ini dikutip dari hadits Muslim bab Ath'imah (tentang makanan).

Ringkasnya, bentuk  taqrir nabi ada 3

1.    Taqrir berupa perkataan sahabat

2.    Taqrir berupa perbuatan sahabat

3.    Taqrir berupa mendiamkan suatu perkataan atau perbuatan yang tidak dikerjakan didepan beliau dan nabi mengetahuinya

 

 

الأخبر  (Akhbar)

Adapun  الأخبر (mufradnya  الخبر) adalah sesuatu yang bisa dikatakan benar atau dusta karena dia memiliki kemungkinan terhadap keduanya dari segi keadaannya sebagai Khobar. Contohnya adalah perkataan anda: "Zaid berdiri". Terdapat kemungkinan bahwa perkataan itu benar dan juga dusta.

Khabar terbagi kepada Ahad dan Mutawatir. Khobar Mutawatir adalah khobar yang menetapkan  suatu ilmu, periwayatan terjadinya secara jamaah, tidak mungkin terjadi kebohongan di dalamnya dan periwayatannya semisal sampai kepada yang mengkhabarkannya. Pada asalnya didapatkan dengan menyaksikan secara langsung atau mendengar bukan dengan ijtihad.

 Seperti adalah khobar orang yang menyaksikan kota Mekkah atau mendengar khobar  mengenai Allah SWT melalui Nabi Muhammad Saw. Berbeda dengan khabar dari seorang mujtahid (hasil ijtihad) seperti khabar dari ahli filosof bahwa alam bersifat qidam  

Khobar Ahad adalah kebalikan dari  Mutawatir. Tapi, bisa dipakai untuk amal, tetapi tidak bisa dipakai untuk ilmu. Karena ada kemungkinan salah. Khobar Ahad terbagi dua bagian: Mursal dan Musnad.  Musnad adalah apa-apa yang sampai sanadnya. Mursal adalah apa-apa yang tidak sampai sanadnya, karena hilang beberapa perawinya.

Maka jika yang dimursalkan selain sahabat, maka hadist tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Karena ada kemungkinan jarh di dalamnya. Seperti Hadist Mursalnya Sa’id bin Musayyib dari tabi’in dan beliau tidak menyebutkan sahabat tetapi langsung menyandarkan kepada nabi Saw. Hadist beliau bisa dijadikan hujjah, setelah dicek ditemukan dalam musnadnya riwayat sahabat. Jika yang dimursalkan sahabat tidak menjadi masalah. Karena secara umum yang beliau mursalkan adalah mertua beliau (Abu Hurairah). Adapun seorang sahabat meriwayatkan dari sahabat yang lain kemudian dimursalkan, misal Ibnu Umar mengambil Riwayat dari Abu Hurairah, nama Abu Hurairah tidak disebutkan langsung ke Rasulullah Saw. Hal ini boleh dijadikan hujjah, karena seluruh sahabat  adil.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...