HADITS MAUQUF ( الموقوف )
Yaitu hadits yang disandarkan kepada sahabat, baik itu berupa perkataan atau perbuatan, baik sanadnya bersambung sampai sahabat atau terputus. Sahabat menurut ahli hadits adalah siapa saja bertemu dengan nabi dan mati dalam keadaan islam, sedangkan ulama ushul mendefinisikan sahabat adalah bersama nabi 1 atau 2 tahun atau pernah ikut berperang bersama nabi 1 atau 2x peperangan.
Hadits الموقف
قولي (berbentuk perkataan) seperti: Ibnu Umar berkata
demikian, Ibnu Mas’ud berkata demikian. Hadits الموقف قولي (berbentuk perbuatan) seperti: Ibnu Umar melakukan sholat
witir di atas tunggangan baik saat safar atau tidak.
Masuk pada definisi ini, hadits
mursal, munqati’ (yang gugur satu rawi selain sahabat) dan mu’dal, keluar dari
definisi ini hadits marfu’ (fokus kepada ujung sanad) dan mursal (ada
keterputusan rantai sanad yang disandarkan kepada Rasulullah). Hukum hadits mauquf:
Seperti hadits sebelumbya, bisa shahih, hasan atau dhoif.
HADITS MAQTU ( المقطوع )
Hadits Maqtu’ adalah hadits yang
disandarkan kepada tabi’in, berupa perkataan atau perbuatan, baik sanadnya
bersambung atau tidak . Tabi’in adalah siapa saja yang bertemu sahabat dan
belajar kepada sahabat. Dinamakan maqtu’ karena hadits tersebut terputus dari bersambung
kepada sahabat atau Rasulullah. Masuk pada definisi ini, hadits muttasil, mu’dhal
dan munqati’. Sedang hadits marfu’, mauquf, dan mursal tidak termasuk.
Hukum hadits maqtu, tidak bisa dijadikan
hujjah (dasar hukum) kecuali bila terdapat qarinah (tanda-tanda konteks,
konstelasi) yang menunjukkan kemarfu’-an, maka bila demikian hadits tersebut
menjadi marfu’ hukmi (marfu’ secara hukum), atau ada qarinah yang menunjukkan
kemauqufan, maka bila demikian hadits tersebut menjadi mauquf hukmi. Seperti
ucapan seorang tabi’in mengatakan ini termasuk sunnah adalah… demikian
demikian. Maka menurut pendapat yang rajih hadits ini adalah maqtu’ yang
dihukumi mauquf.
Terkadang para ulama (generasi
mutaqaddimin) menamakan maqtu’ untuk hadits munqati’ dan sebaliknya, menamakan
munqati’ untuk hadits maqtu’ karena maksud mempermudah. Sedangkan ulama
mutaakhirin membedakannya
HADITS MUNQATI’ ( ( المنقطع
Yaitu hadits yang terdapat
keterputusan satu rawi dari sanad-nya dengan syarat yang terputus bukan
sahabat. Baik keterputusan rawi ini terdapat pada satu tempat atau lebih. Namun
dengan bentuk pada setiap tempat, rawi yang terputus tidak lebih dari satu.
Bila terjadi demikian, maka hadits tersebut manjadi munqati’ di dua tempat,
tiga tempat atau lebih. Baik keterputusan tersebut berada di awal sanad
atau tengahnya. Dan masuk pada definisi ini, hadits marfu’, mursal, mauquf.
Sedang hadits muttasil terkecualikan. Hukum
hadits munqati’ adalah dhoif
HADITS MU'DAL ( المعضل)
Lafadz المعضل bentuk isim maful,
secara bahasa diambil dari ucapan orang Arab: أعضله فلان إذا أعياه أمره
Secara
bahasa المعضل adalah sesuatu yang berat, tidak ada
manfaat untuk mengambil dan meriwayatkannya dikarenakan beratnya urusan ini.
Hadist yang berat untuk diangkat (diselamatkan).
Hadits Mu’dal
adalah hadits yang terputus sanadnya, dua rawi yang berturut-turut. Dengan syarat
adanya keterurutan, keterikatan dalam keterputusan baik terputusnyasahabat dan tabi’in, tabi’in dan tabi’it-tabi in,
atau dua orang setelah keduanya.
Sedangkan jika
hadist terputus di antara dua rawi,
kemudian hilang lagi satu rawi di tempat lain dari sanad itu juga, maka yang
demikian disebut munqati’ pada dua tempat. Sebagaimana keterangan terdahulu
pada bab munqati’
Contoh Hadits Mu’dal:
Hadits riwayat Imam Malik (T7) dalam
kitab Muwatta’, beliau berkata, “Telah sampai padaku dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah bersabda, “Budak berhak mendapatkan makan dan pakaian yang layak.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dari Muhammad bin Ajlan dan dia
(“Ajlan) dari ayahnya dari Abu Hurairah. Hadits ini diriwayatkan secara
muttasil sedemikian tadi di selain Muwatta’. Maka nampaklah bahwa yang gugur
ada dua rawi. ‘
Abu Hurairah (T1) sedangkan Imam Malik
(T7). Dari T7 ke T1 ada dua rawi yang hilang. Imam Malik meriwayatkan hanya 1
orang tabi’in itu hanya untu riwayat
-riwayat Abdullah bin Umar. Tidak ada satu sanadpun kepada Abu Hurairah yang
hanya 2 rawi. Sedangkan riwayat Abdullah Ibnu Umar ada 2 sanad, sanad pertama
dari Abdullah bin Umar kepada Nafi’ dan Nafi’ kepada Imam Malik.
Abdullah bin Umar ada 2 kemungkinan,
bisa lewat Nafi atau putranya Abdullah bin Umar yaitu Salim. Untuk jalur Salim,
Imam Malik tidak pernah bertemu langsung. Maka tidak mungkin bisa langsung ke
Salim, berarti Imam Malik mendapatkan Riwayat dari gurunya yakni Imam Az Zuhri
dari Salim dari Abdullah bin Umar. Umumnya di kitab Muwattha’ dari Imam Malik
ke Rasulullah perantaranya ada 3 orang.
Masuk pada definisi hadits ini yaitu
hadits marfu’, mauquf dan maqtu’, sedang hadits muttasil tidak masuk. Hukum hadits
mu’dal adalah dhoif

Tidak ada komentar:
Posting Komentar