Rabu, 01 Mei 2024

Hadist Mauquf, Maqtu, Munqati dan Mu'dal

 


HADITS MAUQUF ( الموقوف )

Yaitu hadits yang disandarkan kepada sahabat, baik itu berupa perkataan atau perbuatan, baik sanadnya bersambung sampai sahabat atau terputus. Sahabat  menurut ahli hadits adalah siapa saja bertemu dengan nabi dan mati dalam keadaan islam, sedangkan ulama ushul mendefinisikan sahabat adalah bersama nabi 1 atau 2 tahun atau pernah ikut berperang bersama nabi 1 atau 2x peperangan.

Hadits الموقف قولي (berbentuk perkataan) seperti: Ibnu Umar  berkata demikian, Ibnu Mas’ud  berkata demikian. Hadits الموقف قولي (berbentuk perbuatan)  seperti: Ibnu Umar  melakukan sholat witir di atas tunggangan baik saat safar atau tidak.

Masuk pada definisi ini, hadits mursal, munqati’ (yang gugur satu rawi selain sahabat) dan mu’dal, keluar dari definisi ini hadits marfu’ (fokus kepada ujung sanad) dan mursal (ada keterputusan rantai sanad yang disandarkan kepada Rasulullah). Hukum hadits mauquf: Seperti hadits sebelumbya, bisa shahih, hasan atau dhoif.

 

HADITS MAQTU ( المقطوع )

Hadits Maqtu’ adalah hadits yang disandarkan kepada tabi’in, berupa perkataan atau perbuatan, baik sanadnya bersambung atau tidak . Tabi’in adalah siapa saja yang bertemu sahabat dan belajar kepada sahabat. Dinamakan maqtu’ karena hadits tersebut terputus dari bersambung kepada sahabat atau Rasulullah. Masuk pada definisi ini, hadits muttasil, mu’dhal dan munqati’. Sedang hadits marfu’, mauquf, dan mursal tidak termasuk.

Hukum hadits maqtu, tidak bisa dijadikan hujjah (dasar hukum) kecuali bila terdapat qarinah (tanda-tanda konteks, konstelasi) yang menunjukkan kemarfu’-an, maka bila demikian hadits tersebut menjadi marfu’ hukmi (marfu’ secara hukum), atau ada qarinah yang menunjukkan kemauqufan, maka bila demikian hadits tersebut menjadi mauquf hukmi. Seperti ucapan seorang tabi’in mengatakan ini termasuk sunnah adalah… demikian demikian. Maka menurut pendapat yang rajih hadits ini adalah maqtu’ yang dihukumi mauquf.

Terkadang para ulama (generasi mutaqaddimin) menamakan maqtu’ untuk hadits munqati’ dan sebaliknya, menamakan munqati’ untuk hadits maqtu’ karena maksud mempermudah. Sedangkan ulama mutaakhirin membedakannya

 

HADITS MUNQATI’ ( ( المنقطع 

Yaitu hadits yang terdapat keterputusan satu rawi dari sanad-nya dengan syarat yang terputus bukan sahabat. Baik keterputusan rawi ini terdapat pada satu tempat atau lebih. Namun dengan bentuk pada setiap tempat, rawi yang terputus tidak lebih dari satu. Bila terjadi demikian, maka hadits tersebut manjadi munqati’ di dua tempat, tiga tempat atau lebih. Baik keterputusan tersebut berada di awal sanad atau tengahnya. Dan masuk pada definisi ini, hadits marfu’, mursal, mauquf. Sedang hadits muttasil terkecualikan.      Hukum hadits munqati’ adalah  dhoif

 

HADITS MU'DAL ( المعضل) 

Lafadz المعضل bentuk isim maful, secara bahasa diambil dari ucapan orang Arab:  أعضله فلان إذا أعياه أمره 

Secara bahasa  المعضل adalah sesuatu yang berat, tidak ada manfaat untuk mengambil dan meriwayatkannya dikarenakan beratnya urusan ini. Hadist yang berat untuk diangkat (diselamatkan).

Hadits Mu’dal adalah hadits yang terputus sanadnya, dua rawi yang berturut-turut. Dengan syarat adanya keterurutan, keterikatan dalam keterputusan baik terputusnyasahabat dan tabi’in, tabi’in dan tabi’it-tabi in, atau dua orang setelah keduanya.

            Sedangkan jika hadist terputus  di antara dua rawi, kemudian hilang lagi satu rawi di tempat lain dari sanad itu juga, maka yang demikian disebut munqati’ pada dua tempat. Sebagaimana keterangan terdahulu pada bab munqati’

 

Contoh Hadits Mu’dal:

Hadits riwayat Imam Malik (T7) dalam kitab Muwatta’, beliau berkata, “Telah sampai padaku dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Budak berhak mendapatkan makan dan pakaian yang layak. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dari Muhammad bin Ajlan dan dia (“Ajlan) dari ayahnya dari Abu Hurairah. Hadits ini diriwayatkan secara muttasil sedemikian tadi di selain Muwatta’. Maka nampaklah bahwa yang gugur ada dua rawi. ‘

Abu Hurairah (T1) sedangkan Imam Malik (T7). Dari T7 ke T1 ada dua rawi yang hilang. Imam Malik meriwayatkan hanya 1 orang tabi’in itu hanya untu  riwayat -riwayat Abdullah bin Umar. Tidak ada satu sanadpun kepada Abu Hurairah yang hanya 2 rawi. Sedangkan riwayat Abdullah Ibnu Umar ada 2 sanad, sanad pertama dari Abdullah bin Umar kepada Nafi’ dan Nafi’ kepada Imam Malik.

Abdullah bin Umar ada 2 kemungkinan, bisa lewat Nafi atau putranya Abdullah bin Umar yaitu Salim. Untuk jalur Salim, Imam Malik tidak pernah bertemu langsung. Maka tidak mungkin bisa langsung ke Salim, berarti Imam Malik mendapatkan Riwayat dari gurunya yakni Imam Az Zuhri dari Salim dari Abdullah bin Umar. Umumnya di kitab Muwattha’ dari Imam Malik ke Rasulullah perantaranya ada 3 orang.

Masuk pada definisi hadits ini yaitu hadits marfu’, mauquf dan maqtu’, sedang hadits muttasil tidak masuk. Hukum hadits mu’dal adalah dhoif

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...