Jika kita
merujuk kepada kitab Ibu Sholah, setidaknya definisi hadist hasan
itu ada 3 pendapat
1.
Pendapat Imam al-Khattabi
Hadist hasan adalah hadist yang diketahui makhrajnya (sanad) menjadi sanadaran dari hadist yang beredar, diterima para ulama dan diamalkan para fuqaha. Tidak ada kriteria mani’ (kriteria yang tidak memasukkan aspek-aspek yang tidak sesuai kriteria) dan jami’(aspek yang menyeluruh). Yang dimaksud diamalkan oleh fuqaha dan diterima para ulama, bukan semua fuqaha tetapi fuqaha di era mutaqaddimin yang mengusai ilmu jarh wa ta’dil.
2.
Imam Tirmidzi
Hadist hasan adalah hadist yang sanadnya dhoif ringan, lalu
dikuatkan oleh jalur yang lain maka hadist tersebut terangkat statusnya menjadi
hadist hasan karena banyaknya jalur.
3.
Ibnu Hajar
Hadist hasan adalah hadist yang semisal hadist shohih, namun
kedhobitan nya di bawah hadist shohih. Definisi inilah yang menjadi acuan hari
ini
HADIST DHOIF
Dhoif secara
bahasa berasal dari kata الضّعْف
(dengan dhammah dan atau fathah huruf ض),
yang berarti lawan kata kuat. Secara istilah, dhoif adalah hadits yang tidak
terpenuhi sifat-sifat hadits sahih tidak pula sifat-sifat hadits hasan.
Hadits dhoif disebut juga dengan
hadits mardud (ditolak). Contohnya hadits:
(( أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم توضَّأَ ومسح الجوربَيْنِ )). Artinya Nabi Muhammad Saw berwudhu dan mengusap dua kaos kaki. Hadits ini dihukumi dhoif
karena diriwayatkan Abu Qais al-Audi, dia adalah rawi yang dhaif.
Kaidah Umum:
rawi yang dhoif menghantarkan sanadnya yang dhoif, setiap sanad yang dhoif maka
menghantarkan hadistnya dhoif (matan hadistnya dhoif). Namun, hal ini tidak
lazim (wajib) karena ada kaidah pengecualian
Pembagian Hadits Dhoif :
Ulama berbeda pendapat tentang
pembagian hadits dhoif, sebagian membaginya sampai 81, sebagian ada yang sampai 49,
dan sebagian lagi sampai 42 bagian. Pembagian-pembagian ini sebenarnya tidak memberikan banyak faidah. Imam Ibnu Hajar berkata, “Pembagian-pembagian tersebut
melelahkan dan tidak ada keperluan di balik itu semua.” Di samping mereka yang
berselisih itu juga tidak memberi nama dari berbagai macam kedhoifan kecuali
sedikit, tidak pula memberi nama tertentu untuk setiap keadaan dari sekian
keadaan dhaif.
Hukum Hadits Dhoif.
Hadits dhoif tidak bisa dijadikan hujjah dalam bidang aqidah dan hukum. Namun bisa
dipakai untuk amal-amal yang mempunyai fadhilah, anjuran-anjuran berbuat baik
dan menakut-takuti dari berbuat jelek (at-tarqihb wa at-tarhib), serta biografi
(manaqib) dengan sejumlah syarat yang terperinci pada tempatnya.
Berdasarkan sandaran akhirnya dibagi 3, Hadist Marfu’, Mauquf (disandarkan
pada sahabat), dan Maqtu (disandarkan pada tabi’in)
Hadits Marfu'
Hadits Marfu’ adalah hadits yang disandarkan pada Rasulullah berupa perkataan, perbuatan atau taqrirnya, baik sanadnya bersambung atau tidak. Hadits tersebut disebut marfu’, karena tingginya derajat dengan disandarkannya kepada Rasulullah.
Macam-macam Hadits Marfu’:
Hadits marfu’ terbagi menjadi dua:
Pertama, marfu’ tasrihi (marfu’ secara jelas), yaitu hadits yang di sana terdapat ungkapan: “Rasulullah bersabda (قال رسول الله ) ” atau “dari Rasulullah ( عن رسول الله ) . Marfu’ ini adalah yang definisinya telah disebutkan sebelumnya.
Kedua: marfu’ hukmi (marfu’ secara hukum), yaitu hadits yang di sana tidak ada penjelasan tegas dari rawi dengan ucapan: “Rasulullah bersabda (قال رسول الله )”. Marfu’ hukmi ini banyak sekali ragamnya. Di antaranya ucapan sahabat, “Termasuk dari sunnah adalah begini dan begini.” Ucapan sahabat seperti ini dihukumi hadits marfu’ dan disebut marfu’ hukmi.
Hukum Hadits Marfu’ bisa menjadi shahih, hasan atau dhoif.
Hadist Musnad
Musnad, dibaca dengan fathah nun,
dimaksudkan untuk kitab yang di dalamnya terkumpul hadits yang disebut
sanadnya oleh sahabat. Juga dimaksudkan untuk hadits yang akan datang
definisinya.
Hadits Musnad adalah hadits yang sanad-nya
bersambung dari perawi sampai kepada Rasulullah. Secara sederhana
musnad adalah --- hadist yang muttasil dan marfu’.
Hukum Hadits Musnad, bisa shahih, hasan atau dhoif tergantung sifat para rawi-nya.
Hadits Muttasil
Hadits Muttasil adalah hadits yang sanadnya bersambung dengan mendengar dari rawi di atasnya sampai
pada puncak sanad. Baik puncak itu Rasulullah atau sahabat. Hadits muttasil
disebut juga hadits maushul atau mu’tasil.
Hukumnya: Hadits muttasil seperti
hadits sebelumnya, bisa shahih, hasan atau dhoif.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar