HADITS MURSAL
Mursal ( المرسل)
dengan bentuk isim maful, diambil dari akar kata ( الأرسال)
yang artinya melepaskan.
Secara istilah Hadits Mursal yaitu hadits yang -periwayatannya dinaikkan oleh tabi’in langsung kepada Nabi Saw, tepatnya seorang tabi’in berkata, “Rasulullah bersabda, ….” Padahal tabi’in tidak mungkin langsung bertemu Rasulullah.
Dikeluarkan dari definisi ini maka hadits muttasil, mauquf, maqtu’,
sedang hadits mu’dal dan hadits munqati’ masuk pada definisi.
Hukum hadits mursal adalah dhoif
menurut mayoritas ulama hadits, di antara mereka adalah Imam Syafi’i. Sedangkan
Imam Malik ber-hujjah dengan hadits mursal dalam masalah hukum dan lainnya.
Pendapat ini adalah yang masyhur dari beliau dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam
perkara ini ada perbedaan pendapat dimana para ulama telah menjelaskan.
Argumentasi mayoritas ulama hadits,
hadist mursal merupakan hadist dhoif. Karena seorang tabi’in merofa’kan
(menyandarkan) kepada Rasulullah Saw. Boleh jadi tabi’in tersebut
meriwayatkannya dari tabi’in yang lain tidak langsung dari sahabat. Serta tidak
ada jaminan seorang tabi’in itu seorang yang tsiqot.
Imam Syafi’i mendhoifkan hadist mursal
dengan catatan, Ketika tabi’in nya senior misalnya Sayyid Ibnu Musayyab maka
mursalnya diterima. Ketika tabi’in nya junior misalnya Ibnu Syihab az Zuhri
maka mursalnya ditolak. Argumentasi pendapatnya, ketika tabi’in nya senior
kemungkinan dari sahabat dan untuk sahabat tidak perlu dicek siapa orangnya,
karena seluruh sahabat adil. Namun jika tabi’in nya junior ada kemungkinan
dimendapatkan dari tabi’in lagi, tidak ada jaminan bahwa tabi’in itu adil.
Sedangkan pendapat
yang mengatakan bahwa hadist mursal itu adalah hadist yang terputus sanadnya di
Tabaqat sahabat dan setiap sahabat itu adil. Dengan dasar semua sahabat adil
maka hadist mursal diterima.
Contoh Hadits Mursal
مارواه الإمام مالك في
الموطأ عن زيد بن أسلم عن عطاء بن يسار أن رسول الله قال : إن شدة الحر من فيح
جهنم
Ata’ bin Yasar ini adalah seorang tabi’in, beliau merofa’kam -periwayatan-hadits
tersebut langsung pada Rasulullah .
Mu’allaq ( الْمُعَلَّق), dengan fathah-nya
lam yang di-tasydid, artinya: digantung diambil dari lafaz تعليق الجدارونحوه ( menggantung pada tembok atau semacamnya ). Secara istilah Hadits Mu’allaq adalah hadits yang dihapus
darinya awal sanad, baik yang diputusnya itu satu rawi atau banyak, berturut-turut
atau tidak, walaupun sampai akhir sanad.
Contoh Hadits Mu’allaq
Seorang rawi berkata, “Rasulullah bersabda” atau “Abu Hurairah berkata”
atau “Imam Zuhri berkata” tanpa sanad. Padahal
antara si rawi dan Nabi Muhammad ada sahabat atau tabi’in, ada lebih dari
satu orang rawi.
Masuk dalam definisi ini semua hadits yang tidak muttasil, dikeluarkan dari definisi ini hadist yang muttasil. Hukum Hadits Mu’allaq adalah dhoif, karena ketidaktahuan tentang rawi yang dihapus dari sanad tersebut.
Kecuali mu’allaq pada shahih Bukhari
maqbul. Karena mu’allaq nya hadist Bukhari itu sebenarnya muttasil. Dengan
motif tertentu dihilangkan sanadnya untuk meringkas, karena telah dibahas di
bab lain. Sebab ada pengulangan hadist di beberapa bab dan adanya sighot jazm.
HADITS MUSALSAL
Musalsal berasal dari akar kata التسلسل (berkesinambungan,
terus-menerus), secara bahasa berarti التتابع.
Sedang secara istilah adalah hadits yang para rawi pada sanad tersebut terus
menerus, satu per satu, mengikuti pola tertentu dan sifat yang sama.
Hadist yang memiliki karakteristik atau corak yang sama dalam periwayatan, ada pola yang sama dan berkesinambungan, baik pada ungkapannya, atau perbuatan tertentu atau momen tertentu. Hal tersebut selalu dijaga dari generasi ke generasi kesamaan sifat tersebut (tambahan)
Hadits Musalsal ada banyak macamnya, di antaranya:
1.
Musalsal dalam bentuk ucapan para rawi. seperti sabda Rasulullah kepada
sahabat Mu’az , يا معاذ إني أحبك Maka
ucapkanlah setiap akhir shalat, أللهم أعني على ذكرك وشكرك على عبادتك
Setiap orang dari para perawi hadits
ini mengatakan pada orang yang sesudahnya kalimat
يا فلان إني أحبك , maka ucapkanlah …. Hadits musalsal ini disebut musalsal bil-mahabbah.
2.
Dalam bentuk perbuatan para rawi. Seperti hadits riwayat Abu Hurairah : Abul Qasim (Rasulullah ) menjalinkan jemari
beliau ke sela-sela jemariku dan bersabda, “Allah ta’ala menciptakan bumi pada
hari Sabtu.”
Setiap rawi yang meriwayatkan hadits
ini selalu menjalinkan jemari pada
sela-sela jemari muridnya dan mengatakan, “Guruku menjalinkan jemarinya pada
jemariku dan berkata,…. Dan seterusnya demikian. Musalsal ini dinamakan musalsal
bil-musyabakah.
3.
Musalsal dalam cara-cara menerima hadits seperti “mendengar”, maka tiap
rawi menerima dari gurunya dengan lafaz (aku mendengar) dan gurunya menerima
dari guru sebelumnya juga, demikian
seterusnya.
4.
Musalsal dalam waktu periwayatan, seperti musalsal di hari Ied, musalsal
hari ‘Arafah
5. Musalsal dalam tempat periwayatan, seperti musalsal dengan terkabulnya doa di Multazam atau semacam itu.
Faidah hadits Musalsal adalah terkandungnya ketelitian lebih para rawi.
Hukum Hadits Musalsal:
Jarang sekali hadits-hadits musalsal terbebas dari kedhoifan dari sisi
musalsal-nya, bukan dari sisi pokok matan-nya. Adapun pokok matan maka
terkadang shahih, tetapi sifat musalsal sanad-nya terkadang ada pembahasan
lagi.
Gharib secara bahasa adalah orang yang
menyendiri. Dan secara istilah yaitu hadits yang rawinya menyendiri dalam periwayatan, dalam arti orang selain dia
tidak meriwayatkannya, atau dia menyendiri dalam penambahan matan atau
penyebutan sanad.
Hadits garib ada dua yaitu :
1.
الفرد متلق (Gharib Mutlak) yaitu sejak pangkal
sanad seorang rawi menyendiri
2.
الفرد النسبي
(Gharib Nisbi) – ada penisbatan
Hadist ‘Aziz adalah hadits yang
diriwayatkan oleh dua orang dalam suatu tabaqat (tahap/tingkat periwayatan),
walaupun setelah itu diriwayatkan oleh orang banyak.
Hadist Masyhur adalah hadits yang
diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih dalam setiap tabaqat dalam satu tahapan
dalam setiap tahapan, walaupun setelah itu diriwayatkan oleh banyak orang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar