HADITS MUTAWATIR
Hadits Mutawitir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari sekelompok orang tanpa batasan tertentu, secara kebiasaan tidak mungkin ada kesepakatan untuk berdusta. Dengan syarat puncak sanad mereka – periwayatannya bertumpu pada perkara yang bisa الحس (dilihat) atau السماع(didengar).
Dengan demikian syarat-syarat hadits Mutawatir ada empat :
1.
Banyaknya jumlah rawi.
2.
Adat menilai mustahil jumlah sebanyak itu sepakat berdusta.
3.
Hitungan banyak tersebut ada sejak awal periwayatan hadits sampai akhir.
4. Tumpuan periwayatan puncak sanad berupa perkara yang bisa الحس (dilihat) atau السماع(didengar).
Contoh:
"
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار "
“Barang
siapa sengaja berdusta atas namaku dengan sengaja, maka Allah menyiapkan tempat
duduk di neraka”. Hadits ini diriwayatkan oleh dua ratus sahabat.
Hukum Hadits Mutawatir menghasilkan ilmu الضروري (pasti, keniscayaan, tidak memerlukan penelitian). Hal ini adalah bagian dari pembahasan usul fiqh. Dan di sana topik ini dikupas panjang lebar.
HADITS MU’AN’AN
Hadits Mu’an’an adalah hadits yang diriwayatkan dengan lafadz ( عن ) tanpa
penjelasan bagaimana ia mendapatkan hadistnya, apakah secara ikhbar
atau mendengar secara langsung. Awalnya
orang yang menggunakan mu’an’an ini tidak dipermasalahkan di era generasi
sahabat. Imam Syafii termasuk ulama yang tidak menyukai periwayatan dengan mu’an’an . Hukumnya bisa shahih, hasan, atau dhoif.
HADITS MUBHAM
Hadits Mubham adalah hadits yang di dalam sanad atau matan-nya terdapat
seorang laki-laki atau wanita yang tidak disebut namanya. Contoh: عن صفيان عن رجل (Dari
Sufyan dari seorang laki-laki).
Manhaj secara umum, jumhur ahli hadist ketika mendapatkan berita dari
seseorang hukum asalnya adalah tawaqquf. Di dalam kitab Ulumul hadist Prof. Dr. Syarif Hatim al-Auni, kategori Riwayat berita ada 3, yakni menerimanya,
tawaqquf dan menolak. Dhoif terkadang masuk pada 2 kategori terakhir. Kondisi
hadist yang dhoif tidak serta merta menolak, bisa saja pada kondisi tawaqquf.
Karena hukum asal rawinya majhul, sebelum majhulnya dijelaskan siapa dia maka
harus tawaqquf. Karena bisa saja ini hadist atau bukan, periwayatannya bisa
benar atau salah. Secara I’tiqadhati
tidak menolak hadist tersebut, secara amal tidak mengamalkan hadit
tersebut, karena kondisi syakh.
Hukum hadist mubham : bila ada kesamaran nama terjadi pada sanad dan
tidak diketahui identitasnya, maka hadits demikian hukumnya dhoif. Sedang bila
terjadi pada matan, maka tidak berpengaruh.
Mudallas di ambil dari kata الدلَس, artinya bercampurnya kegelapan dengan cahaya. Secara istilah hadits Mudallas adalah hadits yang disamarkan oleh seorang rawi dengan suatu bentuk dari sekian bentuk pembuatan samar (tadlis).
Macam-macam Hadits Mudallas:
1. Tadlis al-Isnad ( تدليس الاسناد ) , yaitu seorang rawi menggugurkan gurunya, dan naik kepada guru gurunya, atau guru di atasnya lagi berupa orang yang semasa dengannya (rawi tersebut). Lalu rawi tersebut menyambungkan sanad kepada orang tadi dengan lafaz yang tidak membuat terputus sanadnya, tidak dikategorikan pendusta.
Contoh: Dalam suatu sanad terdapat: Zaid dari Amr dari Khalid dari Muhammad. Zaid meriwayatkan dari Amr (guru langsung) dan Amr dari Khalid. Zaid ini hidup sezaman dengan Khalid, artinya Zaid menjumpai masa hidup Khalid. Kemudian Zaid membuang Amr dari sanad dan berkata, ” Dari Khalid….”, namun dia tidak berkata, “ (Khalid memberiku hadits….), atau “… …” (Saya mendengar Khalid…) sehingga dia tidak terkategori berdusta. Demikianlah bentuk penyamarannya, di samping memang ada kemungkinan Zaid mendengar hadits langsung dari Khalid, karena dia mendapati masa hidup Khalid.
Hukumnya: Hadits yang diriwayatkan oleh rawi mudallis (pembuat kesamaran) dengan lafaz عن maka umumnya hadits tersebut tertolak/ tidak bisa diterima (لا يقبل ). Meskipun ada rawi-rawi yang melakukan tadlis dan riwayatnya diterima, seperti tadlisnya Hasan al Bashri, Sufyan bin Uyainah atau tadlisnya imam-imam besar. Karena mereka adalah rawi-rawi yang meriwayatkan hadist dari rawi yang tsiqot
Sedang hadits yang ditegaskan rawi
mudallis bahwa dia mendengarnya, semacam lafaz حَدَّثَنِيْ, سَمِعْتُ, أَخْبَرنِي , maka haditsnya diterima bila pelakunya tsiqah.
2.
Tadlis as-Syuyukh ( تدليس الشيوخ
) yaitu seorang perawi menyebut guru – yang ia dengar haditsnya tidak dengan
namanya yang sudah dikenal, atau menyebutnya dengan dengan sifat-sifat yang
tidak masyhur berupa kunyah (anaknya/bapaknya fulan), laqob (gelar, julukan)
atau nisbat kepada negeri atau kabilah agar orang lain susah melacak sanadnya.
Adakalanya untuk menutupi gurunya yang dhoif atau seorang murid ingin
terlihat banyak gurunya atau sebab sang guru lebih muda umurnya atau
alasan lain.
Contohnya:
Imam Bukhari, nama ini sudah sangat
terkenal, namun banyak dari kalangan awam tidak mengetahui bahwa beliau adalah
Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah
al-Bukhari al-Ju’fi. Kemudian datanglah seorang rawi menyebutkan sanadnya
dengan mengatakan, “Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-hafidz memberiku
hadits…” Maka orang yang mendengar, tidak menyangka bahwa -pemberi hadits itu
adalah Imam Bukhari. Inilah permasalahannya, meskipun nama, laqob dan kunyah
Imam Bukhari sudah terkenal. Contoh ini sekedar untuk pendekatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar