Kamis, 09 Mei 2024

Hadits Mutawatir ,Mu'an'an, Mubham, dan Mudallas

 


HADITS MUTAWATIR

 Hadits Mutawitir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari sekelompok orang tanpa batasan tertentu, secara kebiasaan tidak mungkin ada kesepakatan untuk berdusta. Dengan syarat puncak sanad mereka – periwayatannya bertumpu pada perkara yang bisa الحس  (dilihat) atau  السماع(didengar).

Dengan demikian syarat-syarat hadits Mutawatir ada empat :

1.      Banyaknya jumlah rawi.

2.      Adat menilai mustahil jumlah sebanyak itu sepakat berdusta.

3.      Hitungan banyak tersebut ada sejak awal periwayatan hadits sampai akhir.

4.     Tumpuan periwayatan puncak sanad berupa perkara yang bisa الحس  (dilihat) atau  السماع(didengar).

 

Contoh:

" من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار "

“Barang siapa sengaja berdusta atas namaku dengan sengaja, maka Allah menyiapkan tempat duduk di neraka”. Hadits ini diriwayatkan oleh dua ratus sahabat.

Hukum Hadits Mutawatir menghasilkan ilmu الضروري (pasti, keniscayaan, tidak memerlukan penelitian). Hal ini adalah bagian dari pembahasan usul fiqh. Dan di sana topik ini dikupas panjang lebar. 

HADITS MU’AN’AN

Hadits Mu’an’an adalah hadits yang diriwayatkan dengan lafadz  ( عن ) tanpa penjelasan  bagaimana ia mendapatkan hadistnya, apakah secara ikhbar atau mendengar  secara langsung. Awalnya orang yang menggunakan mu’an’an ini tidak dipermasalahkan di era generasi sahabat. Imam Syafii termasuk ulama yang tidak menyukai periwayatan dengan  mu’an’an . Hukumnya bisa shahih, hasan, atau dhoif.

 

HADITS MUBHAM

Hadits Mubham adalah hadits yang di dalam sanad atau matan-nya terdapat seorang laki-laki atau wanita yang tidak disebut namanya. Contoh: عن صفيان عن رجل  (Dari Sufyan dari seorang laki-laki).

Manhaj secara umum, jumhur ahli hadist ketika mendapatkan berita dari seseorang hukum asalnya adalah tawaqquf. Di dalam kitab Ulumul hadist  ProfDrSyarif Hatim al-Auni,  kategori  Riwayat berita ada 3, yakni menerimanya, tawaqquf dan menolak. Dhoif terkadang masuk pada 2 kategori terakhir. Kondisi hadist yang dhoif tidak serta merta menolak, bisa saja pada kondisi tawaqquf. Karena hukum asal rawinya majhul, sebelum majhulnya dijelaskan siapa dia maka harus tawaqquf. Karena bisa saja ini hadist atau bukan, periwayatannya bisa benar atau salah. Secara I’tiqadhati  tidak menolak hadist tersebut, secara amal tidak mengamalkan hadit tersebut, karena kondisi syakh.

Hukum hadist mubham : bila ada kesamaran nama terjadi pada sanad dan tidak diketahui identitasnya, maka hadits demikian hukumnya dhoif. Sedang bila terjadi pada matan, maka tidak berpengaruh.

 

HADITS MUDALLAS

Mudallas di ambil dari kata الدلَس, artinya bercampurnya kegelapan dengan cahaya. Secara istilah hadits Mudallas adalah hadits yang disamarkan oleh seorang rawi dengan suatu bentuk dari sekian bentuk pembuatan samar (tadlis).

Macam-macam Hadits Mudallas:

1.   Tadlis al-Isnad ( تدليس الاسناد ) , yaitu seorang rawi menggugurkan gurunya, dan naik kepada guru gurunya, atau guru di atasnya lagi berupa orang yang semasa dengannya (rawi tersebut). Lalu rawi tersebut menyambungkan sanad kepada orang tadi dengan lafaz yang tidak membuat terputus sanadnya, tidak dikategorikan pendusta.


Contoh: Dalam suatu sanad terdapat: Zaid dari Amr dari Khalid dari Muhammad. Zaid meriwayatkan dari Amr (guru langsung) dan Amr dari Khalid. Zaid ini hidup sezaman dengan Khalid, artinya Zaid menjumpai masa hidup Khalid. Kemudian Zaid membuang Amr dari sanad dan berkata, ” Dari Khalid….”, namun dia tidak berkata, “ (Khalid memberiku hadits….), atau “… …” (Saya mendengar Khalid…) sehingga dia tidak terkategori berdusta. Demikianlah bentuk penyamarannya, di samping memang ada kemungkinan Zaid mendengar hadits langsung dari Khalid, karena dia mendapati masa hidup Khalid.


Hukumnya: Hadits yang diriwayatkan oleh rawi mudallis (pembuat kesamaran) dengan lafaz  عن maka umumnya hadits tersebut tertolak/ tidak bisa diterima (لا يقبل ). Meskipun ada rawi-rawi yang melakukan tadlis dan riwayatnya diterima, seperti tadlisnya Hasan al Bashri, Sufyan bin Uyainah atau tadlisnya imam-imam besar. Karena mereka adalah rawi-rawi yang meriwayatkan hadist dari rawi yang tsiqot

 

Sedang hadits yang ditegaskan rawi mudallis bahwa dia mendengarnya, semacam lafaz   حَدَّثَنِيْ, سَمِعْتُ, أَخْبَرنِي , maka haditsnya diterima bila pelakunya tsiqah.

 

2.      Tadlis as-Syuyukh ( تدليس الشيوخ ) yaitu seorang perawi menyebut guru – yang ia dengar haditsnya tidak dengan namanya yang sudah dikenal, atau menyebutnya dengan dengan sifat-sifat yang tidak masyhur berupa kunyah (anaknya/bapaknya fulan), laqob (gelar, julukan) atau nisbat kepada negeri atau kabilah agar orang lain susah melacak sanadnya. Adakalanya untuk menutupi gurunya yang dhoif atau seorang murid ingin terlihat banyak gurunya atau sebab sang guru lebih muda umurnya atau alasan lain.

 

Contohnya:

Imam Bukhari, nama ini sudah sangat terkenal, namun banyak dari kalangan awam tidak mengetahui bahwa beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari al-Ju’fi. Kemudian datanglah seorang rawi menyebutkan sanadnya dengan mengatakan, “Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-hafidz memberiku hadits…” Maka orang yang mendengar, tidak menyangka bahwa -pemberi hadits itu adalah Imam Bukhari. Inilah permasalahannya, meskipun nama, laqob dan kunyah Imam Bukhari sudah terkenal. Contoh ini sekedar untuk pendekatan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...