Qiyas ( القياس
)
Qiyas adalah mengembalikan cabang ke yang asal, karena adanya satu iilat yang menggabungkan keduanya dalam hal hukum. Seperti qiyas beras atas gandum karena ada kesamaan dalam masalah riba dalam hal makanan pokok. Qiyas terbagi tiga yakni qiyas illat, qiyas dalalah dan qiyas syibh (penyerupaan).
Dari
definisi ini ada 4 rukun qiyas yaitu الفرع , الأصل,
علة, الحكم. الفرع (kasus cabang) belum diketahui hukumnya maka dilakukan pengqiyasan,
jika pengqiyasan sudah dilakukan tetapi belum diketahui hukumnya maka dilakukan
ijma’.
Qiyas Illat adalah apa-apa yang qiyasnya itu mendatangkan suatu hukum. Dari sisi akal tidak sanggup menentang ‘illat tadi. Seperti qiyas memukul pada orang tua dengan التعفيف (mengatakan ah) kepada orang tua, hukumnya haram karena menyakiti.
Qiyas Dalalah adalah mengarahkan satu dari 2 nazhor (penelitian). Yang illat nya itu hanya mengarahkan (penunjuk) kepada hukum dan tidak mewajibkan suatu hukum. Seperti diqiyaskan hartanya anak kecil dengan harta orang baligh dalam hal "kewajiban zakat", dengan digabungkan titik temunya sebagai harta yang berkembang. Boleh juga dikatakan tidak wajib untuk harta anak kecil tadi sebagaimana Abu Hanifah berkata mengenai perkara ini.
Qiyas Syibh adalah kasus cabangnya mengarah kepada diantara 2 asal, yang lebih banyak unsur keserupaannya. Sebagaimana budak jika ada kerusakan (cacat) padanya, maka dalam hal ganti ruginya diarahkan kepada manusia sebagai anak adam atau hewan dari sisi bahwa ia adalah harta yang dimiliki. Ternyata budak itu lebih banyak mirip ke hewan dibandingkan dengan manusia yang merdeka. Dengan dalil bahwa budak itu bisa diperjual belikan seperti harta, bisa diwarisi dan bisa diwaqafkan . Harus diganti rugi bagian tubuh yang kurang sesuai dengan harganya.
Di antara syarat cabang adalah bersesuaian dengan hukum asal dalam hal illat maka keduanya dikumpulkan pada satu hukum. Yaitu keduanya (cabang dan asal) digabungkan untuk mengeluarkan hukum yang sama. Di antara syarat kasus asal adalah bahwa ia bersifat tetap berdiri di atas dalil yang telah disepakati oleh dua orang yang berdebat dengan tujuan supaya qiyas tersebut dapat menjadi hujjah terhadap si pendebat. Jika dalil itu tidak ada yang mendebat maka syaratnya adalah tetapnya hukum asal itu dengan dalil yang diyakini oleh orang yang melakukan qiyas.
Dan di antara syarat illat adalah ia berlaku pada segara perkara yang di-illatkan dengannya,maka tidak boleh illat itu, batal/rusak baik dari segi lafaz maupun makna. Dengan demikian kapan saja ilat itu batal/rusak dari segi lafaz dari sisi sifat-sifat yang dijadikan illat pada suatu kasus tanpa ada penetapan hukum. Atau ditemukan maknanya tanpa ada penetapan hukum maka rusaklah qiyas.
Contoh yang pertama (batalnya illat dari segi lafaz) seperti dikatakan pada pembunuhan dengan benda berat (tumpul): sesungguhnya dia adalah pembunuhan yang mengandung unsur kesengajaan dan pembunuhan penuh penganiayaan. Apakah sama kita katakan untuk pembunuhan tersebut dengan pembunuhan menggunakan benda tajam yang mewajibkan dilakukan qishos. Pernyataan seperti ini menjadi rusak dengan pembunuhan ayah terhadap anaknya karena pembunuhan ini karena ketidaksengajaan tidak mewajibkan qishos.
Contoh yang kedua (batalnya illat dari segi makna) adalah seperti dikatakan: "Zakat itu diwajibkan pada binatang-binatang ternak guna menunaikan hajat orang faqir. Maka dikatakanlah bahwa pernyataan ini menjadi batal dengan sebab adanya (manfaat menutupi hajat orang faqir), karena ditemukan juga di bab berlian. Keduanya (zakat binatang ternak dengan berlian) tidak bisa disamakan, karena tidak ada zakat di dalam berlian.
Di antara syarat hukum asal adalah harus sama seperti illat dalam hal nafi dan itsbat. Artinya jika illat didapatkan maka hukum menjadi ada dan jika illat tidak didapatkan maka hukum pun menjadi tidak ada.
Illat adalah sesuatu yang mendatangkan/menarik hukum dengan sebab sesuainya illat tersebut kepadanya. Sementara hukum adalah sesuatu yang didatangkan untuk illat karena apa yang telah disebutkan itu (yakni kesesuaian illat kepada hukum).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar