Hukum Hadist Berdasarkan Sanad
Pasal tentang kebiasan Imam Tirmidzi dalam menghukumi hadist
Kebanyakan Imam Tirmidzi menghukumi hadist dalam sunannya berdasarkan
hadist, seperti
هذا حديث صحيح, حديث حسن, حديث حسن غريب, حديث غريب
Tetapi terkadang kita menemukan Imam Tirmidzi menghukumi hadist dengan
lafadz sanad seperti
اسناده صحيح , اسناده حسن وغير ذلك
Tsiqot adalah Ibaroh untuk rawi yang adil dan dhobit. Sedangkan layyin adalah jarh yang ringan
Kaidah Syuraih ( شُرَيْح ) ,
dibaca mushoghghar ش nya
(dibaca dhommah)
Kaidah Syarih ( شَرِيْح ) ,
dibaca mukabbar ش nya
(dibaca fathah)
Tidak ada rawi yang tulisan rasm شرِيح dibaca mukabbar, yang ada dibaca
mushoggar
Ibnu Hajar Menghukumi hadist Walid bin Abi Walid dengan layyinul hadist.
Sementara Abu Zur’ah dan Dzahabi mentsiqotkkannya
Bab tentang memuliakan teman dari orang tua. Ibnu
Umar berkata: aku mendegar Rasullulah Saw bersabda : Sesungguhnya kebaikan yang
paling baik adalah seseorang yang menyambungkan tali silaturrahmi kepada
orang-orang yang memiliki hubungan dengan ayahnya. Dan pada bab dari Abi Usaid,
Sanad hadist ini shahih. Diriwayatkan pula hadist ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud
Ibnu Hajar Menghukumi hadist Walid bin Abi Walid dengan layyinul hadist.
Ternyata Imam Muslim juga meriwayatkan hadist
Walid bin Abi Walid, padahal riwayatnya layyinul hadist (jarh paling
rendah). Imam Tirmidzi mengatakan sanadnya sahih. Bisa jadi pendapat yang
diambil adalah pendapat Abu Zur’ah dan Imam Dzahabi bahwasanya beliau tsiqot.
Yang kedua layyinul hadist dari pada dhoif
ringan Walid bin Abi Walid, hadist ini memang dihafal oleh Walid bin Abi
Walid. Dari semua hadist yang dipilih oleh Imam Muslim, hadist yang memang
Walid bin Abi Walid dhobit di dalamnya maka dimasukkan ke dalam shahih muslim.
Atau bisa jadi Imam Muslim meriwayatkan hadist ini dari muridnya Amr bin Dinar
selain Walid bin Abi Walid, yaitu Yazid bin Abdillah bin Usamah Ibni Adi ‘Alaih
(T5, TS).
Jika dilihat
Walid bin Abi Walid dengan layyinul hadist (dhoif ringan), tetapi
setelah dicari ternyata ada mutabaah Yazid bin Abdillah bin Usamah Ibni Adi
‘Alaih (T5, TS). Isi matan hadistnya sama dengan riwayat yang tsiqot. Maka
status periwayatan Walid bin Abi Walid menjadi dhobit. Sehingga dimasukkan ke
dalam hadist shahih muslim sebagai syawahid (penguat) dari riwayat sebelumnya
telah kuat. Demikan juga Abu Daud telah meriwayatkan hadist ini dalam sunannya.
Shuduq Yukhtiu (jika shaduq saja bisa masuk derajat hasan, tetapi karena Yukhtiu
berarti jarh ringan
“Nabi Saw diwafatkan, usia beliau 65 tahun” Hadist ini sanadnya hasan tetapi shahih.
Diantara riwayat-riwayat yang shahih tentang
usia nabi saw, sanad yang paling shahih usia nabi ketika diwafatkan
adalah 65 tahun. Ta’wil usia nabi 60, 63, 65, pendapat yang paling shahih 63
tahun. Ta’wil Usia 60 tahun, bagi orang Arab pecahan itu dihilangkan, contoh 63
maka 3 itu dihilangkan. Ta’wil 63 tahun: Nabi diangkat menjadi rasul usia 40
tahun, dakwah di mekah 13 tahun dan Madinah 10 tahun, totalnya 63 tahun. Ta’wil
65 : tahun lahir dan wafatnya dihitung terpisah, 1 tahun nabi lahir dan 1 tahun
nabi wafat jadi 65.
Dari bagan tadi ada riwayat Amr bin Dinar,
dari segi maknanya sama menjelaskan wafatnya nabi di usia berapa. Tetapi
lafadznya berbeda. Nabi Saw tinggal Makkah selama 13 tahun setelah diangkat
menjadi nabi, dan beliau diwafatkan pada usia 63 tahun. Ada riwayat lain masa
nabi saw di makkah setlah diangkat menjadi nabi adalah 13 tahun. Artinya masa
diturunkan wahyu dari nabi Saw di Makkah 10 tahun, karena 3 tahun adalah masa
fatroh wahyu tidak turun sehingga tidak dihitung. Ada riwayat juga 15 tahun
turunya wahyu pada nabi Saw di Makkah, dihitungnya 7 melihat nur, mendengar
suara dan tidak melihat malaikat. 8
tahun diwahyukan kepada nabi Saw. Riwayat 15 tahun ini menyelisihi riwayat yang
13 tahun. Karena masa nabi Saw tinggal di Makkah setelah diangkat menjadi 13
tahun. Ada juga ta’wil ditambahkan tahun bi’tsahnya terpisah, maka 13+1 jadi
14. Kemudian tahun keluar (hijrahnya) nabi juga dihitung terpisah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar