Jumat, 10 Mei 2024

Hukum Hadist Berdasarkan Sanad

 


Hukum Hadist Berdasarkan Sanad 

Pasal tentang kebiasan Imam Tirmidzi dalam menghukumi hadist

Kebanyakan Imam Tirmidzi menghukumi hadist dalam sunannya berdasarkan hadist, seperti

هذا حديث صحيح, حديث حسن, حديث حسن غريب, حديث غريب

Tetapi terkadang kita menemukan Imam Tirmidzi menghukumi hadist dengan lafadz sanad seperti

اسناده صحيح , اسناده حسن وغير ذلك

Tsiqot adalah Ibaroh untuk rawi yang adil dan dhobit. Sedangkan layyin  adalah jarh yang ringan

حيوة بن شُرَيْح

Kaidah Syuraih ( شُرَيْح ) , dibaca mushoghghar ش nya (dibaca dhommah)

Kaidah Syarih ( شَرِيْح ) , dibaca mukabbar ش nya (dibaca fathah)

Tidak ada rawi yang tulisan rasm شرِيح dibaca mukabbar, yang ada dibaca mushoggar

 

Ibnu Hajar Menghukumi hadist  Walid bin Abi Walid dengan layyinul hadist. Sementara Abu Zur’ah dan Dzahabi mentsiqotkkannya

Bab tentang memuliakan teman dari orang tua. Ibnu Umar berkata: aku mendegar Rasullulah Saw bersabda : Sesungguhnya kebaikan yang paling baik adalah seseorang yang menyambungkan tali silaturrahmi kepada orang-orang yang memiliki hubungan dengan ayahnya. Dan pada bab dari Abi Usaid, Sanad hadist ini shahih. Diriwayatkan pula hadist ini dikeluarkan  oleh Imam Muslim dan Abu Daud

      Paling afdol kita berbuat baik kepada orang tua yang telah meninggal. Dalam hadist tadi disebutkan adalah ayah, hal ini berlaku juga kepada Ibu atau teman-temannya Ibu lebih utama. Imam Nawawi berkata hadist ini adalah keutamaan menyambung silaturrahmi kepada kawan2 ayah, berbuat ihsan kepada mereka, memuliakan. Begitu juga kawan2 ibu, kakek ke atas, guru, istri, suami. Diantara amal nabi saw menyambung tali silaturrahmi dan berbuat ihsan kepada teman teman istrinya (Khadijah), beliau memberikan hadiah kepada teman-teman Khadijah


Ibnu Hajar Menghukumi hadist  Walid bin Abi Walid dengan layyinul hadist. Ternyata Imam Muslim juga meriwayatkan hadist  Walid bin Abi Walid, padahal riwayatnya layyinul hadist (jarh paling rendah). Imam Tirmidzi mengatakan sanadnya sahih. Bisa jadi pendapat yang diambil adalah pendapat Abu Zur’ah dan Imam Dzahabi bahwasanya beliau tsiqot.

Yang kedua layyinul hadist dari pada dhoif ringan Walid bin Abi Walid, hadist ini memang dihafal oleh Walid bin Abi Walid. Dari semua hadist yang dipilih oleh Imam Muslim, hadist yang memang Walid bin Abi Walid dhobit di dalamnya maka dimasukkan ke dalam shahih muslim. Atau bisa jadi Imam Muslim meriwayatkan hadist ini dari muridnya Amr bin Dinar selain Walid bin Abi Walid, yaitu Yazid bin Abdillah bin Usamah Ibni Adi ‘Alaih (T5, TS).

Jika dilihat  Walid bin Abi Walid dengan layyinul hadist (dhoif ringan), tetapi setelah dicari ternyata ada mutabaah Yazid bin Abdillah bin Usamah Ibni Adi ‘Alaih (T5, TS). Isi matan hadistnya sama dengan riwayat yang tsiqot. Maka status periwayatan Walid bin Abi Walid menjadi dhobit. Sehingga dimasukkan ke dalam hadist shahih muslim sebagai syawahid (penguat) dari riwayat sebelumnya telah kuat. Demikan juga Abu Daud telah meriwayatkan hadist ini dalam sunannya.


Shuduq Yukhtiu (jika shaduq saja bisa masuk derajat hasan, tetapi karena Yukhtiu berarti jarh ringan

“Nabi Saw diwafatkan, usia beliau 65 tahun” Hadist ini sanadnya hasan tetapi shahih.


Diantara riwayat-riwayat yang shahih tentang usia nabi saw, sanad yang paling shahih usia nabi ketika diwafatkan adalah 65 tahun. Ta’wil usia nabi 60, 63, 65, pendapat yang paling shahih 63 tahun. Ta’wil Usia 60 tahun, bagi orang Arab pecahan itu dihilangkan, contoh 63 maka 3 itu dihilangkan. Ta’wil 63 tahun: Nabi diangkat menjadi rasul usia 40 tahun, dakwah di mekah 13 tahun dan Madinah 10 tahun, totalnya 63 tahun. Ta’wil 65 : tahun lahir dan wafatnya dihitung terpisah, 1 tahun nabi lahir dan 1 tahun nabi wafat jadi 65.

Dari bagan tadi ada riwayat Amr bin Dinar, dari segi maknanya sama menjelaskan wafatnya nabi di usia berapa. Tetapi lafadznya berbeda. Nabi Saw tinggal Makkah selama 13 tahun setelah diangkat menjadi nabi, dan beliau diwafatkan pada usia 63 tahun. Ada riwayat lain masa nabi saw di makkah setlah diangkat menjadi nabi adalah 13 tahun. Artinya masa diturunkan wahyu dari nabi Saw di Makkah 10 tahun, karena 3 tahun adalah masa fatroh wahyu tidak turun sehingga tidak dihitung. Ada riwayat juga 15 tahun turunya wahyu pada nabi Saw di Makkah, dihitungnya 7 melihat nur, mendengar suara dan tidak melihat malaikat.  8 tahun diwahyukan kepada nabi Saw. Riwayat 15 tahun ini menyelisihi riwayat yang 13 tahun. Karena masa nabi Saw tinggal di Makkah setelah diangkat menjadi 13 tahun. Ada juga ta’wil ditambahkan tahun bi’tsahnya terpisah, maka 13+1 jadi 14. Kemudian tahun keluar (hijrahnya) nabi juga dihitung terpisah.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...