Rawi Hadist
Qutaibah : Tafarrada bismilihi namanya Qutaibah bin Sa’id
Abu ‘Awanah
أَبُوا عَوَانَة (Madar Sanad) : tafarrada bi kunyatihi
(menyendiri dalam kunyah), nama beliau al-Waddhoh Ibnu Abdillah al Yasyfuri
Hannad : Tafarrada bismilihi namanya Hannad bin Sariy
Waqi’ ( وكيع ) – Ismun lil jama’ati (Maksudnya nama untuk banyak orang). Tapi, jika dimutlakkan tidak menggunakan bin, maka Waqi’ tersebut adalah Waqi’ Ibnu al Jarrah ( وكيع ابن الجراة ) (Tabaqot 9)
“ Tidak diterima sholatnya tanpa bersuci (wudhu), tidak
ada sedekah dari harta ghulul”
Ghulul (khianah) : harta yang haram, yaitu mencuri bagian
harta ghanimah sebelum dibagikan pemimpin pasukan. Hadist ini memiliki 2 jalan,
jalan yang pertama Qutaibah bin Sa’id dan Jalan kedua Hannad bin Sariy. Sanad Qutaibah lebih
tinggi daripada Hannad, karena dari Qutaibah ke Simak perlu 1 orang saja yakni
Abu ‘Awanah. Sementara jalan Hannad ke Simak perlu 2 orang yakni Waqi’ dan
Israil.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah
hadits yang paling shahih dalam bab ini, dan yang paling hasan." Semua
perawinya tsiqot kecuali Mus’ab bin Sa’id shaduq. Hadist ini juga terdapat
dalam shahih Muslim. Meski Mus’ab bin Sa’id shaduq karena banyaknya jalan, maka
menjadi shahih. Dalam bab ini terdapat mutaba’ah (penguat), yakni riwayat hadits
dari Abu Malih dari ayahnya, Abu Hurairah dan Anas bin Malik. Riwayat Abdul Malih diriwayatkan oleh Abu
Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Riwayatnya
Abu Hurairah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan lafadz yang
berbeda. Riwayatnya Anas bin Malik
terdapat dalam Sunan Ibnu Majah. Abu Malih (nama kunyah) bin Usamah namanya
adalah Amir, ada yang mengatakan Zaid bin Usamah bin Umair Al Hudzali. Biasanya
dalam masalah pendapat, maka pendapat yang pertama biasanya lebih kuat, apabila
ada kata قيل atau يقال ini merupakan pendapat yang lemah.
Anshori: jika dimutlakkan, nisbatnya ada 2.
yaitu 1).gurunya Imam Tirmidzi – Ishaq bin Musa
(Dalam Sunan Tirmidzi) dan 2). Gurunya Imam Bukhari – Muhammad bin Abdillah bin
Mutsanna (Dalam Shahih Bukhari)
Ma’an bin ‘Isa – Tafarrada bismihi
Imam Tirmidzi terkadang menghadirkan sanad
yang ‘ali dulu baru yang nazil. Sedangkan di hadist ini beliau menghadirkan
sanad yang nazil dulu baru yang ‘ali. Karena untuk mencapai ke Imam Malik perlu Anshori dan Ma’an bin ‘Isa (2 rawi),
sementara jalur Qutaibah perlu 1 orang saja.
Abu Shalih, Ayahnya Suhail, dia adalah Abu Shalih as Samman namanya Zakwan.
Syekh Mubarakfuri pengarang Tufahatul Ahwadzi mengkritisi bahwa ini secara
nampak namanya adalah Zakwan, orang yang paling rendah ilmunya tentang hadist.
Karena Imam Tirmidzi telah menjelaskan siapa namanya.
Apabila seorang muslim atau seorang mukmin berwudhu lalu ia membasuh
mukanya, maka dari wajahnya akan keluar setiap kesalahan yang dilihatnya dengan
kedua matanya bersamaan dengan air atau tetesan air yang terakhir, atau seperti
ini. Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka dari kedua tangannya
keluar semua kesalahan yang dibasuh dengan air atau bersamaan dengan tetesan
air yang terakhir sehingga ia keluar dengan bersih dari dosa "
Fiqh membaca
hadist أَوْ –
rawi itu ragu (syak) apakah nabi mengatakan المسلم atau المؤمن maka ada kata قال yang tersembunyi setelah kata أَوْ . Yang ragu adalah rawi,
sementara Nabi tidak pernah ragu.
حتى يخرج tartibnya adalah sampai wudhu yang paling
akhir, penjelasan hadistnya sampai tangan namun yang dimaksud semua anggota
wudhu. Imam Tirmidzi berkata hadist ini hasan shahih. Menurut Hafidz Ibn Rajab
al-Hanbali: Hasan Shahih adalah istilah khusus at-Tirmidzi akan keshahihan
suatu hadits, dan kebanyakan haditsnya dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim,
atau dikeluarkan oleh Bukhari saja atau Muslim saja, atau syarat hadits shahih
selain Bukhari dan Muslim.
Abu Hurairah diperselisihkan tentang namanya. Ada yang mengatakan
Abdu Syams dan ada yang mengatakan Abdullah bin Amr. Pendapat yang paling
shahih menurut Imam Tirmidzi adalah Abdullah bin Amr. Ibnu Hajar berkata dalam
kitab Taqrib, Abu Hurairah (Hafiz, sahabat) diperselisihkan namanya dan nama
orang tuanya. Ada pendapat yang mengatakan Abdurrahman bin Sahr, sampai
menyebutkan 19 pendapat dan diperselisihkan mana yang lebih rajih. Mayoritas
lebih cenderung kepada pendapat yang pertama Abdurrahman bin Sahr. Pada bab ini
ada mutabaah -hadits ini diriwayatkan
dari Utsman bin Affan, Tsauban dan Shunabihi, Amr bin Abasah, Salman dan
Abdullah bin Amr (5 jalan).
Shunabihi meriwayatkan
dari Abu Bakar Ash Shiddiq (ia tidak mendengar dari RasulluIIah SAW). Namanya
adalah Abdurrahman bin Usailah, dan ia dijuluki Abu Abdillah. Ia ingin
bertemu dengan Nabi SAW, di tengah perjalanan Nabi Saw meninggal. Beliau
meriwayatkan beberapa hadits dari Nabi SAW. Shunabihi bin Al A'sar Al Ahmasi
(seorang sahabat Nabi SAW yang dipanggil dengan nama Shunabihi) namun
hadistnya hanya satu. Beliau menyebutkan hadits: Aku mendengar Nabi SAW
bersabda, "Dengan sebab kalian aku memperbanyak umat, maka janganlah kalian
saling membunuh setelah wafatnya aku."
Di dalam bab ini ada riwayat Shunabihi, apakah Riwayat
hadist shahih atau dhoif? Shunabihi muridnya Abu Bakar Ash Shiddiq
bukan sahabat, jika meriwayatkan hadist dari Nabi Saw maka hadistnya mursal.
Karena ada sanad sahabat yang dilewati. Sedangkan Shunabihi bin Al A'sar Al
Ahmasi (sahabat Nabi SAW). Riwayat hadistnya hanya ada satu, maka riwayat hadist ini dhoif
Kaidah غَيْلَان ada 3 yaitu Ghailan Ibnu Jarir, Yahya Ibnu
Ghailan, dan Mahmud Ibnu Ghailan
Muhammad bin Basyar lebih dikenal dengan laqobnya yaitu Bundar
Ibnu Madini berkata orang yang paling pakar dalam ilmu hadist adalah Ibnu Mahdi. Abu Hattim berkata : imam, tsiqot, lebih tsiqot dari Yahya bin Sa’id al Qatthan lebih kuat dari Waqi’. Imam Ahmad bin Hambal berkata jika Abdurrahman bin Mahdi meriwayatkan hadist, kemudian berkata عنل رجل maka tidak perlu ditanya lagi. Karena beliau tidak akan meriwayatkan kecuali rawi yang tsiqot dan bisa menjadi hujjah. رجل dalam hadist mubham bisa menjadikan hadist tersebut dhoif. Qawariri berkata Imam Abdurrahman bin Mahdi mengimlakan kepada kami 20.000 hadits dari hafalannya.
Aqil (عقيل ) semua difathah ‘ainnya dibaca عَقِيْل kecuali 2 orang, dibaca dhommah ‘ainnya, yaitu Uqail bin Khalid dan Yahya bin Uqail. Jika Uqail dimutlakkan berarti Uqail bin Khalid.
"Kuncinya shalat adalah bersuci, sedangkan yang menjadikan pengharamannya (untuk mengerjakan amalan atau ucapan diluar shalat) adalah takbir (Takbiratul ihram) dan yang menghalalkannya (sebagai tanda selesainya shalat, dan bolehnya melakukan apa yang dilarang saat shalat) adalah salam."
Abu Isa
berkata, "Hadits ini paling shahih dalam bab ini dan paling baik.
Permasalahannya
ada di Abdullah bin Muhammad bin Aqil, beliau shaduq. Sebagian ulama hadist
mengkritik beliau karena hafalan beliau. Abu Hattim berkata dan selainnya
layyinul hadist (tingkatan dhoif yang paling ringan). Ibnu Khuzaimah berkata
tidak bisa dijadikan hujjah, … Imam Tirmidzi menyikapi hal ini, berkata "Aku
mendengar Muhammad bin Ismail (Imam Bukhari) berkata, guru saya Ahmad bin
Hambal, guru saya Ishaq bin Ibrahim, dan guru saya Al Humaidi, mereka semua
berhujjah dengan hadits Abdullah bin Muhammad bin Aqil. Muhammad berkata, هو مقارب الحديث . مقارب الحديث
termasuk ke dalam lafaz ta’dil.
Menurut syaikh
Mubarakfuri yang rajih adalah hadist Riwayat Ali bin Abi Tholib adalah hasan
dan boleh dijadikan hujjah. Ada beberapa hadist yang menjadi syawahid (penguat)
hadist ini. Abu Isa berkata, di dalam bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan
dari Jabir bin Abdillah dan Abu Sa'id al Khudry . Hadist Abu Sa'id al Khudry
akan disampaikan Imam Tirmidzi dalam bab sholat, setelah menampilkan hadist Ali
bin Abi Tholib nanti di bab sholat. Imam Tirmidzi berkata hadist Ali bin Abi
Tholib ini lebih bagus sanadnya dan lebih shahih dibandingkan Riwayat Abu Sa'id
al Khudry. Ada penguat yang tidak dicantumkan Imam Tirmidzi berkaitan dengan
bab ini, dari Abdullah bin Zaid, Abdullah Ibn Abbas dan selain mereka berdua.
Kita bisa mendapatkannya dalam Talkhishul
Habir karya Ibnu Hajar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar