Sabtu, 03 Agustus 2024

Majaz Mursal

 


Catatan Pelajaran ke-17

Majaz Mursal


وَلَا تَرْكَنُوْٓا اِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ وَمَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ اَوْلِيَاۤءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُوْنَ ۝

Janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim sehingga menyebabkan api neraka menyentuhmu, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Hud ayat 113)

            Perhatikan lafal فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ (maka api akan menyentuhmu). Menyentuh merupakan pekerjaan yang lazim digunakan oleh manusia, Allah menggambarkan secara personifikasi api sebagai sesuatu yang bisa menyentuh manusia. Yang disebutkan musyabbahnya yakni النَّارُۙ, sedangkan musyabbah bihinya tidak disebutkan jelas, melainkan kelaziman dari pekerjaan manusia yakni menyentuh. Maka ini disebut isti’arah makniyyah  

Majaz secara bahasa adalah turunan (Masdar) dari kata kerja جَازَ (melewati). Dikatakan secara bahasa جَزَا المسافرُ الطريقَ (Musafir melewati suata jalan). Dikatakan melewati sesuatu jika ia melewatinya, lalu ia berjalan kemudian melewatinya. Makna majaz ini sesuai, karena melampaui makna hakiki. Disebutkan dengan istilah majaz menunjukkan nama tempat dimana seseorang berjalan melewatinya.

Majaz secara istilah yakni kata yang digunakan diluar makna asalnya (hakiki). Disertai adanya keterkaitan (alaqah) antara makna hakikinya disertai adanya dalil yang menghalangi dari maksud hakiki. Seperti lafal hablullah (tali Allah) maka tidak mungkin bisa dipahami secara hakiki. Jika dipahami secara hakiki akan bertentangan dengan Aqidah, karena kita tidak mendapati tali turun dari langit

Majazi merupakan perubahan dari makna hakiki, dipahami di luar makna asalnya. Majaz termasuk sebaik-baik cara untuk menjelaskan sesuatu, secara tabiat untuk memudahkan dalam pemahaman dan menguatkan aspek pengaruh dalam menyampaikan maksud.  Untuk menunjukkan luasnya makna dari kata-kata itu sendiri dan lebih mendalam.

Misalnya lafal asad (singa) هذا أسدٌ يأكُلُ غَزَالَةً  (Ini seekor singa yang memakan rusa). Dalam lafal ini  singa difahami secara hakiki, digunakan untuk menunjukkan Binatang buas yang dikenal selama ini. Lafal ini digunakan dalam makna asalnya (hakiki). Adapun lafal singa dalam ucapan هذا أسدٌ يُمسكُ سيفًا   (Ini seekor singa yang sedang memegang pedang). Maka lafal singa disini tidak bisa dipahami secara hakiki, melainkan majazi yakni laki-laki yang pemberani. Karena tidak mungkin singa memegang pedang. Disebabkan adanya keterkaitan (alaqah) antara singa dengan manusia dari sisi keberanian. Adapun yang menjadi dalil yang menegaskan kalimat ini tidak mungkin dipahami secara hakiki yang disebut qarinah. Qarinah adalah dalil petunjuk yang menghalangi penggunaan makna hakiki, dialihkan kepada makna majazi. 

Hukum asal perkataan dipahami dengan makna hakiki, kecuali jika ada dalil (qarinah) yang memalingkan kepada. Misalnya makna kata emas (الذهب )

Seperti perkataan طارق يبيع الذهب (Thariq menjual emas). Lafal emas dari kalimat ini bermakna hakiki. Sedangkan perkataan  طارق يتكلم بالذهب (Thariq berbicara dengan (perkataan) emas), menunjukkan makna majazi yakni ucapan langka. Karena adanya qarinah, tidak mungkin emas keluar dari ucapan manusia.

 

Syarat-syarat majaz

1.    Digunakan sebagai kiasan (diluar pemaknaan asalnya) --- fi ghayr ma wudhi’a lahu

2.    Adanya keterkaitan makna hakiki dan makna majazi (alaqah)

3.    Adanya petunjuk yang menghalangi penggunaan makna hakiki (qarinah)

Hukum asal perkataan – الأصل في الكلام الحقيقة (hukum asal perkataan dimaknai secara hakiki) Pemaknaan hakiki  إذا تعذرت الحقييقة فيصَارُ إلى المجازِ(jika terhalang pemaknaan secara hakiki maka dipahami secara majazi (kiasan)).

Kebanyakan Alquran dan Hadist  dimaknai secara hakiki

Bagaimana cara membedakan antara makna hakiki dan majazi? Maka dilihat dari sighatnya pelafalan ucapan itu sendiri, kondisi ketika ucapan itu disampaikan, tidak mungkin ungkapan majaz sebagai hakikat ataupun sebaliknya, berdasarkan qarinah (petunjuk). Setiap majaz memiliki makna hakikinya, tetapi tidak semua hakikat ada majaz. Hukum asal perkataan adalah hakiki.

Perbedaan pendapat Ulama dalam hukum asal ada atau tidaknya majaz dalam bahasa Arab dan Alqur’an, sebagai berikut.

1)   Majaz ada dalam bahasa Arab dan Alqur’an. Ini adalah pendapat jumhur ulama, para mufassir, para ulama ushul fiqh, dan ahli balaghah

2)   Tidak ada Majaz dalam bahasa Arab dan Alqur’an. Ini merupakan pandangan Abu Ishaq al Isfaraini, diikuti oleh Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim

3)   Majaz ada dalam bahasa Arab, tetapi tidak ada dalam Alqur’an. Ini merupakan pendapat sebagian ulama seperti az-Zhohiri dan putranya Muhammad, Ibnu al-Qash asy-Syafi’i, Ibnu Juaiz Mandad al Maliki, Manzar bin Sa’id al Balluti  dan kalangan muasshirin (ulama kontemporer) adalah Syaikh al ‘Alamah Muhammad al Amin asy-Syinqiti

Pendapat yang rajih, majaz ada dalam bahasa Arab dan Alqur’an

Firman Allah SWT

فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓۙ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَࣖ ۝١٥٧

Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung. (QS. Al-A’raf ayat 157)

            Kalimat وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ disini tidak dimaknai secara hakiki, melainkan majazi yakni agama Islam. Ini merupakan majaz isti’arah.   

Pada Majaz isti’arah yang menjadi alaqahnya adalah musyabbahah (irisan hubungan kemiripan). Adapun majaz mursal memiliki alaqah yang banyak dan pembahasan yang luas, bahkan para ulama mengatakan memiliki 20 alaqah.

Majaz mursal dengan Alaqah musababiyah (العلقة السببية ) : ذكر المسبب وإرادة السبب (menyebutkan musabbab dan yang dimaksud adalah sebab. Contoh : وَيُنَزِّلُ لَكُم من السماءِ رزقًارزقًا merupakan  musabbab (hasil/akibat dari turunnya hujan), sedangkan yang dimaksud adalah مَطَرٌ (hujan) – sebabnya.  

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۚ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ لَا يُنْصَرُوْنَ ۝٤١

وَاَتْبَعْنٰهُمْ فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا لَعْنَةًۚ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ هُمْ مِّنَ الْمَقْبُوْحِيْنَࣖ ۝٤٢

Kami menjadikan mereka (Firʻaun dan bala tentaranya) para pemimpin yang mengajak (manusia) ke neraka. Pada hari Kiamat mereka tidak akan ditolong. Kami memperikutkan laknat kepada mereka di dunia ini dan pada hari Kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan (dari rahmat Allah). (Al - Qashas ayat 41-42)

Ini termasuk majaz mursal alaqah musababiyah, yang disebutkan hasil/akibatnya yakni masuk neraka. Yang dimaksudkan menyeru kepada pelanggaran atas aqidah dan syariat, yang menjadi sebab orang terjerumus kepada neraka jahannam  

 

Disampakan oleh guru kami  Ustadz Irfan Abu Naveed, M.Pd.I (Selasa, 30 Juli 2024) dalam Program Bahasa Arab Ngaji Subuh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...