Majaz Mursal
وَلَا
تَرْكَنُوْٓا اِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ وَمَا لَكُمْ
مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ اَوْلِيَاۤءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُوْنَ
Janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim sehingga
menyebabkan api neraka menyentuhmu, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang
penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Hud ayat 113)
Perhatikan lafal فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ (maka api akan menyentuhmu). Menyentuh merupakan pekerjaan yang lazim digunakan oleh manusia, Allah menggambarkan secara personifikasi api sebagai sesuatu yang bisa menyentuh manusia. Yang disebutkan musyabbahnya yakni النَّارُۙ, sedangkan musyabbah bihinya tidak disebutkan jelas, melainkan kelaziman dari pekerjaan manusia yakni menyentuh. Maka ini disebut isti’arah makniyyah
Majaz secara
bahasa adalah turunan (Masdar) dari kata kerja جَازَ (melewati). Dikatakan secara bahasa جَزَا المسافرُ الطريقَ (Musafir melewati suata jalan). Dikatakan melewati sesuatu jika ia
melewatinya, lalu ia berjalan kemudian melewatinya. Makna majaz ini sesuai,
karena melampaui makna hakiki. Disebutkan dengan istilah majaz menunjukkan nama
tempat dimana seseorang berjalan melewatinya.
Majaz secara
istilah yakni kata yang digunakan diluar makna asalnya (hakiki).
Disertai adanya keterkaitan (alaqah) antara makna hakikinya disertai adanya
dalil yang menghalangi dari maksud hakiki. Seperti lafal hablullah (tali
Allah) maka tidak mungkin bisa dipahami secara hakiki. Jika dipahami secara
hakiki akan bertentangan dengan Aqidah, karena kita tidak mendapati tali turun
dari langit
Majazi
merupakan perubahan dari makna hakiki, dipahami di luar makna asalnya. Majaz
termasuk sebaik-baik cara untuk menjelaskan sesuatu, secara tabiat untuk
memudahkan dalam pemahaman dan menguatkan aspek pengaruh dalam menyampaikan
maksud. Untuk menunjukkan luasnya makna
dari kata-kata itu sendiri dan lebih mendalam.
Misalnya
lafal asad (singa) هذا أسدٌ يأكُلُ غَزَالَةً (Ini seekor singa yang memakan rusa). Dalam
lafal ini singa difahami secara hakiki,
digunakan untuk menunjukkan Binatang buas yang dikenal selama ini. Lafal ini
digunakan dalam makna asalnya (hakiki). Adapun lafal singa dalam ucapan هذا أسدٌ يُمسكُ سيفًا (Ini seekor singa yang sedang memegang
pedang). Maka lafal singa disini tidak bisa dipahami secara hakiki, melainkan
majazi yakni laki-laki yang pemberani. Karena tidak mungkin singa memegang
pedang. Disebabkan adanya keterkaitan (alaqah) antara singa dengan manusia dari
sisi keberanian. Adapun yang menjadi dalil yang menegaskan kalimat ini tidak
mungkin dipahami secara hakiki yang disebut qarinah. Qarinah adalah dalil
petunjuk yang menghalangi penggunaan makna hakiki, dialihkan kepada makna
majazi.
Hukum asal
perkataan dipahami dengan makna hakiki, kecuali jika ada dalil (qarinah) yang
memalingkan kepada. Misalnya makna kata emas (الذهب )
Seperti
perkataan طارق يبيع الذهب
(Thariq menjual emas). Lafal emas dari kalimat ini bermakna hakiki. Sedangkan
perkataan طارق يتكلم بالذهب (Thariq berbicara dengan (perkataan) emas), menunjukkan makna
majazi yakni ucapan langka. Karena adanya qarinah, tidak mungkin emas keluar
dari ucapan manusia.
Syarat-syarat
majaz
1. Digunakan sebagai kiasan (diluar pemaknaan
asalnya) --- fi ghayr ma wudhi’a lahu
2.
Adanya keterkaitan makna hakiki dan makna
majazi (alaqah)
3.
Adanya petunjuk yang menghalangi penggunaan
makna hakiki (qarinah)
Hukum asal perkataan – الأصل في الكلام الحقيقة (hukum asal perkataan dimaknai
secara hakiki) Pemaknaan hakiki إذا تعذرت الحقييقة فيصَارُ إلى المجازِ(jika terhalang pemaknaan secara
hakiki maka dipahami secara majazi (kiasan)).
Kebanyakan Alquran dan Hadist dimaknai secara hakiki
Bagaimana cara
membedakan antara makna hakiki dan majazi? Maka dilihat dari sighatnya
pelafalan ucapan itu sendiri, kondisi ketika ucapan itu disampaikan, tidak
mungkin ungkapan majaz sebagai hakikat ataupun sebaliknya, berdasarkan qarinah
(petunjuk). Setiap majaz memiliki makna hakikinya, tetapi tidak semua hakikat
ada majaz. Hukum asal perkataan adalah hakiki.
Perbedaan
pendapat Ulama dalam hukum asal ada atau tidaknya majaz dalam bahasa Arab dan
Alqur’an, sebagai berikut.
1)
Majaz ada dalam bahasa Arab dan Alqur’an. Ini
adalah pendapat jumhur ulama, para mufassir, para ulama ushul fiqh, dan ahli
balaghah
2)
Tidak ada Majaz dalam bahasa Arab dan
Alqur’an. Ini merupakan pandangan Abu Ishaq al Isfaraini, diikuti oleh Ibnu
Taymiyah dan Ibnu Qayyim
3)
Majaz ada dalam bahasa Arab, tetapi tidak ada
dalam Alqur’an. Ini merupakan pendapat sebagian ulama seperti az-Zhohiri dan
putranya Muhammad, Ibnu al-Qash asy-Syafi’i, Ibnu Juaiz Mandad al Maliki,
Manzar bin Sa’id al Balluti dan kalangan
muasshirin (ulama kontemporer) adalah Syaikh al ‘Alamah Muhammad al Amin
asy-Syinqiti
Pendapat yang rajih, majaz ada dalam bahasa
Arab dan Alqur’an
Firman Allah SWT
فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ
وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓۙ اُولٰۤىِٕكَ
هُمُ الْمُفْلِحُوْنَࣖ ١٥٧
Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya,
menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya
(Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung. (QS. Al-A’raf ayat 157)
Kalimat وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ disini tidak
dimaknai secara hakiki, melainkan majazi yakni agama Islam. Ini merupakan majaz
isti’arah.
Pada Majaz
isti’arah yang menjadi alaqahnya adalah musyabbahah (irisan hubungan
kemiripan). Adapun majaz mursal memiliki alaqah yang banyak dan pembahasan yang
luas, bahkan para ulama mengatakan memiliki 20 alaqah.
Majaz mursal
dengan Alaqah musababiyah (العلقة السببية ) :
ذكر المسبب
وإرادة السبب
(menyebutkan musabbab dan yang dimaksud adalah sebab. Contoh : وَيُنَزِّلُ لَكُم من السماءِ رزقًا . رزقًا merupakan musabbab
(hasil/akibat dari turunnya hujan), sedangkan yang dimaksud adalah مَطَرٌ (hujan) – sebabnya.
وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّدْعُوْنَ اِلَى
النَّارِۚ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ لَا يُنْصَرُوْنَ ٤١
وَاَتْبَعْنٰهُمْ فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا
لَعْنَةًۚ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ هُمْ مِّنَ الْمَقْبُوْحِيْنَࣖ ٤٢
Kami menjadikan mereka (Firʻaun dan bala tentaranya) para pemimpin
yang mengajak (manusia) ke neraka. Pada hari Kiamat mereka tidak akan ditolong. Kami
memperikutkan laknat kepada mereka di dunia ini dan pada hari Kiamat mereka
termasuk orang-orang yang dijauhkan (dari rahmat Allah). (Al - Qashas ayat 41-42)
Ini termasuk
majaz mursal alaqah musababiyah, yang disebutkan hasil/akibatnya yakni masuk
neraka. Yang dimaksudkan menyeru kepada pelanggaran atas aqidah dan syariat,
yang menjadi sebab orang terjerumus kepada neraka jahannam
Disampakan oleh guru kami Ustadz
Irfan Abu Naveed, M.Pd.I (Selasa, 30 Juli 2024) dalam Program Bahasa Arab Ngaji
Subuh

Tidak ada komentar:
Posting Komentar