Minggu, 31 Maret 2024

Definisi dan Objek Pembahasan Ushul Fiqh

 



Catatan Pelajaran 1 

Definisi dan Objek Pembahasan Ushul Fiqh

Ushul Fiqh sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw, sahabat, tabi’in. Namun, belum dijadikan satu fan ilmu. Saat sahabat dan rasul berangkat ke perkampungan bani Quraizhah, nabi memerintahkan, jangan sholat ashar hingga kalian tiba di perkampungan bani Quraizhah. Para sahabat ada yang sholat di jalan, ada juga yang sholat setelah tiba di perkampungan. Para sahabat telah berijtihad, untuk memahami kalamnya nabi. Sehingga lahirlah amalannya para sahabat, ada yang sholat di jalan ada juga ketika sampai di perkampungan. Ini merupakan Ushul Fiqh, tentang bagaimana memahami kalam nabi Saw.

 Sampai di zaman Imam Syafi’i, ilmu ini pada mulanya belum menjadi sebuah fan ilmu. Ada banyak ulama yang bertanya kepada Imam Syafi’i berbagai macam masalah melalui surat. Imam syafi’i membalas surat-surat dari para ulama tersebut. Akhirnya, surat-surat dari Imam Syafi’i dijadikan kitab yang bernama Ar Risalah. Itulah kitab ushul fiqh pertama yang keluar dari khazanah turats islam.

 

Definisi Ushul Fiqh

Ushul fiqh dalam kitab al-Waraqat  adalah jalan-jalan atau metode fiqh atas dalil-dalil yang global ( على سبيل الإجمال ) . Seperti mutlaknya Amr (perintah) dan nahyi (larangan), perbuatan nabi saw, ijma’, qiyas. Dari sisi awalnya apakah mengarah kepada suatu kewajiban dan yang kedua mengarahnya kepada keharaman, dan selainnya dan apa-apa yang berkaitan dengannya. Karena amr dan nahyi itu ada yang mutlak ada juga yang tidak.

Ini berbeda dengan jalan, yang dalilnya terperinci. Contoh : ( أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ )  (وَلاَ تَقْرَبُ الزِّنَا ) dan sholatnya Rasulullah di Ka’bah, dan pendapat ijma’  bahwa cucu perempuan dari anak kita adalah 1/6 selama tidak ada ashobah nya, mengqiyaskan beras dengan gandum, dalam hal menjual sebagian dengan sebagiannya dengan semisal, yadan bi yadin. Maka semua contoh ini tidak termasuk ke dalam ushul fiqh, walaupun ditemukan disebutkan kitab ushul fiqh hanya sebagai contoh saja.

Tata cara pengambilannya yaitu jalan fiqh dari sisi perinciannya, ketika terjadi pertentangan dalil di dalamnya. Karena bentuk fiqh itu bersifat zhanni (ada 2 peluang, bisa diambil salah satu), kapan mendahulukan yang khusus atas yang umum, muqayyad dan mutlak, dan selainnya.

Tata cara pengambilan hukum dari dalil tersebut. Mengharuskan kita juga untuk memahami sifat2 orang yang menggali dalil, dia disebut dengan mujtahid. Tiga hal ini adalah fan (cabang ilmu) yang disebut dengan ushul fiqh. Karena fiqh itu tergantung atas ketiga definisi tersebut.

 

Ringkasnya Definisi Ushul Fiqh ada 3, yaitu: 

1. Untuk memahami dalil global

2. Bagaimana mengaplikasikan dalil global tadi

3. Memahami kriteria mujtahid

 

Objek Pembahasan Ushul Fiqh

1. Dalil-dalil  global (mempelajari tentang Amr, Nahyi, Ijma’, Qiyas, Istishab, Istihsan, Ta’arud (pertentangan dalil), Rajih Marjuh                        

2.  Hukum Syara  ( definisi hukum, pembagian hukum, rukun hukum (termasuk di dalamnya sasaran hukum), dsb)            

3.  Indikasi Lafadz, baik dari Alqur’an maupun Hadist. (yang dipelajari: baik indikasi secara jelas atau tersembunyinya, memahami dalalahnya {baik secara ibaroh maupun mafhum mukhalafahnya}, amm dan khas, dst)

4.    Ijtihad

5.    Mujtahid

6.    Taklid

Hukum mempelajarinya Ushul Fiqh fardhu kifayah


Kitab Waraqat (Kamis, 18 Januari 2024)

Disampaikan oleh Ustadz Fadhil Al-Makky (Mahad Khadimussunnah Bandung) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...