Catatan Pelajaran 1
Definisi dan
Objek Pembahasan Ushul Fiqh
Ushul Fiqh sudah ada sejak zaman Rasulullah
Saw, sahabat, tabi’in. Namun, belum dijadikan satu fan ilmu. Saat sahabat dan
rasul berangkat ke perkampungan bani Quraizhah, nabi memerintahkan, jangan sholat
ashar hingga kalian tiba di perkampungan bani Quraizhah. Para sahabat ada yang
sholat di jalan, ada juga yang sholat setelah tiba di perkampungan. Para sahabat
telah berijtihad, untuk memahami kalamnya nabi. Sehingga lahirlah amalannya
para sahabat, ada yang sholat di jalan ada juga ketika sampai di perkampungan. Ini
merupakan Ushul Fiqh, tentang bagaimana memahami kalam nabi Saw.
Sampai di zaman Imam Syafi’i, ilmu ini pada mulanya belum menjadi sebuah fan ilmu. Ada banyak ulama yang bertanya kepada Imam Syafi’i berbagai macam masalah melalui surat. Imam syafi’i membalas surat-surat dari para ulama tersebut. Akhirnya, surat-surat dari Imam Syafi’i dijadikan kitab yang bernama Ar Risalah. Itulah kitab ushul fiqh pertama yang keluar dari khazanah turats islam.
Definisi Ushul Fiqh
Ushul fiqh dalam kitab al-Waraqat adalah jalan-jalan atau metode fiqh atas
dalil-dalil yang global ( على سبيل الإجمال ) . Seperti mutlaknya Amr (perintah) dan
nahyi (larangan), perbuatan nabi saw, ijma’, qiyas. Dari sisi awalnya apakah
mengarah kepada suatu kewajiban dan yang kedua mengarahnya kepada keharaman,
dan selainnya dan apa-apa yang berkaitan dengannya. Karena amr dan nahyi itu
ada yang mutlak ada juga yang tidak.
Ini berbeda dengan jalan, yang dalilnya
terperinci. Contoh : ( أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ
) (وَلاَ تَقْرَبُ الزِّنَا ) dan sholatnya Rasulullah di
Ka’bah, dan pendapat ijma’ bahwa cucu perempuan
dari anak kita adalah 1/6 selama tidak ada ashobah nya, mengqiyaskan beras
dengan gandum, dalam hal menjual sebagian dengan sebagiannya dengan semisal, yadan
bi yadin. Maka semua contoh ini tidak termasuk ke dalam ushul fiqh, walaupun
ditemukan disebutkan kitab ushul fiqh hanya sebagai contoh saja.
Tata cara pengambilannya yaitu jalan fiqh
dari sisi perinciannya, ketika terjadi pertentangan dalil di dalamnya. Karena
bentuk fiqh itu bersifat zhanni (ada 2 peluang, bisa diambil salah satu), kapan
mendahulukan yang khusus atas yang umum, muqayyad dan mutlak, dan selainnya.
Tata cara pengambilan hukum dari dalil
tersebut. Mengharuskan kita juga untuk memahami sifat2 orang yang menggali
dalil, dia disebut dengan mujtahid. Tiga hal ini adalah fan (cabang ilmu) yang
disebut dengan ushul fiqh. Karena fiqh itu tergantung atas ketiga definisi
tersebut.
Ringkasnya Definisi Ushul Fiqh ada 3, yaitu:
1. Untuk memahami dalil global
2. Bagaimana mengaplikasikan dalil global tadi
3. Memahami kriteria mujtahid
Objek Pembahasan Ushul Fiqh
1. Dalil-dalil
global (mempelajari tentang Amr, Nahyi, Ijma’, Qiyas, Istishab, Istihsan,
Ta’arud (pertentangan dalil), Rajih Marjuh
2. Hukum Syara ( definisi hukum, pembagian hukum, rukun hukum
(termasuk di dalamnya sasaran hukum), dsb)
3. Indikasi Lafadz, baik dari Alqur’an maupun
Hadist. (yang dipelajari: baik indikasi secara jelas atau tersembunyinya, memahami
dalalahnya {baik secara ibaroh maupun mafhum mukhalafahnya}, amm dan khas, dst)
4.
Ijtihad
5.
Mujtahid
6. Taklid
Hukum mempelajarinya Ushul Fiqh fardhu kifayah
Kitab Waraqat (Kamis, 18 Januari 2024)
Disampaikan oleh Ustadz Fadhil Al-Makky (Mahad Khadimussunnah Bandung)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar