Catatan Pelajaran ke-8 (Senin, 4 Maret 2024)
حكاية اإلجماع
في سنن الترمذي
Komentar-komentar yang dianggap ijma, yang dikabarkan Imam Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi
Maksud Imam
Tirmidzi dengan lafazh :
و العمل على هذا
عند أهل العلم
(menurut ulama beramal berdasarkan hadist ini)
وَذَكَرَ
التِّرمِذِي في (كِتَابِهِ) أَنَّ العَمَلَ عَلَى ذلِكَ عِنْدَ أْهْلِ الْعِلْمِ مِنَ
الصَّحَابَةِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ. وهَذَا الْكَالَمُ يَقْتَضِي حِكَايَةَ لاِجْمَاعِ
عَلَى ذلك.
Ibn Rajab al-Hanbali berkata dalam Fathul Bari: “ dan perkataan Imam Tirmidzi dalam kitabnya bahwasanya menurut ulama, hadits tersebut dijadikan sandaran dalam beramal menurut sahabat dan generasi setelahnya, adalah menunjukkan hikayat ijma ke atas amal tersebut.
Kaidah Rawi
Ma’mar ( مَعْمَر ): semua dibaca ma’mar, mim nya fathah, ‘ainnya sukun. kecuali ada 3 orang yang dibaca mu‘ammar (مُعَمَّر)dengan mendhommahkan mim-nya yakni Mu’ammar bin Ya’mur, Mu’ammar bin Muhammad, Mu’ammar bin Sulaiman
Dari Nabi saw melarang seseorang untuk
menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Maksud menyentuh dengan tangan kanan
disini adalah ketika istinja. Mutab’ahnya ada hadsit riwayat Aisyah, Salman,
Abu Hurairah, dan Sahl bin Hunaif. Hadist ini hasan shahih. Abu Qatadah nama
aslinya adalah al-Harist bin Rib’iy. Kesimpulan dari hadist ini cara
pengambilan dalilnya, Imam Tirmidzi berkata dimakruhkan istinja’ tangan kanan.
Larangan
Istinja Menggunakan Tangan Kanan
Istinja menggunakan tangan kanan terlarang
berdasarkan nash yang jelas, sebagian ulama menukil bahwa ini adalah ijma. Yang
dimaksud adalah ijma’ menggunakan tangan kanan.
Siapa yang menukil itu sebagai Ijma? Yaitu Imam
Tirmidzi, Imam Nawawi, Imam Syaukani. Mereka yang sepakat bahwa itu adalah
ijma’, yaitu mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik.
Sandaran dalil Ijma’ adalah Hadist Abu
Qatadah dan Salman al Farisi, ini sudah
jelas bahwa nabi menjelaskan bahwa tidak boleh istinja menggunakan tangan
kanan. Hasilnya : Ijma’ tersempurnakan, karena tidak ada yang menyelisihi dalam
perkara ini
Ketika istinja menggunakan air tidak ada
masalah, namun ketika menggunakan batu muncul masalah. Ada larangan menyentuh
kemaluan dengan tangan kanan. Kemudian muncul tafsilat apakah ketika tidak
buang air kecil hukumnya sama makruh tidak boleh menyentuh dengan tangan kanan.
Ketika istinja menggunakan batu/tisu bagi wanita aman, tetapi untuk laki-laki
dengan tidak menggunakan tangan kanan tidak bisa
Di dalam kitab Al Uddah Fi Syarhi Umdah karya al ‘Alauiddin Ibnu Atho Asyafi’i, muridnya Imam Nawawi. Beliau mengatakan, ketika beristinja menggunakan batu/tisu, maka yg digerkkan adalah zakarnya bukan batu/tisu. Karena jika yang digerakkan batunya, berarti istinja nya menggunakan tangan kanan dan ini masuk ke dalam larangan hadist. Tangan kanannya diam, kapan saja tangan kanan bergerak maka masuk ke dalam larangan istinja dengan tangan kanan.
Di zaman nabi Saw, seorang laki-laki me-li‘an istrinya. Suami menuduh istri berbuat zina tetapi tidak memiliki bukti. Maka jika tidak punya bukti bisa terkena hukuman cambuk, untuk melepaskan hukum cambuk maka harus dengan li’an. Jika suami telah sempurna melakukan li’an, maka istri terkena had zina. Untuk membebaskan dari had tersebut, maka dia harus melakukan li’an balik. Maka keduanya saling melaknat dan Rasulullah Saw memisahkan keduanya. Cerainya tidak bisa kembali lagi. Jika memiliki anak dan menafikan anaknya, maka nabi menisbatkan anak tersebut kepada Ibunya.
Istri yang melakukan lian, maka ia menjadi haram bagi suaminya. Haram selamanya—tidak bisa kembali lagi . Allah SWT mensyariatkan li’an ketika seorang suami menuduh istrinya berzina, karena tidak ada saksi yang melihat selain suaminya. Jika keduanya melakukan li’an, maka istrinya tidak halal bagi suaminya selama-lamanya. Apakah suaminya yang berdusta ataukah tidak. Dan dinukil atas kesepakatan ulama atas hal itu.
Diantara ulama yang menukil bahwasanya ijma’ yaitu
1. Ibnu Hajm (apa yang berlaku setelah li’an
adalah fask nikah, jika suami sempurna li’an suami dan istrinya, tidak ada
khilaf dalam perkara itu)
2. Ibnu
Hubairah ( Pemisahan antara mereka yang saling melaknat, terjadi kaena
berbuat li’an)
3. Ibnu Qudamah
(wanita yang melakukan li’an, haram atas suaminya yang telah meli’an,
haram selama-lamanya, tidak halal bagi suaminya- walaupun dia mendustakan
dirinya, tidak khilaf diantara para ahli ilmi.
4. Imam Sya’rani ( ulama bersepakat bahwa pemisahan suami dan istri, yang melakukan lian ) .
Terkait kesepakatan, ada 2. Pertama, ada
yang sepakat, kalau seandainya suaminya tidak mendustakan dirinya, maka
keharaman selamanya tidak terjadi (Mazhab Maliki dan Hanafi). Yang kedua,
jumhur berpendapat walaupun dia mendustakan dirinya sendiri, maka keharaman
selamanya itu tetap terjadi
Sandaran Ittifaq nya adalah
1. Hadist Ibnu Umar .(Mereka yang saling me-li’an
ketika berpisah, dipisahkan dengan li’annya, maka ia tidak bisa lagi kembali
berkumpul
2. Pendapat Umar, Sahal bin Sa’id, ‘Ali, Ibnu
Abbas, Ibnu Mas’ud ( Telah berlaku sunah dalam hal li’an diantara suami istri,
dipisahkan mereka berdua, kemudian tidak bisa kembali lagi selamanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar