Selasa, 02 April 2024

Definisi Hukum dan Macam-Macam Wajib

 

 


Catatan Pelajaran ke-2 

Definisi Hukum

Hukum adalah  khitabullah ta’ala, yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yang mengandung suatu tututan, atau pilihan, atau ketetapan. Khitabullah yang dimaksud adalah Alqur’an, as Sunnah, Ijma & Qiyas. Mukallaf adalah hamba Allah yang ditetapkan hukum padanya, karena telah terpenuhi syarat untuk menjadi mukallaf. Syarat mukallaf, yaitu baligh, berakal, sampainya dakwah kepada mereka, dan Islam.  Makna Islam yang dimaksud disini bukan berarti non muslim tidak terkena kewajiban, akan tetapi semuanya terkena kewajiban berdasarkan surat az-Zariyat ayat 56.

Secara tuntutan, akan melahirkan 4 hukum taklifi yakni wajib, sunah, haram, makruh. Ketika sesuatu tututan itu bersifat pasti (jazm), contoh: ( أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ ), Allah memerintahkan sholat dan tidak adal dalil lain  yang  memberi keringanan di dalamnya agar tidak sholat (hukumnya wajib). Namun jika ada dalil yang memberi keringanan kepada kita  agar tidak sholat, atau ada qarinah/indikasi lain, maka tuntutan itu bersifat tidak jazm. Hukum yang tadinya mengarah ke wajib maka menjadi sunah. Contohnya perintah melaksanakan sholat malam.

Demikian juga tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, seperti larangan-larangan untuk meninggalkan sesuatu. Jika tuntutannya bersifat pasti (jazm), maka hukumnya menjadi haram. Contoh larangan tidak mendekati zina. Sedangkan jika tuntutannya tidak jazm, maka hukumnya makroh. Ada perbuatan yang berupa pilihan melakukan atau meninggalkan perbuatan, akan melahirkan hukum mubah. Contoh: perbuatan berupa khiyar adalah firman Allah tentang kehalalan berburu, setelah selesai melaksanakan haji/umroh. Sedangkan hukum wadh’i ,yang berupa ketetapan akan mengiringi hukum taklifi. Hukum wadh’i ada 4, yaitu sebab, syarat, mani’, azhimah, dan rukshah.

            Maka inilah lembaran-lembaran yang sedikit, yang terkandung di dalamnya atas pengetahuan- pengetahuan mengenai pasal-pasal dari ilmu ushul fiqh. Semoga bermanfaat bagi orang yang baru belajar dan selainnya. Ushul fiqh tersusun dari dua bagian mufradain . الأصل    , merupakan mufrad bagian pertama, yakni apa-apa yang dibangun di atasnya, selainnya. Sebagaimana asal dari dinding itu adalah asas (pondasi), asal dari sebuah pohon adalah akarnya yang kokoh di bawah tanah. الفرع , kebalikan dari الأصل – apa-apa yang di bangun di atas selainnya, sebagaimana cabang dari pohon bagi akarnya,  cabang fiqh di atas ushul fiqh.

            Fiqh merupakan bagian kedua, secara makna bahasa berarti الفهم  (paham), sedangkan makna secara syar’i yakni mengetahui hukum-hukum syar’i yang jalannya berupa ijtihad. Sebagaimana kita mengetahui bahwa niat dalam wudhu hukumnya wajib, sholat witir adalah sunnah, berniat di malam hari adalah syarat pada puasa ramadhan, zakat adalah wajib pada harta anak kecil dan tidak wajib pada perhiasan yang mubah, pembunuhan dengan mutsaqqal (benda tumpul yang berat) mewajibkan qishos dan contoh-contoh kasus lain dari permasalahan yang masuk dalam masalah-masalah khilaf.

            Berbeda dengan yang jalannya bukan dengan ijtihad, seperti mengetahui bahwa sholat lima waktu hukumnya wajib,  dan zina diharamkan dan selainnya yang merupakan masalah qath’iyyah maka tidak dinamakan fiqh. Makna yang dimaksud disini berupa zhon. Ranah ushul fiqh tidak ada khilafiyah, karena bersifat qath’i. sedangkan jika ada khilafiyah, inilah ranah fiqh.

            Yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang telah disebutkan ada 7, yaitu wajib, mandub, mubah, mahzhur, makruh, shahih dan bathil. Maka fiqh itu mengetahui perkara yang wajib wajib, mandub, mubah, mahzhur, makruh, shahih dan bathil.

Macam-Macam Wajib

            Wajib itu dari sifatnya memang wajib (Ketika dalilnya mutlak, tidak ada dalil yang memberi keringan dengannya), hukumnya jika dikerjakan dapat pahala dan diberdosa jika meninggalkannya. Macam-macam wajib, sebagai berikut:


1.    Wajib Muakkad & Mutlak

Wajib Muakkad_: terikat dengan waktu, contoh: puasa, sholat, zakat

Jika kewajiban itu terikat dengan waktu, maka cara pengerjaannya ‘adaan, I’aadatan, qadhaa’an dan ta’jil.

-          ‘Adaan (mengerjakannya di dalam waktu),

-          I’aadatan (mengerjakannya di dalam waktu, tetapi bentuk ibadahnya berupa pengulangan)

-         Qadhaa’an. (mengerjakannya di luar waktu),

-         Ta’jil (bersegera mengerjakan)

Wajib Mutlak : tidak terikat dengan waktu, waktu pelaksanaanya bebas – contoh: infak fi sabilillah, memberikan makan orang lain ketika ia mampu,

 

Turunan dari Wajib Muakkad adalah Wajib  Muwassa’ & Mudhayyaq

-     Wajib Muwassa’ : kewajiban yang luas waktunya – contoh: orang yang ingin melaksanakan sholat zuhur & isya, waktunya luas. Namun Ketika telah masuk waktu sholat tersebut, hendaknya ia melaksanakan dengan ta’jil (kecuali ketika kondisi tertentu)

-     Wajib Mudhayyaq: kewajiban yang sempit waktunya – contoh:  Puasa Ramadhan (puasa ini hanya bisa dilakukan pada saat bulan Ramadhan, tidak bisa di bulan yang lain)

 

2.    Wajib ‘Aini dan Wajib Kifa’i ( Wajib dari sudut pandang subjek pelakunya)

-  Wajib ‘Aini : kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang             lain.  Misalnya, puasa dan sholat

-  Wajib Kifa’i : kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka               berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya. Seperti, sholat         jenazah.

 

3.    Wajib Muhaddad dan Ghairu Muhaddad

-   Wajib Muhaddad : terbatas, telah ditentukan porsinya. Contohnya  zakat (ada ketentuanya), sholat 

-    Ghairu Muhaddad : tidak terbatas, tidak ditentukan porsinya, contohnya berinfak, nazar

 

4.    Wajib Mu’ayyan dan Mukhayyar

-     Wajib Mu’ayyan : sudah ditentukan kewajibannya, tidak ada pilihan lain  

-    Wajib Mukhayyar : boleh memilih, seperti kafarat bisa memilih (memberi makan 10 orang faqir miskin atau pakaian atau memerdekakan budak).


(Banjarbaru, Kamis, 25 Januari 2024)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...