Rabu, 03 April 2024

Mengenal Musthalah Shahih

 


Catatan Pelajaran Kedua

Mengenal Musthalah Shahih

 

       Musthalah shahih, diperuntukkan kepada hadist ahad, yakni hadist yang tidak sampai kepada derajat hadist mutawatir. Berhujjah kepada hadist harus mengetahui apakah maqbul atau mardud, kemudian apakah bisa diamalkan atau tidak (kritik matan).

 

Manhaj Imam Tirmidzi dalam menghukumi hadist ada 2 yaitu

1.    Hadist diberikan hukum oleh Tirmidzi

           ·     diberi hukum secara sempurna, dengan menyebutkan hadist tersebut shahih atau hasan atau dhaif

           ·     diberikan hukum tidak sempurna, terkadang dengan isyarat (namun jumlahnya sedikit)

2.    Hadist tidak diberikan hukum baik secara sengaja atau tidak sengaja

           ·     Sengaja, karena ada 2 alasan. Pertama karena keraguan beliau akan kekuatan hadist tersebut. Kedua, karena hadist tersebut tidak diamalkan para ulama

           ·     Tidak sengaja (karena terlewat oleh beliau, namun ini sangat jarang terjadi)

 

Tabaqat rawi menurut Ibnu Hajar al-Astqalani (Taqribu Tahzib)

1. Sahabat

Semua sahabat dihukumi adil (diterima riwayatnya). Berkaitan dengan definisi sahabat para ulama berbeda pendapat, berbeda definisi sahabat menurut ahli hadist dan menurut ahli ushul. Sahabat menurut ahli hadist adalah siapa saja yang bertemu nabi, dia beriman, dan mati dalam keadaan Islam. Karena kepentingan dalam hadist adalah transformasi riwayat (berita), sehingga tidak berbicara tentang keutamaan. Tetapi apakah sahabat tersebut menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung atau tidak.

Sahabat menurut ahli ushul adalah mereka yang membersamai nabi selama 1 tahun, 2 tahun atau mengikuti  peperangan 1 atau 2x. Karena kepentingan ahli ushul itu berkaitan dengan keutamaannya para sahabat, statusnya, bahkan malakahnya (keahlian dalam fatwa). Kedudukan dalam fatwa tidak bisa didapatkan secara instan, karena dalam persoalan ushul fiqh sahabat punya ijtihad sendiri (Qaul Shohabi). Qaul Shohabi ini akan menjadi pertimbangan dari sisi pengambilan hujjah (Ijma’). Sebagaimana dikatakan oleh Imam Suyuti, Ijma’ hanya diakui jika yang berijma’ adalah ahlu ijtihad. Sahabat yang terkategori mujtahid tidak banyak, hanya sekitar 120-an dari total para sahabat sekitar 125.000 yang menjadi mujtahid hanya sekitar 120-an .

 

 2. Kibar Tabi’in

Mereka yang banyak riwayatnya  didapatkan dari sahabat langsung, atau murid sahabat secara langsung. Seperti Sa’id Ibnu Musayyib (menantu Abu Hurairah), ayah dan kakeknya adalah sahabat. Termasuk kibar tabi’in adalah Muhadramun, yaitu mereka yang sezaman dengan sahabat, tetapi tidak bertemu nabi atau bertemu nabi namun beliau belum masuk islam pada saat itu (Islamnya setelah nabi wafat), atau mereka telah masuk Islam tetapi belum pernah bertemu dengan nabi seperti Uwais al-Qarni.  Secara umum riwayat hadist kebanyankan berasal dari sahabat ( 90-95%), tetapi ada kemungkinan kecil  riwayatnya  dari sesama generasi ke-2.

 

3. Wustho Tabi’in

Generasi pertengahan, mendapatkan riwayat sahabat lebih sedikit (70-80%). Mereka juga bisa mendapatkan riwayat dari seniornya (generasi ke-2), atau bisa mengambil riwayat dari sesema generasi ke-3. Contoh:  Imam Hasan al-Bashri – banyak mengambil riwayat dari sahabat, namun beliau tidak mendapatkan riwayat dari Umar bin Khattab (tidak bertemu Umar). Imam Ibnu Sirrin murid utamanya Abu Hurairah.

 

4. Mereka yang mayoritas riwayatnya dari kibar tabi’in

       60% riwayatnya dari kibar tabi’in, 40% dari sahabat. Rata-rata generasi ke-4 mengambil riwayat dari sahabat Junior seperti Ibnu Abbas, Ana bin Malik. Contoh rawi generasi ini diantaranya Imam az-Zuhri, generasi Umar bin Abdul Aziz (era khalifah Dinasti Umayah).

 

5. Shighar Tabi’in

Pernah bertemu/melihat sahabat 1 atau 2 sahabat, namun diragukan apakah mendengar dari sahabat atau tidak. Ketika mengatakan dari  ( عَنْ ) sahabat, maka ini diragukan. Seperti Sulaiman bin Mihram (Imam al-A’masy), memiliki riwayat dari Anas bin Malik namun tidak secara langsung (Hadist Mu’an,an).

 

  

6. Thabaqah semasa dengan generasi  5 tetapi tapi belum pernah melihat sahabat.

Generasi ini dipastikan tidak pernah melihat sahabat, semasa dengan tabi’in. Contoh: Imam Ibnu Juraij

 

7. Kibar atba’ tabi’in

Atau senior tabiut-tabi’in, seperi Imam Anas bin Malik. Beliau banyak mengambil riwayat kepada Imam az-Zuhri (T 4). Urutan rawi di kitab al-Muwattho 7421 atau 721 (kepada Imam Nafi’ (T2) beliau termasuk yang berumur panjang). Contohnya Sufyan as-Saury (madar hadist dari Kufah)

 

8. Wustha atba’ tabi’in

Contoh: Imam Ibnu Uyainah, muridnya az Zuhri. Imam Ibnu Uyainah adalah guru Imam Syafi’i

9.  Shighar atba’ tabi’in -- Contoh: Imam Syafi’i

10. Kibar muridnya atba’ tabiin, Contoh: Ahmad bin Hambal

11. Wustho muridnya atba tabi’in, seperti Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud

12. Shiqor muridnya atba tabi’in, seperti Imam Tirmidzi – muridnya Imam Bukhari

 

Definisi Hadist Shahih

Syaikh Mahmud Thahaan mendefinisikan hadits shahih sebagai berikut : “Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang adil dan dhabt (terpercaya), dari orang yang semisalnya, sampai akhir sanadnya, dengan tanpa adanya syadz atau ’illah”.

(Taisiir Mushthalah Al Hadiits hlm. 34)

1.      Tersambung sanad : Maksudnya, dari satu perawi ke perawi berikutnya benar-benar mendengar yang ada di atasnya bersambung hingga kepada pengucapnya.

2.      Adil : sebuah sifat yang mendorongnya senantiasa bertaqwa sehingga bersegera dalam ketaatan, menjauhi dosa besar, dan menjauhi perkara yang bias merusak kehormatan.

3.      Dhabit : Yang dimaksud di sini adalah kuat dan terjaganya periwayatan perawi baik dalam hafalan maupun kitab. Untuk itu, dhabt dibagi dua: dhabtu shadr(yaitu seorang perawi memiliki hafalan yang kuat dan akurat sehingga dia bisa menghadirkannya kapan pun dia mau meski tanpa membawa kitab.) dan dhabtu kitab (yaitu seorang perawi meriwayatkan haditsnya lewat kitabnya yang terjaga di mana kitabnya telah dikoreksi gurunya atau sama persis dengan periwayatan gurunya dan terhindar dari penambahan atau pengurangan yang bukan dari aslinya.)

4.      Terbebas dari syadz : Maksudnya di sini, perawi tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya baik karena hafalan maupun jumlah rawinya.

5.      Terbebas dari illat : Secara bahasa ‘illat artinya penyakit atau cacat, tepatnya penyakit atau cacat tersembunyi, sementara zhahir sanadnya adalah shahih.

 

Hadits yang Dihukumi Shahih oleh Imam Tirmidzi

 

1643 - حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ ، عَنْ حُمَيْدٍ ، عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: مَا مِنْ عَبْدٍ يَمُوتُ لَهُ عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ ، يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَأَنَّ لَهُ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِلَّا الشَّهِيدُ؛ لِمَا يَرَى مِنْ فَضْلِ الشَّهَادَةِ ، فَإِنَّهُ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ مَرَّةً أُخْرَى
هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ . .


Hadits yang dihukumi shahih oleh imam tirmidzi dengan lafazh إسناده صحيح 

1903 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي الْوَلِيدُ بْنُ أَبِي الْوَلِيدِ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ .
وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي أَسِيدٍ .
هَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ ، وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ .





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan Pelajaran Kritik Matan Hadist

"Kritik Matan Menurut Ahli Hadis: Studi Teoretis dan Praktis" Penulis : Ibrahim bin Muhammad al-Sa'wi Pendahuluan            ...