Catatan Pelajaran Kedua
Mengenal Musthalah Shahih
Musthalah shahih, diperuntukkan kepada hadist
ahad, yakni hadist yang tidak sampai kepada derajat hadist mutawatir. Berhujjah kepada hadist harus mengetahui
apakah maqbul atau mardud, kemudian apakah bisa diamalkan atau tidak (kritik
matan).
Manhaj Imam Tirmidzi dalam menghukumi
hadist ada 2 yaitu
1. Hadist
diberikan hukum oleh Tirmidzi
· diberi hukum
secara sempurna, dengan menyebutkan hadist tersebut shahih atau hasan atau
dhaif
· diberikan hukum
tidak sempurna, terkadang dengan isyarat (namun jumlahnya sedikit)
2. Hadist tidak
diberikan hukum baik secara sengaja atau tidak sengaja
· Sengaja, karena
ada 2 alasan. Pertama karena keraguan beliau akan kekuatan hadist
tersebut. Kedua, karena hadist tersebut tidak diamalkan para ulama
· Tidak sengaja (karena terlewat oleh beliau, namun ini sangat jarang terjadi)
Tabaqat rawi menurut Ibnu Hajar al-Astqalani
(Taqribu Tahzib)
1. Sahabat
Semua sahabat dihukumi adil (diterima riwayatnya). Berkaitan dengan
definisi sahabat para ulama berbeda pendapat, berbeda definisi sahabat menurut
ahli hadist dan menurut ahli ushul. Sahabat menurut ahli hadist adalah siapa
saja yang bertemu nabi, dia beriman, dan mati dalam keadaan Islam. Karena
kepentingan dalam hadist adalah transformasi riwayat (berita), sehingga tidak
berbicara tentang keutamaan. Tetapi apakah sahabat tersebut menyaksikan
peristiwa tersebut secara langsung atau tidak.
Sahabat menurut ahli ushul adalah mereka yang membersamai nabi selama 1
tahun, 2 tahun atau mengikuti peperangan
1 atau 2x. Karena kepentingan ahli ushul itu berkaitan dengan keutamaannya para
sahabat, statusnya, bahkan malakahnya (keahlian dalam fatwa). Kedudukan dalam
fatwa tidak bisa didapatkan secara instan, karena dalam persoalan ushul fiqh
sahabat punya ijtihad sendiri (Qaul Shohabi). Qaul Shohabi ini akan menjadi
pertimbangan dari sisi pengambilan hujjah (Ijma’). Sebagaimana dikatakan oleh
Imam Suyuti, Ijma’ hanya diakui jika yang berijma’ adalah ahlu ijtihad. Sahabat
yang terkategori mujtahid tidak banyak, hanya sekitar 120-an dari total para sahabat sekitar 125.000 yang menjadi
mujtahid hanya sekitar 120-an .
2.
Kibar Tabi’in
Mereka yang banyak riwayatnya didapatkan
dari sahabat langsung, atau murid sahabat secara langsung. Seperti Sa’id Ibnu
Musayyib (menantu Abu Hurairah), ayah dan kakeknya adalah sahabat. Termasuk
kibar tabi’in adalah Muhadramun, yaitu mereka yang sezaman dengan
sahabat, tetapi tidak bertemu nabi atau bertemu nabi namun beliau belum masuk
islam pada saat itu (Islamnya setelah nabi wafat), atau mereka telah masuk
Islam tetapi belum pernah bertemu dengan nabi seperti Uwais al-Qarni. Secara umum riwayat hadist kebanyankan berasal dari sahabat ( 90-95%),
tetapi ada kemungkinan kecil riwayatnya dari sesama generasi ke-2.
3. Wustho Tabi’in
Generasi pertengahan, mendapatkan riwayat sahabat lebih sedikit (70-80%).
Mereka juga bisa mendapatkan riwayat dari seniornya (generasi ke-2), atau bisa
mengambil riwayat dari sesema generasi ke-3. Contoh: Imam Hasan al-Bashri – banyak mengambil riwayat
dari sahabat, namun beliau tidak mendapatkan riwayat dari Umar bin Khattab
(tidak bertemu Umar). Imam Ibnu Sirrin murid utamanya Abu Hurairah.
4. Mereka yang mayoritas riwayatnya dari kibar tabi’in
60% riwayatnya dari kibar tabi’in, 40%
dari sahabat. Rata-rata generasi ke-4 mengambil riwayat dari sahabat Junior
seperti Ibnu Abbas, Ana bin Malik. Contoh rawi generasi ini diantaranya Imam az-Zuhri, generasi Umar bin
Abdul Aziz (era khalifah Dinasti Umayah).
5. Shighar
Tabi’in
Pernah bertemu/melihat sahabat 1 atau 2 sahabat, namun diragukan apakah
mendengar dari sahabat atau tidak. Ketika mengatakan dari ( عَنْ )
sahabat, maka ini diragukan. Seperti Sulaiman bin Mihram (Imam al-A’masy),
memiliki riwayat dari Anas bin Malik namun tidak secara langsung (Hadist
Mu’an,an).
6. Thabaqah semasa dengan generasi 5 tetapi tapi belum pernah melihat sahabat.
Generasi ini dipastikan tidak pernah melihat sahabat, semasa dengan tabi’in. Contoh: Imam
Ibnu Juraij
7. Kibar atba’ tabi’in
Atau
senior
tabiut-tabi’in, seperi Imam Anas bin Malik. Beliau banyak mengambil riwayat
kepada Imam az-Zuhri (T 4). Urutan rawi di kitab al-Muwattho 7421 atau 721
(kepada Imam Nafi’ (T2) beliau termasuk yang berumur panjang). Contohnya Sufyan
as-Saury (madar hadist dari Kufah)
8. Wustha atba’ tabi’in
Contoh: Imam Ibnu Uyainah, muridnya az Zuhri. Imam Ibnu Uyainah adalah guru
Imam Syafi’i
9. Shighar atba’ tabi’in -- Contoh: Imam Syafi’i
10. Kibar muridnya atba’ tabiin, Contoh: Ahmad
bin Hambal
11. Wustho muridnya atba tabi’in, seperti Imam
Bukhari, Muslim, Abu Daud
12. Shiqor muridnya atba tabi’in, seperti Imam
Tirmidzi – muridnya Imam Bukhari
Definisi Hadist
Shahih
Syaikh Mahmud Thahaan mendefinisikan hadits shahih sebagai berikut :
“Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi
yang adil dan dhabt (terpercaya), dari orang yang semisalnya, sampai akhir
sanadnya, dengan tanpa adanya syadz atau ’illah”.
(Taisiir Mushthalah Al Hadiits hlm. 34)
1.
Tersambung sanad : Maksudnya, dari satu
perawi ke perawi berikutnya benar-benar mendengar yang ada di atasnya
bersambung hingga kepada pengucapnya.
2.
Adil : sebuah sifat yang mendorongnya
senantiasa bertaqwa sehingga bersegera dalam ketaatan, menjauhi dosa besar, dan
menjauhi perkara yang bias merusak kehormatan.
3.
Dhabit : Yang dimaksud di sini adalah kuat
dan terjaganya periwayatan perawi baik dalam hafalan maupun kitab. Untuk
itu, dhabt dibagi dua: dhabtu shadr(yaitu seorang perawi
memiliki hafalan yang kuat dan akurat sehingga dia bisa menghadirkannya kapan
pun dia mau meski tanpa membawa kitab.) dan dhabtu kitab (yaitu seorang perawi
meriwayatkan haditsnya lewat kitabnya yang terjaga di mana kitabnya telah
dikoreksi gurunya atau sama persis dengan periwayatan gurunya dan terhindar
dari penambahan atau pengurangan yang bukan dari aslinya.)
4.
Terbebas dari syadz : Maksudnya di sini,
perawi tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya
baik karena hafalan maupun jumlah rawinya.
5.
Terbebas dari illat : Secara bahasa ‘illat artinya
penyakit atau cacat, tepatnya penyakit atau cacat tersembunyi, sementara zhahir
sanadnya adalah shahih.
Hadits yang Dihukumi Shahih oleh Imam Tirmidzi
1643 - حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ
حُجْرٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ ، عَنْ حُمَيْدٍ ، عَنْ
أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: مَا
مِنْ عَبْدٍ يَمُوتُ لَهُ عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ ، يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى
الدُّنْيَا وَأَنَّ لَهُ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا إِلَّا الشَّهِيدُ؛ لِمَا يَرَى
مِنْ فَضْلِ الشَّهَادَةِ ، فَإِنَّهُ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا
فَيُقْتَلَ مَرَّةً أُخْرَى
هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ . .
Hadits yang dihukumi shahih oleh imam tirmidzi dengan lafazh إسناده صحيح
1903 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ
بْنُ مُحَمَّدٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، قَالَ :
أَخْبَرَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي الْوَلِيدُ بْنُ أَبِي
الْوَلِيدِ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ أَبَرَّ
الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ .
وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي أَسِيدٍ .
هَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ ، وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ مِنْ
غَيْرِ وَجْهٍ .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar